Batas Minimal Mencukur Rambut Dalam Tahallul Umrah atau Haji

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 25 Juni 2025, 07:57:25

Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:

Setelah thawaf dan sa’i tibalah saat yang ditunggu-tunggu yaitu tahallul, mengakhiri ihram dengan mencukur atau memotong rambut. Tapi... tahukah Anda bahwa asal potong sedikit saja belum tentu sah?

Yuk, kita bahas tuntas lengkap dengan pendapat para ulama dan arahan dari para masyaikh.

 

Mana yang Lebih Utama: Cukur habis atau Potong pendek?

Para ulama sepakat bahwa mencukur habis (ḥalq) seluruh rambut kepala lebih utama daripada sekadar memotong pendek (taqṣīr).

Kenapa?

Karena Nabi Muhammad ﷺ mencukur seluruh rambutnya saat umrah dan haji, dan beliau mendoakan tiga kali bagi yang mencukur, tapi hanya sekali bagi yang memotong. Ini menunjukkan keutamaan mencukur habis.

:عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أنَّ رسولَ اللهِ ﷺ قالَ

"اللَّهُمَّ اغفِرْ للمُحَلِّقِينَ"

قالوا: وللمُقَصِّرِينَ يا رسولَ اللهِ؟

"قالَ: "اللَّهُمَّ اغفِرْ للمُحَلِّقِينَ

قالوا: وللمُقَصِّرِينَ يا رسولَ اللهِ؟

"قالَ: "اللَّهُمَّ اغفِرْ للمُحَلِّقِينَ

قالوا: وللمُقَصِّرِينَ يا رسولَ اللهِ؟

"قالَ: "وللمُقَصِّرِينَ

Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur (habis) rambutnya.”

Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, juga yang memotong pendek rambutnya?”

Beliau mengulangi:

“Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur rambutnya.”

Mereka bertanya lagi: “Dan yang memotong rambutnya, wahai Rasulullah?”

Beliau mengulang untuk ketiga kalinya:

“Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur rambutnya.”

Kemudian beliau bersabda:

“Dan juga yang memotong rambutnya.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan dari Hadits Ini:

  • Nabi ﷺ mengulang doa tiga kali untuk orang yang mencukur habis rambutnya.
  • Dan hanya sekali untuk yang memotong pendek.
  • Ini menunjukkan bahwa ḥalq (cukur habis) lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada taqṣīr (potong pendek).

 

Kesepakatan dan Perbedaan Para Fuqaha

Tidak ada khilaf (perbedaan) di antara para fuqaha tentang keutamaan mencukur seluruh kepala (ḥalq) dibanding hanya memotong sebagian rambut (taqṣīr).

Karena telah tetap bahwa Rasulullah ﷺ mencukur seluruh kepalanya, dan beliau mendoakan tiga kali bagi orang yang mencukur rambutnya, dan sekali bagi yang hanya memotong.

Lihat: Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah (18/98)

Namun para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal yang dianggap sah dalam hal mencukur atau memotong rambut. Yaitu:

  1. Madzhab Mālikiyyah dan Hanābilah berpendapat bahwa tidak sah hanya mencukur sebagian kepala, karena Nabi ﷺ mencukur seluruh kepalanya, dan itu dianggap sebagai penjelasan (tafsir) terhadap perintah mencukur rambut yang bersifat umum. Maka, wajib kembali kepada praktik Nabi.
  2. Madzhab Ḥanafiyyah berpendapat bahwa yang sah adalah mencukur seperempat kepala. Jika kurang dari seperempat, maka tidak mencukupi (tidak sah tahallulnya).
  3. Madzhab Syāfi‘iyyah menyatakan bahwa cukup memotong tiga helai rambut dari kepala, baik dengan mencukur atau menggunting.

📚 Ibnu Qudāmah Al-Hanbali رحمه الله berkata dalam al-Mughnī (3/196):

"Wajib mencukur atau memotong seluruh rambut kepala, demikian pula bagi perempuan. Ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh Imam Ahmad, dan juga pendapat Mālik.

Ada juga riwayat dari Ahmad bahwa cukup sebagian saja.

Adapun asy-Syāfi‘ī berpendapat bahwa cukup memotong tiga helai rambut.

Ibnu al-Mundzir memilih pendapat bahwa cukup dengan apa yang disebut sebagai 'memotong rambut', karena masih termasuk dalam cakupan lafaznya.

Tapi menurut kami, firman Allah ta'ala:

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ

(...dalam keadaan kamu mencukur rambut kepalamu...)

Ini mencakup seluruh kepala, dan Nabi ﷺ memang mencukur seluruh kepalanya sebagai tafsir dari perintah yang umum, maka wajib kembali kepada praktik beliau."

📚 Dalam kitab at-Tāj wa al-Iklīl (Maliki) (4/181) disebutkan:

"Barang siapa yang mencukur atau memotong rambutnya, hendaklah ia melakukannya pada seluruh kepala, dan tidak cukup jika hanya mengambil sebagian saja."

Maka tidak diragukan bahwa pendapat ini lebih hati-hati, dan tidak sepatutnya hanya mengambil sedikit rambut dari depan, belakang, kanan, dan kiri seperti yang dilakukan oleh sebagian orang.

Akan tetapi, madzhab Syafi’i — dan ini yang dipilih sebagai pegangan fatwa (mufta bihi) — menyatakan bahwa memotong seluruh kepala itu lebih utama, namun tidak wajib.

📚 Imam asy-Syirazi dalam al-Muhadzdzab fī Fiqh al-Imām asy-Syāfi‘ī (1/416, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah) menjelaskan:

“Batas minimal mencukur adalah tiga helai rambut, karena hal itu sudah termasuk dalam lafazh jamak (jumlah banyak), sehingga menyerupai mencukur keseluruhan.

Dan yang paling utama adalah mencukur keseluruhan rambut, berdasarkan hadits Anas رضي الله عنه.”

 

Ketentuan Memotong Pendek (Taqshir)

Barang siapa yang hanya memotong sebagian rambutnya saja, maka perlu dilihat kondisinya:

  1. Jika ia melakukannya karena mengikuti fatwa dari seorang ulama, maka tidak berdosa dan tidak ada kewajiban apapun atasnya.
  2. Namun jika ia melakukannya atas inisiatif sendiri, maka tindakan itu tidak sah, dan ia dianggap belum bertahallul, sehingga:
  • Keadaannya masih dalam keadaan ihram.
  • Wajib segera melepaskan pakaian berjahit (jika sudah memakainya).
  • Kemudian mencukur atau memotong rambut dari seluruh kepala, dan dengan itu ia baru dianggap sah bertahallul.
  • Tidak ada konsekuensi terhadap pelanggaran larangan ihram yang mungkin ia lakukan selama itu, karena ia tidak tahu hukumnya (jahil).

 

Bagaimana dengan Tahallul Perempuan?

Perempuan tidak boleh mencukur habis rambutnya. Yang disyariatkan adalah:

✅ Memotong sedikit saja dari ujung rambut, kira-kira satu ruas jari (± 1 cm).

 

Beberapa Fatwa Ulama Tentang Taqshir

1. Fatwa syaikh Utsaimin ( tentang memotong sebagian rambut bagi laki-laki:

Syaikh Ibnu ‘Utsaimīn رحمه الله pernah ditanya tentang seseorang yang hanya memotong rambut bagian samping setelah umrah, lalu pulang ke rumah dan baru tahu bahwa hal itu tidak sah. Apa yang harus ia lakukan?

Beliau menjawab:

"Jika ia melakukannya karena tidak tahu, maka wajib baginya sekarang:

  • Melepas pakaian biasa (berjahit).
  • Memakai kembali pakaian ihram.
  • Lalu mencukur habis rambutnya atau memotong rambut seluruh kepala.

Dan hal-hal yang sudah ia lakukan (yang seharusnya dilarang dalam keadaan ihram) termasuk dimaafkan karena ketidaktahuan.

