Shalat Li Hurmatil Waqt
Bismillah, alhamdulilah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du ....
Di antara banyak pertanyaan yang muncul saat perjalanan udara menuju Tanah Suci, ada satu yang hampir pasti ditanyakan jamaah:
“Ustadz, kalau waktu shalat masuk saat pesawat masih di atas langit, kita harus gimana?”
Sebagian jamaah takut waktunya habis. Ada yang bingung kiblat. Ada pula yang cemas tidak bisa berdiri atau sujud di pesawat. Lalu muncullah istilah shalat li hurmatil-waqt, shalat untuk “menjaga waktu”.
Apa Sebenarnya Shalat Li Hurmatil-Waqt Itu?
Secara sederhana, shalat li hurmatil-waqt adalah shalat yang dilakukan sementara untuk menjaga waktu, ketika seseorang tidak mampu menunaikan shalat secara sempurna, dan nanti setelah mampu, ia mengulanginya dengan benar.
Jadi shalat ini bukan “shalat resmi” yang menggugurkan kewajiban menurut sebagian ulama, tapi semacam “solusi sementara” di keadaan yang sangat terbatas.
Pendapat ini masyhur dalam Mazhab Syafi‘i.
Pandangan Mazhab Syafi‘i: Jaga Waktu, Lalu Ulang
Dalam mazhab Syafi‘i, aturan shalat fardu cukup tegas:
- harus berdiri,
- harus rukuk dan sujud yang sempurna,
- dan harus menghadap kiblat.
Kalau tiga poin ini tidak bisa dilakukan di atas kendaraan seperti kapal atau pesawat, maka shalat fardunya dianggap tidak sah, kecuali dalam kondisi bahaya.
Karena itu, ulama Syafi‘iyyah mengatakan:
"Ketika tidak bisa turun dan waktu hampir habis, tetap shalat di pesawat hanya untuk menjaga kehormatan waktu , lalu wajib diulang setelah turun."
Ini bukan pendapat pinggiran. Ini pendapat standar mazhab.
Kutipan Imam Nawawi رحمه الله (Mazhab Syafi‘i)
وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعِ اسْتِقْبَالَ الْقِبْلَةِ وَلاَ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ، فَلاَ تَصِحُّ صَلاَتُهُ عَلَى الدَّابَّةِ فِي الْفَرِيضَةِ، وَيُصَلِّي لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ ثُمَّ يُعِيدُهَا
“Jika seseorang tidak mampu menghadap kiblat, tidak mampu rukuk, dan tidak mampu sujud, maka shalat fardhunya tidak sah di atas kendaraan. Ia shalat li hurmatil-waqt, kemudian harus mengulanginya.”
(Al-Majmū‘, 3/281)
Poinnya: Dalam mazhab Syafi‘i shalat di pesawat untuk fardu sifatnya ‘menjaga waktu’, bukan shalat final.
Bagaimana dengan Mazhab Imam Ahmad?
Di mazhab Hanbali, aturannya lebih rileks. Mereka berpegang kepada kaidah:
“Apa yang tidak mampu ditunaikan, gugur tuntutannya. Yang mampu, tetap dikerjakan.”
Karena itu para ulama Hanabilah berkata:
- Kalau bisa berdiri, berdirilah.
- Kalau tidak, shalat duduk.
- Kalau tidak tahu kiblat, ikhtiar secukupnya.
- Dan shalatnya sah, tidak perlu diulang.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ فِي طَلَبِهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ فَصَلَّوْا بِغَيْرِ وُضُوءٍ فَلَمَّا أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَكَوْا ذَلِكَ إِلَيْهِ فَنَزَلَتْ آيَةُ التَّيَمُّمِ
“Dari Aisyah رضي الله عنها, bahwasanya beliau meminjam kalung dari Asma, lalu kalung tersebut hilang. Maka Rasulullah ﷺ menugasi sejumlah orang di kalangan sahabatnya untuk mencarinya. Lalu tibalah waktu shalat sehingga mereka shalat tanpa wudhu. Ketika mereka datang menghadap Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam maka mereka mengeluhkan hal tersebut kepada beliau. Lalu turunlah ayat tayamum” (H.R. Al-Bukhari 16/148)
Prinsip ini dikuatkan dengan ayat-ayat umum yang mengajarkan bahwa Allah tidak ingin menyusahkan hamba-Nya. Allah Ta'ala berfirman,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menginginkan kemudahan untuk kalian dan tidak menginginkan kesulitan untuk kalian” (Al-Baqoroh; 185)
Allah juga tidak membebani hamba-Nya kecuai sekedar kuat kuasanya. Allah berfirman,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan kuat kuasanya” (Al-Baqoroh: 286)
Rasulullah ﷺ juga mengajari untuk melakukan semua perintahnya semampu kita. Imam Al-Bukhari meriwayatkan:
وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu perkara maka lakukanlah semampu kalian” (H.R. Al-Bukhari 22/255)
Rukhshoh shalat sambil duduk jika tidak mampu berdiri, dan rukhshoh shalat sambil berbaring jika tidak mampu duduk juga menegaskan prinsip tersebut. Al-Bukhari meriwayatkan:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Dari Imron bin Husain radhiyallahu Anhu, ia berkata, ‘Aku memiliki penyakit ambeien, maka aku bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tentang salat, maka beliau bersabda, ‘Shalatlah dengan berdiri. Jika kamu tidak mampu maka dengan duduk. Jika kamu tidak mampu maka dengan berbaring”. (H.R. Al-Bukhari 4/273)
Pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin: Tidak Perlu Diulang
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengambil posisi seperti Imam Ahmad.
Beliau sangat memahami kondisi pesawat modern; sempit, padat, sering turbulensi, dan tidak memungkinkan berdiri ataupun sujud dengan aman. Karena itu, kesimpulannya:
- Kalau pesawat akan mendarat sebelum waktu habis, maka tunggu saja.
- Kalau waktu sudah hampir habis, maka shalat di pesawat sesuai kemampuan.
- Dan shalat itu sah, tidak perlu mengulang.
Beliau berkata:
إِذَا خَافَ خُرُوجَ الْوَقْتِ صَلَّى عَلَى حَالِهِ فِي الطَّائِرَةِ، وَلاَ إِعَادَةَ عَلَيْهِ
“Jika ia khawatir waktu akan habis, maka ia shalat di pesawat sesuai keadaannya, dan tidak wajib mengulang.”
(Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn, 15/346.)
Lalu, Mana yang Harus Diikuti Jamaah Umrah?
Secara praktik, banyak pembimbing jamaah memilih pendapat yang lebih memudahkan (pendapat Imam Ahmad dan dikuatkan Ibnu ‘Utsaimin). Alasannya sederhana:
- Pesawat modern tidak memungkinkan berdiri & sujud dengan aman.
- Jika menunggu turun, bisa saja waktunya benar-benar habis.
- Fikih membolehkan mengambil pendapat yang kuat dan memudahkan dalam kondisi seperti ini.
Namun, bagi jamaah yang bermadzhab Syafi‘i dan ingin konsisten:
- Lakukan shalat di pesawat untuk menjaga waktu,
- Lalu ulang setelah mendarat.
Dua-duanya punya landasan kuat. Tidak ada yang “salah”, semuanya sesuai situasi dan kondisi.
Panduan Praktis untuk Jamaah
Jika pesawat berpotensi mendarat sebelum waktu habis:
- Tunggu saja, jamaah tidak perlu memaksakan shalat di atas pesawat.
Jika waktu hampir habis:
- Berwudhu sebisanya.
- Cari tempat yang memungkinkan untuk shalat (biasanya dekat lorong depan).
- Shalat sambil berdiri bila mampu. Kalau tidak, duduk.
- Rukuk & sujud dengan isyarat, sujud dibuat lebih rendah dari rukuk.
Setelah itu:
- Jika ikut pendapat Hanbali / Syaikh Utsaimin; selesai tidak perlu mengulang.
- Jika ikut Syafi‘iyyah; ulang setelah mendarat.
Penutup
Masalah shalat di pesawat bukan sekedar urusan teknis. Ini bentuk kehati-hatian seorang hamba menjaga ibadahnya di tengah keterbatasan. Para ulama telah membuka jalan: ada yang tegas (Syafi‘i), ada yang mudah (Hanbali).
Yang penting, jamaah mengetahui ilmunya, memahami pilihan-pilihan yang ada, dan melaksanakan shalat dengan tenang tanpa kebingungan.
Semoga Allah memudahkan perjalanan ibadah kita semua dan menerima amal ibadah para tamu-Nya.
Wallahu a’lam bis showab ....
Sumber:
Al-Majmū‘, 3/281.
Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn, 15/346.
Fatawa Arkanul Islam (1/380)
Oleh: Abu Haneen
Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc
