Hukum Shalat Sebelum Masuk Waktunya

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 07 Agustus 2025, 05:45:31

Bismillah, alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du …

 

Shalat adalah ibadah yang terikat kuat dengan waktu. Setiap waktunya telah ditentukan secara pasti oleh syariat, dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan dapat berdampak serius pada keabsahan ibadah tersebut. Dalam praktiknya, dalam keadaan tertentu (seperti ketika safar) sebagian orang mungkin tergesa-gesa atau keliru dalam perhitungan waktu, lalu melaksanakan shalat sebelum waktunya tiba. Artikel ini membahas secara ringkas dan padat mengenai hukum serta konsekuensi dari shalat yang dilakukan sebelum masuk waktunya.

 

Permasalahan:

Seseorang melakukan shalat sebelum masuk waktunya, misalnya shalat Subuh dilakukan saat azan belum dikumandangkan, karena tergesa-gesa atau keliru dalam memperkirakan waktu.

Hukumnya:

Shalat yang dilakukan sebelum masuk waktunya tidak sah, meskipun dilakukan karena tidak tahu atau terburu-buru. Shalat tersebut wajib diulang ketika waktunya benar-benar telah masuk. Hal ini karena syarat sah shalat adalah pelaksanaannya yang harus berada di dalam waktu yang telah ditetapkan. Jika takbiratul ihram dilakukan sebelum waktunya, maka shalat dianggap tidak memenuhi syarat sah menurut ijma’ para ulama.

 

Hukum shalat sebelum masuk waktunya di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:

“Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha bahwa siapa yang shalat sebelum masuk waktunya, maka shalatnya tidak sah, dan dia wajib mengulang shalat tersebut ketika waktu telah masuk.” 

Berdasarkan hal ini, shalat Maghrib yang dilakukan sebelum waktunya masuk, tidaklah sah. Seorang muslim harus benar-benar memastikan bahwa ia melaksanakan shalat dalam waktunya yang telah ditetapkan. Bahkan ketika sedang dalam perjalanan, kewajiban ini tetap berlaku dan tidak gugur.

Jika Anda sedang dalam kondisi safar misalnya, bekerja di satu kota dan tinggal di kota lain dengan jarak tempuh sekitar 83 kilometer atau lebih, maka syariat memberi keringanan. Anda diperbolehkan menunda shalat Maghrib dan menjamaknya dengan shalat Isya setelah tiba di rumah. Ini termasuk dalam bentuk rukhsah (keringanan) yang diberikan kepada musafir.

Namun, apabila jarak perjalanan yang Anda tempuh tidak mencapai batas safar, atau perjalanan tersebut hanya terjadi dalam satu wilayah kota, maka Anda tidak termasuk dalam kategori musafir menurut syariat. Dalam hal ini, Anda tetap wajib menunaikan shalat Maghrib tepat pada waktunya.

Kalau memang Anda tidak memungkinkan untuk turun dari kendaraan guna melaksanakan shalat secara sempurna, maka Anda tetap diwajibkan untuk shalat di dalam mobil, sesuai kemampuan yang ada. Lakukan semampunya: menghadap kiblat jika bisa, berdiri jika memungkinkan, dan tunaikan rukun-rukun shalat sebisanya. Islam adalah agama rahmat yang tidak membebani hamba di luar batas kemampuannya, namun tetap tidak mengabaikan kewajiban.

 

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah:

Tanya:

Jika saya dalam perjalanan jauh dengan bus, dan bus tidak berhenti, lalu tiba waktu shalat fardhu, bagaimana saya harus melaksanakannya? Apakah saya boleh shalat dengan isyarat (gerakan minimal) atau saya harus mengqadha setelah perjalanan selesai?

Jawab:

Jika waktu shalat tiba saat kamu dalam bus dan sedang safar:

Jika shalat tersebut boleh dijama’ dengan shalat setelahnya (seperti Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya), maka kamu niat untuk jama’ dan shalat saat bus berhenti.

Jika shalat tersebut tidak bisa dijama’ dengan yang setelahnya (seperti Subuh, Ashar, dan Isya), dan bus tidak berhenti hingga waktu shalat habis, maka kamu shalat di dalam bus sesuai kemampuanmu.

Dan sebaiknya, jika kamu shalat Maghrib di dalam mobil, ulangilah setelah sampai rumah sebagai bentuk kehati-hatian.

Wallahu a‘lam.

 

Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum shalat sebelum waktunya. Beliau menjawab:

“Shalat sebelum waktunya tidak sah, meskipun hanya lebih awal satu menit. Jika seseorang bertakbir untuk memulai shalat sebelum waktunya, maka shalatnya tidak sah, karena Allah Ta'ala berfirman: ‘Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya...’. Maka shalat sebelum waktu tidak sah dan wajib diulang.”

(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, 12/216)

Beliau juga berkata:

“Shalat tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya menurut ijma’ kaum muslimin. Jika seseorang shalat sebelum waktu dengan sengaja, maka shalatnya batal dan ia berdosa. Tapi jika tidak sengaja karena menyangka waktu sudah masuk, maka ia tidak berdosa, namun shalatnya hanya dihitung sebagai shalat sunnah, dan tetap wajib mengulangnya, karena syarat sah shalat adalah masuknya waktu.”

(Asy-Syarh Al-Mumti’)

 

Penutup

Kesungguhan dalam beribadah tidak cukup hanya dengan niat yang baik, tetapi juga harus disertai dengan ketepatan pelaksanaan sesuai tuntunan syariat. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk memastikan masuknya waktu shalat sebelum memulainya. Jangan biarkan ketergesa-gesaan atau kelalaian merusak kesempurnaan ibadah yang agung ini. Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa menjaga waktu-waktu shalat dengan penuh kehati-hatian dan keikhlasan.

 

Wallahu ta’al a’lam bis showab …

 

 

Sumber:

Fatwa Syaikh BinBaz no. 11014

Fatwa Islam web no. 315247

Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, (12/216)

As-Syarhul Mumti’

 

Oleh: Abu Haneen

Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id