Shalat Istisqa’

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 29 Desember 2025, 03:44:37

 

 

Bismillah, alhamdulilah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du ....

Ketika Allah menahan turunnya hujan, bumi mulai mengering, retakan muncul di tanah, dan tanda-tanda kekeringan terlihat nyata, syariat tidak membiarkan kaum muslimin tanpa tuntunan. Pada kondisi seperti inilah shalat istisqa’ menjadi ibadah yang disyariatkan untuk mengembalikan hati kepada Allah, memohon rahmat-Nya, dan mengakui bahwa hanya Dia satu-satunya yang mengatur langit dan bumi.

Shalat istisqa’ bukan sekedar permintaan air dari langit. Ia adalah ibadah yang menghidupkan tauhid, mengokohkan kebergantungan kepada Allah, serta menjadi momen untuk bertaubat dari dosa-dosa, meninggalkan kemaksiatan, dan memperbaiki keadaan diri serta masyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Fiqh al-Muyassar dan ditegaskan dalam fatwa-fatwa para ulama seperti Syaikh Ibn Bāz rahimahullah, shalat istisqa’ adalah sunnah muakkadah yang telah Nabi ﷺ praktekkan secara jelas, terbuka, dan berulang ketika umat membutuhkannya.

 

Makna dan Kedudukan Shalat Istisqa’

Istisqa’ berasal dari kata السُّقْيَا yang berarti “memohon agar diberi minum”. Secara syar‘i, istisqa’ adalah meminta kepada Allah agar menurunkan hujan saat terjadi kekeringan.

Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Zaid رضي الله عنه:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَاسْتَسْقَى، فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ، وَقَلَبَ رِدَاءَهُ، وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Artinya: “Nabi ﷺ keluar menuju lapangan, kemudian memohon hujan. Beliau menghadap kiblat, membalikkan selendangnya, dan shalat dua rakaat.” 

(HR. al-Bukhari no. 1011, dan Muslim no. 894)

Para ulama sepakat bahwa shalat istisqa’ adalah sunnah muakkadah ketika datang sebabnya, sebagaimana ditegaskan dalam al-Fiqh al-Muyassar dan fatwa Lajnah Da’imah.

 

Persiapan Umat Sebelum Shalat

Syariat selalu menghubungkan ibadah dengan perbaikan diri. Karena itu, sebelum keluar untuk istisqa’, para ulama menyebutkan anjuran untuk:

  • Bertaubat dan menjauhi maksiat
  • Memperbanyak istighfar
  • Bersedekah
  • Mengembalikan hak orang lain
  • Berpuasa sehari sebelumnya, menurut sebagian ulama

Allah Ta‘ala berfirman:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا ۝ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا

“Aku berkata kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian, sungguh Dia Maha Pengampun; niscaya Dia akan mengirimkan hujan yang lebat kepada kalian.’”

(QS. Nūh: 10–11)

Syaikh Ibn Bāz menekankan bahwa memperbaiki diri lebih dahulu adalah inti dari istisqa’: perubahan langit dimulai dari perubahan hati.

Allah Ta’ala berfirman:

 وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۖ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَـٰهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ 

“Dan sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan apa yang telah mereka perbuat.”

(QS. Al-A’rāf: 96)

 

Siapa yang Keluar untuk Shalat Istisqa’?

Para ulama menjelaskan:

  • Laki-laki
  • Anak-anak
  • Para wanita tua

Adapun wanita muda tidak dianjurkan keluar untuk menghindari fitnah, sebagaimana dijelaskan para fuqaha Hanbali dalam al-Mughnī.

Ini menunjukkan bahwa syariat sangat menjaga kehormatan dan ketertiban masyarakat.

 

Tata Cara Shalat Istisqa’

1. Waktu Pelaksanaan

Tidak memiliki waktu khusus, tetapi yang utama adalah waktu dhuha, seperti waktu shalat ‘Id.

Tidak dilakukan pada waktu-waktu terlarang.

2. Tempat

Dilaksanakan di lapangan terbuka, seperti shalat ‘Id, sebagai simbol kerendahan diri seorang hamba di hadapan Allah.

berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يُصَلِّي فِي الْعِيدَيْنِ

"Nabi ﷺ melaksanakan shalat dua rakaat seperti shalat pada hari ‘Ied." (HR. Nasa’i dan Tirmidzi)

3. Bentuk Shalat

Caranya dengan shalat dua rakaat, tanpa adzan dan iqamah.

Ada dua pendapat besar ulama:

Pendapat 1 — Dengan Takbir Tambahan (Seperti Shalat ‘Id)

  • 7 takbir di rakaat pertama
  • 5 takbir di rakaat kedua

Ini pendapat Sa‘īd ibn al-Musayyib dan Imam asy-Syāfi‘ī.

Pendapat 2 — Tanpa Takbir Tambahan (Seperti Shalat Sunnah Biasa)

Ini pendapat Imam Mālik, al-Auzā‘ī, Abu Tsaur, dan Ishāq, berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid di atas tanpa disebutkan adanya takbir tambahan. Ini pula yang dikuatkan sebagian ulama kontemporer.

4. Bacaan

Sunnahnya membaca:

  • Rakaat pertama: al-Fātiḥah + سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى
  • Rakaat kedua: al-Fātiḥah + هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ

Nabi ﷺ membacanya dengan jahr (keras).

5. Khutbah Setelah Shalat

Imam kemudian berkhutbah satu kali, isinya:

  • Nasihat
  • Perintah taubat
  • Perintah memperbanyak istighfar
  • Doa kepada Allah meminta turunnya hujan

Syaikh Ibn Bāz menambahkan agar imam berdoa dengan doa-doa ma’tsur, di antaranya:

اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيثًا، هَنِيئًا مَرِيئًا، غَدَقًا مُجَلِّلًا، عَاجِلًا غَيْرَ آجِلٍ

 “Ya Allah, turunkan kepada kami hujan yang menyelamatkan, menyenangkan, deras, merata, segera dan tidak ditunda.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud

اللَّهُمَّ أَغِثْنَا

“Ya Allah, limpahkan hujan pada kami.” (HR. Bukhori dan Muslim)

اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيثًا، مَرِيئًا، مَرِيعًا، عَاجِلًا غَيْرَ آجِلٍ، نَافِعًا غَيْرَ ضَارٍّ

“Ya Allah, turunkan kepada kami hujan yang menyelamatkan, menyenangkan, menyuburkan, segera datang tidak tertunda, bermanfaat dan tidak membawa mudarat.” (HR. Abu Dawud)

Makna:

مَرِيئًا: Mudah dan menyenangkan

مَرِيعًا: Menumbuhkan dan menyuburkan

اللَّهُمَّ أَنْتَ اللهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَنْتَ الْغَنِيُّ وَنَحْنُ الْفُقَرَاءُ، أَنْزِلْ عَلَيْنَا الْغَيْثَ، وَاجْعَلْ مَا أَنْزَلْتَ لَنَا قُوَّةً وَبَلَاغًا إِلَى حِينٍ

“Ya Allah, Engkaulah Tuhan kami, tiada Tuhan selain Engkau, Engkau Mahakaya dan kami adalah yang miskin. Turunkan kepada kami hujan, dan jadikanlah apa yang Engkau turunkan sebagai kekuatan dan penopang kami hingga waktu tertentu.” (HR. Abu Dawud dihasankan Albani)

Disunnahkan juga untuk mengangkat tangan saat berdoa, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.

Disebutkan bahwa:

كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ

“Nabi ﷺ mengangkat tangannya hingga tampak putihnya kedua ketiaknya.”

Demikian pula, masyarakat juga mengangkat tangan mereka saat imam berdoa, sebagaimana Nabi ﷺ dan para sahabat melakukannya ketika istisqa’ di atas mimbar pada hari Jumat.

Juga disunnahkan untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi ﷺ, karena shalawat termasuk sebab dikabulkannya doa.

 

Adab-Adab Tambahan Saat Istisqa

  • Berpakaian sederhana, tidak memakai wewangian.
  • Keluar dengan penuh ketawadhuan.
  • Membawa anak-anak dan hewan ternak sebagai bentuk tawassul dengan kelembutan makhluk Allah.
  • Imam membalikkan selendang/kerudung sebagai simbol perubahan keadaan.

Sebagaimana dalam hadits: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما:

خَرَجَ النَّبِيُّ ﷺ لِلِاسْتِسْقَاءِ مُتَذَلِّلًا، مُتَوَاضِعًا، مُتَخَشِّعًا، مُتَضَرِّعًا

“Nabi ﷺ keluar untuk shalat istisqa’ dalam keadaan penuh kehinaan, rendah hati, penuh kekhusyukan, dan memohon dengan sungguh-sungguh.”

(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, statusnya hasan)

وَقَلَبَ رِدَاءَهُ

“…dan beliau membalikkan selendangnya.”

(Muttafaq ‘alaih)

 

Makna Spiritual di Balik Istisqa’

Bukan air hujan yang menjadi tujuan utama, tetapi turunnya rahmat.

Hujan adalah tanda Allah Ta'ala masih melihat umat ini dengan kasih sayang.

Ketika manusia bertaubat, bersedekah, dan bersatu dalam doanya, maka itu adalah bentuk penyerahan total kepada Yang Maha Menghidupkan bumi setelah matinya:

وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِن بَعْدِ مَا قَنَطُوا

“Dialah yang menurunkan hujan setelah manusia putus asa.”

(QS. asy-Syūra: 28)

 

Penutup

Shalat istisqa’ adalah pengingat bahwa kekeringan terbesar bukan pada tanah, tetapi pada hati yang lalai. Ibadah ini mengajak umat kembali kepada fitrah: merendah, memohon ampun, memperbaiki diri, dan yakin bahwa segala sesuatu berada di bawah kendali Allah Ta'ala.

 

Wallahu a’lam bis showab ....

 

 

Rujukan: 

Al-Fiqhu Al-Muyassar, Kitab Sholat, Bab Sholat Istisqo’

Fatwa Syaikh Binbaz/16441/صفة-صلاة-الاستسقاء

 

 

 

Oleh: Abu Haneen 

Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id