Keutamaan Ibadah Umrah: Tinjauan Al-Qur’an, Hadis, Pendapat Ulama Tentang Hukum Umroh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Azza wa Jalla yang telah mensyariatkan kepada kita ibadah haji dan umrah, dan menjadikan keduanya sebagai sebab diampuninya dosa, diangkatnya derajat, dan sebagai rohah (relaksasi) bagi hati setiap hamba. sholawat dan salam semoga tercurah kepada Sayyidul Mursalin; Nabi Muhammad ﷺ.
Ibadah umrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang agung yang Allah syariatkan kepada kita, umroh adalah salah satu dari syiar-syiar Allah yang agung yang dengannya mengangkat derajat seorang hamba, mendekatkannya kepada Allah ta'ala, membersihkan hatinya, menyucikan dosa-dosanya, dan sederet keutamaan dan manfaat yang tidak terhitung jumlahnya. Artikel ini akan mengulas keutamaan ibadah umrah berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, beserta penjelasan pendapat para ulama tentang hukum umroh.
Keutamaan Umrah
1. Umrah adalah perintah langsung dari Allah Azza wa Jalla.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" (QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menjadi dasar bahwa ibadah umrah merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah. Imam Al-Qurthubi berkata: “ayat ini menunjukkan akan wajibnya umrah, karena Allah ta'ala memerintahkan untuk menyempurnakannya, sebagaimana Allah memerintahkan untuk menyempurnakan haji.” (Tafsir Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. 3/267)
2. Umroh bisa menghapus Dosa dan Kemiskinan
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu; bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:
"العُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ."
"Umrah satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa-dosa yang terjadi di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya melainkan surga" (HR. Bukhari, no. 1773 dan Muslim, no. 1349)
Sebagaimana shalat dan puasa bisa menghapuskan dosa, Hadits ini menunjukkan bahwa umrah juga memiliki nilai pengampunan dosa. Kemudian bayangkan, setiap umrah yang kita jalani bisa jadi jalan penghapus dosa-dosa masa lalu. Ini jadi motivasi besar untuk memperbanyak umrah jika mampu.
Dan hadits lain dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu , Rasulullah ﷺ bersabda:
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah dengan haji (dalam haji qiron atau tamattu’), karena keduanya dapat menghapus kemiskinan dan dosa, seperti api yang membersihkan karat dari besi, emas, dan perak. Selain itu, haji yang mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga.” (HR. An Nasa’i no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
3. Umroh merupakan sebab dikabulkannya do’a dan diampunkannya dosa.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).
4. Umroh adalah Jihad bagi Wanita
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Wahai Rasulullah, kami melihat jihad adalah amalan yang paling utama, apakah ada jihad bagi para wanita?" Rasulullah ﷺ menjawab:
" نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ، لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ "
“ya, bagi mereka ada jihad, namun tidak ada peperangan di dalamnya, (Jihad kalian) adalah haji dan umroh.”(HR. Ibnu Majah no. 2901. Albani berkata: sanadnya sahih)
Maka hadis di atas menunjukkan bahwa bagi kaum wanita, umrah adalah bentuk jihad yang mulia di sisi Allah ta'ala.
Pendapat Ulama tentang Hukum Umrah
Para ulama sepakat akan disyariatkannya umrah dan keutamaanya. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah wajib ataukah sunnah?
Pendapat pertama: umrah hukumnya sunnah, pendapat ini dipegang oleh imam Abu Hanifah dan juga Imam Malik dan dipilih oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah.
Mereka berdalil dengan hadis Riwayat Tirmidzi dari Jabir Radhiyallahu 'anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ؟ قَالَ: لا، وَأَنْ تَعْتَمِرُوا هُوَ أَفْضَلُ .
Bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang hukum umrah, apakah wajib? Beliau ﷺ menjawab: “tidak, namun jika engkau berumrah maka itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi no. 931)
Hanya saja hadis ini dinilai dhoif, didhoifkan oleh Syafi’i, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hajar, dan Nawawi, Tirmizi, dan juga Albani dalam addho’ifah.
Dan hal lain yang menunjukkan akan dhoifnya hadis tersebut adalah bahwa Jabir Radhiyallahu 'anhu membawakan hadis lain yang menunjukkan akan wajibnya umrah sebagaimana yang akan datang.
Pendapat kedua: umrah hukumnya wajib, pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, dan dipilih oleh Imam AlBukhori.
Dalil-dalil yang dipegang mereka adalah:
- Hadis Riwayat Ibnu Majah dari Aisyah Radhiyallahu 'anha dia berkata:
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.
Aku bertanya: “wahai Rosulullah, apakah ada kewajiban jihad bagi wanita?” beliau menjawab: “ya, bagi kalian ada kewajiban jihad, namun tidak ada perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah no. 2901)
Imam Nawawi mengomentari hadis ini dalam Al-Majmu’ (7/4): “sanadnya sahih sesuai syarat Bukhori dan Muslim. Dan hadis ini disahihkan oleh Albani dalam shahihnya, dan juga Ibnu Majah.
Sisi pendalilan hadis adalah: pada sabda Nabi ﷺ “bagi kalian ada kewajiban jihad.” Yang mana hal tersebut menunjukkan akan wajibnya jihad.
- Hadis Jibril yang Masyhur dari Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Daruquthni dari Umar bin Khottob Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَحُجَّ البَيْتَ وَتَعْتَمِرَ، وَتَغْتَسِلَ مِنَ الجنابةِ، وَتَتِمَّ الْوُضُوءَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ.
“Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke baitullah dan berumrah, mandi dari janabah, menyempurnakan wudhu’, dan berpuasa Romadhan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Daruquthni, dan beliau berkata: sanad jalur ini tsabit lagi shahih.)
- Hadits As-Shubayy bin Ma’bad Radhiyallahu 'anhu dia berkata:
كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ، فَقُلْتُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، إِنِّي أَسْلَمْتُ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا، فَقَالَ عُمَرُ: هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
“dahulu aku adalah orang arab badui yang Beragama Nasrani, aku mendatangi Umar dan berkata: “wahai Amirul mukminin, sesungguhnya aku telah masuk islam, dan aku mendapati bahwa haji dan umrah menjadi wajib atasku, maka akupun bertalbiyah dengan keduanya.” Maka umar berkata: “engkau telah diberi petunjuk mengikuti sunnah Nabimu ﷺ.”” (HR. Abu Dawud no. 1799 dan Nasa’i no. 2719)
- Pendapat beberapa sahabat seperti; Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Jabir Radhiyallahu 'anhum.
- Jabir Radhiyallahu 'anhu berkata: “tidaklah seorang muslim kecuali wajib baginya umroh.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: atsar ini diriwayatkan oleh Ibnul Jahm Al-Maliki dengan sanad yang hasan.)
- Imam AlBukhori berkata: “Bab wajibnya umrah, beserta keutamaannya. Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: tidaklah seorang hamba kecuali wajib baginya haji dan umroh, dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: keduanya datang beriringan (kewajibannya) dalam Al-Qur’an: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" (QS. Al-Baqarah: 196)
- Syaikh Bin Baz Rahimahullah berkata: “pendapat yang benar yaitu bahwa umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup sebagaimana haji.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 16/355)
- Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata: “para ulama berbeda pendapat tentang hukum umrah, apakah wajib atau sunnah? Dan yang Nampak bagiku hukumnya adalah wajib.” (Syarh Mumti’ 7/9)
- Dan Fatwa Lajnah Da’imah menyatakan: “pendapat yang shahih dari 2 pendapat para ulama tentang hukum umrah adalah wajib, berdasarkan firman Allah e: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" (QS. Al-Baqarah: 196) dan juga hadis-hadis yang menyebutkan hal tersebut.
Lihat: Al-Mughni (5/13), Fatwa Ibnu Taimiyyah (26/5), As-Syarhul Mumti’ Ibnu Utsaimin (7/9)
Disusun 10 Syawal 1446 H, 9 April 2025
Oleh : Abu Haneen, Lc
Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc