Menunda Haid demi Umrah

Kategori : Umrah, Lokasi, Ditulis pada : 19 Mei 2026, 20:51:28

Bismillah, alhamdulillah was sholatu was salamu 'ala Rasulillah 'amma ba'du ....

 

Tidak sedikit jamaah wanita yang mengalami kegelisahan ketika hendak berangkat umrah. Setelah menabung lama, mempersiapkan perjalanan, bahkan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk berangkat ke Tanah Suci, ternyata jadwal keberangkatan justru bertepatan dengan tanggal datangnya haid.

Situasi seperti ini sering membuat sebagian jamaah merasa sedih atau khawatir. Bayangkan, sudah jauh-jauh datang ke Makkah, tetapi tidak bisa langsung melakukan thawaf, shalat di Masjidil Haram, atau melaksanakan rangkaian umrah sebagaimana jamaah lainnya.

Padahal keinginan untuk memaksimalkan ibadah di Tanah Suci—terlebih jika dilakukan di bulan Ramadan—adalah sesuatu yang sangat wajar. Siapa yang tidak ingin memperbanyak thawaf, shalat di Masjidil Haram, dan meraih pahala yang berlipat ganda?

Namun di sisi lain, haid adalah ketetapan Allah bagi para wanita, dan secara fiqih ia memang membatasi sebagian ibadah seperti shalat dan thawaf.

Karena itu muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan kepada para ulama:

Apakah boleh menunda haid dengan obat atau suntikan agar bisa menyelesaikan ibadah umrah atau puasa Ramadan?

Pertanyaan ini bukan hal baru. Para ulama telah membahasnya sejak dahulu hingga masa kini, dan mereka memberikan penjelasan yang cukup rinci agar kaum wanita dapat mengambil keputusan dengan tenang dan bijak.

 
 

Hukum Menunda Haid Menurut Para Ulama

Secara umum, banyak ulama membolehkan wanita menggunakan obat untuk menunda haid, selama tidak membahayakan kesehatan dan ada kebutuhan yang jelas.

  • Fatwa Al-Bahūtī (ulama Hanbali)

يَجُوزُ شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ مَعَ أَمْنِ الضَّرَرِ

وَقَالَ الْقَاضِي: لَا يُبَاحُ إِلَّا بِإِذْنِ الزَّوْجِ، وَيَجُوزُ لِلْأُنْثَى شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِحُصُولِ الْحَيْضِ، لَا قُرْبَ رَمَضَانَ لِتُفْطِرَهُ، كَالسَّفَرِ لِلْفِطْرِ.

“Boleh meminum obat yang mubah untuk menghentikan haid selama aman dari bahaya.

Al-Qadhi berkata: tidak boleh kecuali dengan izin suami.
Dan boleh bagi wanita meminum obat yang mubah untuk mendatangkan haid, namun bukan ketika mendekati Ramadan agar ia dapat berbuka, sebagaimana seseorang melakukan safar untuk berbuka.”

(kasyaful qina’; 1/218)

  • Penjelasan Ibnu Rusyd tentang pendapat Imam Malik

سُئِلَ مَالِكٌ عَنِ الْمَرْأَةِ تَخَافُ تَعْجِيلَ الْحَيْضِ، فَيُوصَفُ لَهَا شَرَابٌ تَشْرَبُهُ لِتَأْخِيرِ الْحَيْضِ؟ فَقَالَ: لَيْسَ ذَلِكَ بِصَوَابٍ، وَكَرِهَهُ

:قَالَ ابْنُ رُشْدٍ

إِنَّمَا كَرِهَهُ مَخَافَةَ أَنْ تُدْخِلَ عَلَى نَفْسِهَا ضَرَرًا بِذَلِكَ فِي جِسْمِهَا

Ibnu Rusyd rahimahullah berkata:

“Imam Malik pernah ditanya tentang seorang wanita yang khawatir haidnya datang lebih cepat, lalu diberikan minuman agar haidnya tertunda.
Maka Imam Malik berkata: Hal itu tidak tepat, dan beliau memakruhkannya.”

Ibnu Rusyd menjelaskan:

“Beliau memakruhkannya karena khawatir wanita tersebut menimbulkan bahaya bagi dirinya pada tubuhnya.”

(Mawahibul jalil 1/538)

 
 

Penjelasan Ulama Kontemporer

Di antara ulama masa kini yang menjelaskan masalah ini adalah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله. Beliau berkata:

لَا بَأْسَ بِهِ لِلضَّرُورَةِ، لَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ هَذَا بَعْدَ مُوَافَقَةِ الطَّبِيبِ

“Tidak mengapa melakukan hal tersebut karena kebutuhan, namun dengan syarat setelah mendapatkan persetujuan dokter.”
(MajmuFatawa Ibn Utsaimin 22/392)

Namun para ulama juga memberikan syarat penting, yaitu:

1. Tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
2. Dilakukan dengan pertimbangan medis (dokter).
3. Ada kebutuhan yang jelas.
 
 

Catatan Penting bagi Jamaah Umrah

Dari berbagai fatwa tersebut, bisa diambil beberapa pelajaran penting:

1. Menunda haid dengan obat pada dasarnya boleh, terutama jika ada kebutuhan seperti umrah, haji, atau puasa Ramadan.
2. Harus memperhatikan kesehatan dan sebaiknya berkonsultasi dengan dokter.
3. Tidak perlu memaksakan diri jika obat tersebut berpotensi menimbulkan bahaya.
4. Jika haid tetap datang, maka itu adalah ketentuan Allah yang tidak perlu disesali.
 
 

Nasehat untuk Jamaah Wanita

Perlu diingat bahwa haid adalah bagian dari fitrah wanita yang telah Allah Ta'ala tetapkan. Seorang wanita tidak berdosa jika ia tidak bisa shalat atau thawaf karena haid.

Bahkan para ulama mengingatkan bahwa seorang wanita yang meninggalkan puasa atau sebagian ibadah karena uzur syar‘i tetap mendapatkan pahala karena ia menaati aturan Allah Ta'ala.

Dalam banyak riwayat, para sahabiyah juga mengalami hal yang sama ketika berhaji atau berumrah. Mereka tetap mendapatkan pahala besar meskipun harus menunggu hingga suci untuk melakukan thawaf.

Karena itu, bagi para jamaah wanita:

Jika ingin menunda haid dengan obat dan dokter menyatakan aman, maka hal itu boleh dilakukan.
Namun jika tidak memungkinkan, terimalah dengan lapang dada, karena Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

Yang paling penting adalah menjaga niat, keikhlasan, dan adab selama berada di Tanah Suci. Ibadah bukan hanya thawaf dan shalat saja, tetapi juga dzikir, doa, membaca Al-Qur’an, dan menghadirkan hati kepada Allah Ta'ala.

Semoga Allah Ta'ala memudahkan setiap langkah para tamu-Nya di Tanah Haram, menerima ibadah umrah mereka, dan menjadikannya sebagai umrah yang penuh keberkahan.

Wallahu a’lam bis showab.

 

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/هل-يجوز-استعمال-ابرة-توقف-الحيض-لمدة-ساعات،-من-اجل-الطواف

 

 

 

 

Oleh: Abu Haneen, Lc

Team redaksi, Miqdad Al Kindi, Lc

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id