Seputar Shalat Tasbih
Bismillah, alhamdulilah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du ....
Shalat Tasbih merupakan salah satu bentuk ibadah nafilah yang populer dalam buku–buku fikih muta’akhkhirin. Ia disandarkan pada sebuah hadits dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, yang berisi anjuran Nabi ﷺ agar beliau melaksanakan empat rakaat dengan jumlah tasbih tertentu. Namun validitas hadits tersebut diperselisihkan ulama sejak dahulu hingga sekarang.
Perspektif ulama salaf berdasarkan metodologi ahli hadits cenderung menguatkan bahwa shalat ini tidak tsabit dari Nabi ﷺ, karena hadistnya syādz, munkar, dan mudhtharib. Mari kita bahas lebih detail.
Teks Hadits dan Sumber-Sumbernya
Hadits tentang Shalat Tasbih diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi.
Lafaz Abu Dawud:
روى أبو داود في سننه (1297) عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ: أَلَا أُعْطِيكَ، أَلَا أَمْنَحُكَ، أَلَا أَحْبُوكَ، أَلَا أَفْعَلُ بِكَ، عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ، غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ سِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ، عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ، وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ: سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، ثُمَّ تَرْكَعُ، فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ، فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا، فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ، فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ، فَتَقُولُهَا عَشْرًا، فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ، إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً، فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ، فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً
وروى الترمذي نحو هذا الحديث من رواية أبي رافع (كتاب: الصلاة، باب: ما جاء في صلاة التسبيح، رقم الحديث: 482)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1297) dari Ibn ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepada al-‘Abbās bin ‘Abd al-Muththalib:
“Wahai ‘Abbās, wahai pamanku! Maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku anugerahi? Maukah engkau aku karuniai? Maukah aku lakukan untukmu sepuluh perkara? Jika engkau melakukan itu, niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu: yang pertama dan yang terakhir, yang lama dan yang baru, yang tidak sengaja dan yang sengaja, yang kecil dan yang besar, yang tersembunyi dan yang tampak. Sepuluh perkara itu adalah: engkau mengerjakan shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat.
Setelah selesai membaca (surat) pada rakaat pertama, ketika engkau masih berdiri, ucapkan:
‘Subḥānallāh, wal-ḥamdu lillāh, wa lā ilāha illallāh, wallāhu akbar’ sebanyak lima belas kali.
Kemudian rukuk dan ucapkan bacaan ini sepuluh kali.
Bangun dari rukuk dan ucapkan sepuluh kali.
Sujud dan ucapkan sepuluh kali.
Duduk (di antara dua sujud) dan ucapkan sepuluh kali.
Sujud (kedua) dan ucapkan sepuluh kali.
Duduk setelah sujud dan ucapkan sepuluh kali.
Itulah jumlah tujuh puluh lima tasbih dalam setiap rakaat, dan engkau lakukan itu pada empat rakaat.
Jika engkau mampu mengerjakannya setiap hari sekali, lakukanlah. Jika tidak mampu, maka setiap Jumat sekali. Jika tidak mampu, maka setiap bulan sekali. Jika tidak mampu, maka setiap tahun sekali. Jika tidak mampu (juga), maka sekali seumur hidup.”
Diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi dengan lafaz yang semakna dari Abu Rāfi‘ (Kitāb aṣ-Ṣalāh, Bāb “Mā Jā’a fī Ṣalāt at-Tasbīḥ”, no. 482).
Hadits ini menjelaskan tata cara shalat tasbih.
Analisis Sanad dan Penilaian Ahli Hadits
Para ahli hadis sejak dahulu telah memperingatkan kelemahan hadis ini.
- Ibnu al-Jauzi (w. 597 H)
Beliau memasukkan hadits ini dalam al-Mawdhū‘āt, menyatakan:
“لَا يَصِحُّ فِي صَلَاةِ التَّسْبِيحِ رِوَايَةٌ”
“Tidak ada satu pun riwayat shahih tentang Shalat Tasbih.” (Al-Mawdhū‘āt, 2/124)
- Al-‘Uqaili (w. 322 H)
"لَيْسَ فِي صَلَاةِ التَّسْبِيحِ حَدِيثٌ يَثْبُتُ"
“Tidak ada hadis yang tsabit mengenai Shalat Tasbih.” (Adh-Dhu‘afā’, 3/29)
- At-Tirmidzi (w. 279 H)
قَدْ رُوِيَ فِي صَلَاةِ التَّسْبِيحِ غَيْرُ حَدِيثٍ، وَلَا يَصِحُّ مِنْهُ كَبِيرُ شَيْءٍ
“Telah diriwayatkan tentang Shalat Tasbih beberapa hadits, tetapi tidak ada satu pun yang benar-benar shahih.” (Sunan at-Tirmidzi, 482)
- Imam Ahmad (w. 241 H)
Diriwayatkan dalam al-Mughni:
“Aku tidak menyukainya… Ketika ditanya mengapa, beliau menjawab: tidak ada satu pun riwayat shahih tentangnya.” (Al-Mughnī, 1/438)
- Ibnu Taimiyyah (w. 728 H)
أَجْوَدُ مَا يُرْوَى فِيهَا حَدِيثُ أَبِي دَاوُدَ، وَمَعَ هَذَا فَهُوَ ضَعِيفٌ مُتَنَاقِضٌ… بَلْ إِنَّهُ عِنْدَ أَهْلِ الْمَعْرِفَةِ مَوْضُوعٌ
“Riwayat yang paling ‘bagus’ tentang shalat ini adalah hadis Abu Dawud, namun ia tetap lemah dan kontradiktif… bahkan menurut ahli hadits ia termasuk hadits maudhu’ (palsu).” (Majmū‘ al-Fatāwā, 11/579)
- Syaikh Bin Baz (w. 1420 H)
Beliau menyatakan haditsnya syādz dan munkar serta tidak boleh diamalkan.
- Syaikh Ibn ‘Utsaimin (w. 1421 H)
Syaikh Ibn ‘Utsaimīn rahimahullāh berkata dalam Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn (14/327): “Pendapat yang kuat menurutku adalah bahwa shalat tasbih bukan sunnah dan haditsnya lemah.
"صَلَاةُ التَّسْبِيحِ لَيْسَتْ بِسُنَّةٍ، وَحَدِيثُهَا ضَعِيفٌ"
"Shalat Tasbih bukanlah sunnah, dan hadits tentangnya adalah lemah."
Hal itu dilihat dari beberapa sisi:
1. Asal dalam ibadah adalah larangan, sampai ada dalil yang menetapkan bahwa ia disyariatkan.
2. Haditsnya mudhtharib (kacau), karena diriwayatkan dengan berbagai bentuk yang berbeda-beda.
3. Tidak ada satu pun imam mazhab yang menganjurkannya. Syaikhul Islām Ibn Taymiyyah rahimahullāh berkata:
(Ahmad dan para murid utamanya menegaskan bahwa shalat ini makruh, dan tidak ada satu imam pun yang menganjurkannya).
(Bahkan Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi‘i tidak pernah mendengarnya sama sekali).
4. Seandainya shalat ini disyariatkan, tentu ia akan terkenal di tengah umat dan diriwayatkan tanpa keraguan, karena manfaatnya besar dan bentuknya sangat berbeda dari ibadah lain. Tidak ada ibadah yang memberi pilihan seperti ini boleh dilakukan setiap hari, atau seminggu sekali, atau sebulan sekali, atau setahun sekali, atau sekali seumur hidup. Jika manfaatnya besar dan berbeda dari ibadah lain, niscaya umat akan menjaganya dan meriwayatkannya. Karena tidak terjadi demikian, berarti ia tidak memiliki asal syar‘i. Karena itu tidak ada satu pun dari imam yang menganjurkannya.”
Analisis Matan: Mengapa Ditolak?
Dalam metodologi ahli hadits, matan ditolak jika bertentangan dengan ushul, sekalipun sanad tampak ‘baik’.
1. Bertentangan dengan Sifat Shalat Nabi ﷺ yang Mutawatir
Seluruh sifat shalat Nabi ﷺ diriwayatkan oleh para sahabat, dan tidak satu pun menyebutkan bacaan tasbih 300× dalam satu shalat.
"صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي"
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat” (Bukhari, 631)
Tidak ada satu pun shalat Nabi ﷺ yang mirip dengan shalat tasbih.
2. Shalat Tasbih memasukkan dzikir yang tidak dikenal dalam shalat
Shalat tasbih mewajibkan dzikir dengan jumlah tertentu pada posisi tertentu. Ini bid‘ah idhāfiyyah, karena:
- bentuknya ibadah (shalat),
- tapi diisi dengan dzikir yang tidak diajarkan Nabi.
3. Tawarrud (masa tertentu)
Hadisnya mengatakan boleh dikerjakan:
- setiap hari,
- atau setiap Jumat,
- atau setiap bulan,
- atau setiap tahun,
- atau sekali seumur hidup.
Format seperti ini tidak dikenal dalam ibadah apa pun. Justru semakin menunjukkan keanehannya.
4. Seandainya benar, pasti masyhur
Ini kaidah ushul:
"مَا عَظُمَتْ فَائِدَتُهُ وَخَرَجَ عَنِ الْمُعْتَادِ، لَا بُدَّ أَنْ يَشْتَهِرَ نَقْلُهُ"
“Sesuatu yang sangat penting dan keluar dari kebiasaan ibadah pasti akan tersebar.”
Faktanya:
- tidak dipraktikkan sahabat,
- tidak diamalkan tabi‘in,
- tidak masuk dalam sunnah yang disepakati,
- tidak satu pun imam empat menganjurkannya.
Penutup
Shalat Tasbih adalah ibadah yang dibangun di atas hadits yang tidak shahih. Perspektif ahli hadits dan Ulama salaf menguatkan bahwa shalat ini tidak ada asalnya dalam sunnah.
Karena itu, lebih utama bagi seorang hamba untuk berpegang pada ibadah-ibadah yang pasti shahih daripada menghabiskan waktu pada amalan yang menjadi perselisihan dan diperselisihkan validitas haditsnya.
Wallahu a’lam bis showab ....
Sumber:
binbaz.org.sa/fatwas/17872/ما-مدى-صح-حديث-صلاة-التسبيح
islamqa.info/ar/answers/145112/حكم-صلاة-التسابيح
Oleh: Abu Haneen
Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc
