Bolehkah Ihram dari Dzul Hulaifah Setelah Turun di Jeddah?
Bismillah, alhamdulilah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du ....
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak jamaah terutama rombongan yang menjalani rute Jeddah–Madinah–Makkah, yang kebingungan soal miqat. Ada yang panik di pesawat, ada yang ihram di toilet bandara, ada pula yang nekat “tunda saja dulu”. Padahal aturan syariah dalam hal ini cukup jelas dan jauh lebih fleksibel daripada yang dibayangkan.
Artikel ini merangkum penjelasan para ulama, termasuk fatwa Al-Lajnah Ad-Dā’imah serta penegasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, mengenai jamaah yang mendarat di Jeddah kemudian melanjutkan perjalanan ke Madinah untuk ziarah, sebelum akhirnya bertolak menuju Makkah. Di sini akan kita bahas hukum kasus tersebut, khususnya terkait boleh tidaknya berihram dari Abyār ‘Alī (Dzul Hulaifah) setelah mendarat di Jeddah.
Rute Modern Jamaah: Dari Jeddah ke Madinah Sebelum Menuju Makkah
Banyak jamaah yang datang dari luar negeri, seperti Mesir, Indonesia, atau Pakistan, mendarat terlebih dahulu di Jeddah, yang sejak awal memang berniat menuju Madinah terlebih dahulu. Setelah beberapa hari berada di Madinah untuk ziarah, barulah mereka bergerak menuju Makkah untuk melaksanakan umrah atau haji.
Kondisi ini menimbulkan beberapa pertanyaan yang kerap muncul:
- Apakah wajib berihram ketika melewati miqat udara sebelum pesawat mendarat di Jeddah?
- Ataukah boleh menunda ihram hingga tiba di Abyār ‘Alī (Dzul Hulaifah) ketika berangkat dari Madinah?
Kaidah Syariah: Ihram Wajib Saat Masuk Garis Miqat Jika Sudah Berniat Ibadah
Dalil & Kaidah Fikih tentang Miqat:
- Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما berkata:
وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ،
قَالَ: فَهُنَّ لَهُنَّ، وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا
“Rasulullah ﷺ telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah;
bagi penduduk Syam di Juhfah;
bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil;
dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam.
Miqat-miqat itu untuk penduduk daerah tersebut dan juga bagi siapa saja yang melewati miqat-miqat itu dari selain penduduknya, bagi siapa yang ingin menunaikan haji atau umrah.
Adapun orang yang berada dalam jarak setelah miqat (lebih dekat ke Mekah), maka ihramnya dari tempat ia memulai perjalanan.
Dan penduduk Mekah berihram dari Mekah.”
(HR. Bukhari no. 1524, Muslim no. 1181)
Maknanya:
- Kalau melewati miqat dalam keadaan sudah berniat ibadah → WAJIB ihram.
- Kalau melewati miqat dalam kondisi belum berniat ibadah → TIDAK wajib ihram.
Nah, di sinilah letak perbedaan kasus jamaah.
Jika Turun di Jeddah Tanpa Niat Umrah/Haji (Karena Mau ke Madinah Dulu)
Ulama menjelaskan: Tidak wajib ihram dari miqat udara.
Karena tujuan perjalanan saat melewati miqat bukan umrah atau haji, tujuannya Madinah dahulu, baru kemudian ke Makkah.
Setelah selesai di Madinah, wajib berihram dari miqat Madinah → Dzul Hulaifah (Abyar ‘Ali).
Karena saat berangkat dari Madinah menuju Makkah, statusnya sama seperti penduduk Madinah yang tampil dari miqat.
Fatwa Ulama: Boleh & Sah, Tanpa Dam
- Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah:
Jamaah yang masuk Makkah atau Jeddah tanpa ihram karena ingin ke Madinah boleh, dan tidak ada dam selama ia nanti ihram dari miqat yang benar.
- Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله ditanya:
“Ada seseorang yang datang ke kota Jeddah namun ia belum berihram. Karena pertama kali ia akan menuju ke kota Madinah Al-Munawwarah untuk mengunjungi Masjid An-Nabawi. Setelah itu barulah ia berihram di miqat penduduk Madinah. Apakah umrah atau hajinya sah?”.
Beliau menjawab:
“Ini tidak mengapa. Maksudnya, jika seseorang datang dari negerinya berniat untuk mengunjungi kota Madinah terlebih dahulu, lalu ia mendarat di kota Jeddah dan bersafar ke kota Madinah, kemudian setelah itu ia berihram dari Madinah di miqat-nya penduduk Madinah, ini tidak mengapa.”
(Liqo’ al-Bab al-Maftuh, 121/29)
- Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya:
“Seseorang berniat haji namun ia berencana untuk menuju ke Mekkah terlebih dahulu, kemudian ke Madinah. Dan ketika memasuki Mekkah, ia tidak berihram. Ia memasuki kota Mekkah kemudian melanjutkan perjalanan ke kota Madinah. Lalu ia berihram untuk haji di miqat Madinah (Dzul Hulaifah). Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan?”.
Mereka menjawab:
“Selama orang tersebut keluar menuju miqat Madinah, kemudian ia berihram dari miqat Madinah, maka tidak mengapa baginya melewati miqat dalam keadaan belum berihram. Walaupun yang lebih utama adalah berihram ketika melewati miqat yang pertama” (Fatawa Al-Lajnah, 11/155).
Ini bahasa ilmiahnya: ibadah mengikuti niat. Anda tidak dituntut ihram sebelum waktunya.
Kapan Jamaah Justru Salah dan Bisa Kena Dam?
Ada perbedaan besar antara dua kondisi:
- Salah: Jika tujuan awal adalah Makkah, lalu melewati miqat udara/laut sambil sudah berniat umrah/haji, tetapi tidak ihram. Ini pelanggaran. Dan dia wajib membayar dam.
- Benar: Jika tujuan awal Madinah, melewati miqat udara dalam keadaan belum berniat ibadah (tujuannya bukan Makkah). Tidak wajib ihram, tidak ada dam.
Penutup: Jangan Panik di Pesawat, Lihat Dulu Alur Perjalanannya
Hukum ihram bukan jebakan. Syariat memberi jalan rapi, terstruktur, dan logis.
Selama jamaah:
- tahu alur perjalanan, biasanya sudah dikomunikasikan oleh pihak travel,
- tahu kapan niat ibadah dimulai,
- dan mengambil miqat yang benar,
maka ibadahnya sah tanpa kekurangan.
Wallahu a’lam bis showab ....
Sumber:
islamqa.info/ar/answers/96758/ياتي-من-مصر-الى-جدة-ثم-يذهب-الى-المدينة-ويحرم-من-ذي-الحليفة
ar.islamway.net/fatwa/43689/هل-يصح-للحاج-أو-المعتمر-أن-يحرم-من-آبار-علي-بالمدينة-المنورة-بعد-نزوله-في-جدة
(Liqo’ al-Bab al-Maftuh, 121/29)
(Fatawa Al-Lajnah, 11/155).
Oleh: Abu Haneen
Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc
