Hukum Memakai Masker Ketika Umrah

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 04 Oktober 2025, 04:17:26

 

Bismillah, alhamdulilah was sholatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du ....

 

Di era sekarang, terutama pasca pandemi dan meningkatnya polusi udara, pemakaian masker menjadi hal yang lazim. Jamaah umrah sering bertanya: apakah memakai masker ketika ihram diperbolehkan? Apakah termasuk pelanggaran larangan ihram, khususnya bagi laki-laki yang dilarang menutup wajah? Artikel ini mencoba menjelaskan hukum tersebut berdasarkan dalil, dan fatwa ulama.

 

Dalil-Dalil Umum Larangan Menutup Wajah Saat Ihram

Dalam hadits shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang wafat dalam keadaan ihram:

لَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا وَجْهَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

“Jangan kalian tutup kepalanya dan jangan pula wajahnya, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Bukhari no. 1265, Muslim no. 1206)

Hadits ini menjadi dasar larangan menutup wajah bagi laki-laki dalam keadaan ihram. Namun, apakah masker termasuk bentuk “menutup wajah” yang terlarang? Di sinilah perbedaan pandangan ulama muncul.

 

Takyif Fiqhi (Klasifikasi Masalah)

  1. Objek hukum: memakai masker ketika ihram.
  2. Illat larangan: menutup wajah secara penuh.
  3. Kaidah fiqhiyah:
  • "الضرورات تبيح المحظورات" – Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.
  • "المشقة تجلب التيسير" – Kesulitan mendatangkan kemudahan.
  • "الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة" – Kebutuhan menduduki posisi darurat, baik umum maupun khusus.

 

Pendapat Ulama Mazhab

Imam Nawawi Rahimahullah berkata:

وَأَمَّا سَتْرُ الْوَجْهِ فَحَرَامٌ عَلَى الرَّجُلِ كَسَتْرِ الرَّأْسِ، فَإِنِ احْتَاجَ إِلَيْهِ جَازَ وَعَلَيْهِ الْفِدْيَةُ، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ

“Adapun menutup wajah, maka hukumnya haram bagi laki-laki sebagaimana menutup kepala. Apabila ada kebutuhan, maka boleh, tetapi wajib fidyah. Demikian pula pendapat Abu Hanifah dan Malik.” (Lihat: al-Majmu’, 7/317).

Ibnu Qudamah Rahimahullah berlata:

وَإِنْ سَتَرَ وَجْهَهُ فَعَلَيْهِ الْفِدْيَةُ؛ لِأَنَّهُ سَاتِرٌ بَدَنِهِ فِي الْإِحْرَامِ فَأَشْبَهَ الرَّأْسَ، وَإِنِ احْتَاجَ إِلَى سَتْرِهِ لِمَرَضٍ فِي وَجْهِهِ، أَوْ غَيْرِهِ، جَازَ، وَعَلَيْهِ الْفِدْيَةُ

“Jika seseorang menutup wajahnya, maka ia wajib fidyah, karena menutup wajah itu termasuk menutup tubuh ketika ihram, sehingga hukumnya seperti kepala. Apabila ia membutuhkan untuk menutup wajahnya karena sakit atau sebab lain, maka boleh baginya, tetapi tetap wajib fidyah.” (Lihat: al-Mughni Ibn Qudamah, 3/215).

Kesimpulan ulama mazhab mazhab: mayoritas ulama sepakat menutup wajah bagi laki-laki saat ihram dilarang. Namun jika terpaksa (sakit, debu, kondisi darurat), maka boleh dengan fidyah.

 

Fatwa Ulama Kontemporer

Syaikh Bin Baz – Majmu’ Fatawa (no 14924)

Beliau menegaskan Ketika ditanya tentang hukum memakai masker: “Ya, sebaiknya jangan. Bahkan hukumnya tidak boleh, karena masker itu menutupi hampir separuh wajah. Padahal Rasulullah ﷺ pernah bersabda tentang orang yang wafat dalam keadaan ihram ketika untanya menjatuhkannya: ‘Jangan kalian tutupi kepalanya dan jangan pula wajahnya.’”

 

Rincian Kondisi Pemakaian Masker

1. Jika ada debu/udara kotor

  • Boleh memakai masker untuk menjaga kesehatan. Jika mengikuti pendapat jumhur, tetap ada fidyah; tidak wajib fidyah karena tidak dianggap menutup wajah.

2. Jika sedang sakit (flu, batuk, asma)

  • Termasuk kebutuhan mendesak. Hukumnya boleh. Konsekuensi fidyah diperselisihkan, tetapi mayoritas ulama mewajibkan.

3. Jika dalam kondisi sehat (sekadar kenyamanan)

  • Lebih baik ditinggalkan untuk ihtiyath (kehati-hatian). Jika tetap dipakai, maka menurut pendapat jumhur wajib fidyah; menurut sebagian ulama kontemporer, tidak mengapa tanpa fidyah.

 

Kesimpulan

  1. Menutup wajah bagi laki-laki ihram hukumnya terlarang berdasarkan hadits shahih.
  2. Empat mazhab sepakat larangan ini, tetapi membolehkan jika ada kebutuhan, dengan konsekuensi fidyah.
  3. Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu ‘Utsaimin cenderung membolehkan masker tanpa dam, karena tidak menutup wajah secara penuh.
  4. Maka:
  • Darurat (sakit, polusi, debu): boleh memakai masker.
  • Kondisi sehat: lebih baik tidak memakainya, kecuali benar-benar dibutuhkan.

 

Penutup

Memakai masker ketika ihram adalah masalah fiqh kontemporer yang butuh kearifan. Jamaah hendaknya menimbang maslahat dan mudarat. Jika kesehatan terancam, gunakan masker dan – sesuai pendapat jumhur – tunaikan dam sebagai bentuk kehati-hatian. Namun, fatwa ulama kontemporer memberi kelonggaran tanpa dam bila masker hanya menutup sebagian wajah. Semoga Allah memberi kita kesehatan dan keberkahan dalam ibadah umrah, serta menerima amal-amal kita.

Wallaahu a'lam....

 

 

Sumber:

Fatawa Syeikh Bin Baz (no 14924)

Al-Majmu’ Imam Nawawi, (7/317)

 

Oleh: Abu Haneen 

Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id