Perlu diketahui, mencukur atau memotong rambut tidak disyaratkan dilakukan di Makkah, boleh dilakukan di luar Makkah.

Namun, jika ia melakukannya berdasarkan fatwa dari salah satu ulama, maka tidak ada kewajiban apapun atasnya, karena Allah Ta‘ala berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui." (QS. an-Nahl: 43)

Dan memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa memotong sebagian rambut saja sudah cukup."

📚 Sumber: al-Liqā’ asy-Syahri, pertemuan ke-10.

2. Fatwa syaikh Bin Baz rahimahullah:

“Wajib untuk meratakan pemotongan rambut.

Seorang yang berhaji atau berumrah wajib memotong rambut dari seluruh bagian kepala, memotong dari ujung-ujung rambut secara menyeluruh, sebagaimana mencukur seluruh kepala juga dilakukan secara menyeluruh.

Namun, jika seseorang tidak tahu tentang hal ini, maka tidak ada dosa atasnya, insyaAllah, jika ia hanya memotong sebagian saja.

Tapi, ia harus memperhatikan hal ini di masa mendatang, dan melakukan pemotongan secara menyeluruh, insyaAllah.

Adapun yang telah berlalu (dengan cara yang tidak sempurna), tidak mengapa dan tidak ada dosa atasnya, insyaAllah.”

📚 Sumber: fatwa syaikh Bin Baz, no. 10018.

 

Kesimpulan Singkat:

  1. Paling afdal: cukur seluruh kepala (ḥalq).
  2. Lebih hati-hati dan keluar dari khilaf: cukur atau potong seluruh rambut kepala.
  3. Kalau hanya potong sedikit dan tidak tahu hukumnya, cukup ulang tahallul sekarang dan kesalahan sebelumnya dimaafkan.
  4. Batas minimal:
  • Madzhab Syafi’i: 3 helai rambut.
  • Hanafi: seperempat kepala.
  • Maliki & Hanbali: seluruh kepala (tidak sah hanya sebagian).

 

Penutup: Ambil yang Pasti, Hormati yang Berbeda

Dalam ibadah yang agung seperti umrah, kita dituntut untuk berusaha semaksimal mungkin mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ dengan penuh kehati-hatian dan penghormatan terhadap dalil.

Meskipun para ulama berbeda pendapat dalam masalah batas minimal mencukur atau memotong rambut saat tahallul, namun semua sepakat bahwa yang paling afdal dan paling selamat dari khilaf adalah mencukur atau memotong seluruh rambut kepala bagi laki-laki, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ sendiri.

وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Ikutilah dia (Rasulullah), agar kalian mendapat petunjuk.” (QS. Al-A‘rāf: 158)

Dan sabda beliau ﷺ:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah dariku tata cara manasik kalian.”

(HR. Muslim no. 1297)

Oleh karena itu, siapa yang ingin mengambil jalan paling aman dan paling mendekati sunnah, maka meratakan cukuran atau potongan ke seluruh bagian kepala adalah pilihan terbaik.

Namun bagi siapa yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan mencukur atau memotong tiga helai rambut saja — seperti pendapat madzhab Syafi’i yang sangat kuat dalam hal ini — maka ia telah melaksanakan ibadahnya dengan sah, dan tidak boleh dicela atau direndahkan.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”

(QS. At-Taghābun: 16)

 

🌿 Bijak dalam memilih, lapang dalam menyikapi.

Selama ada dalil yang mendukung, dan pendapat itu lahir dari ulama yang mu’tabar, maka perbedaan dalam masalah ijtihad adalah rahmat, bukan bahan saling menyalahkan.

Semoga Allah menerima ibadah umrah kita, memudahkan kita untuk senantiasa mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dan menjadikan kita hamba yang selalu tunduk kepada kebenaran dengan ilmu dan adab.

والله أعلم بالصواب، وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

 

 

 

Sumber: Fatwa Syaikh Shalil Al-Munajjid, Fatwa Syaikh Bin Baz, dll.

Oleh: Abu Haneen & Miqdad Al Kindi, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id