Hukum Melihat Ke Ka'bah saat Shalat di Masjidil Haram
Bismillah, alhamdulilah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du ....
Bagi jamaah umrah, memasuki Masjidil Haram adalah nikmat yang besar. Hati tentu melunak melihat tempat yang Allah Ta'ala muliakan, namun seorang muslim tetap dituntut untuk menjaga ibadah sesuai tuntunan Nabi ﷺ. Karena itu, ketika seseorang berdiri untuk shalat dan berada tepat di depan Ka'bah, muncul pertanyaan yang wajar:
“Ustadz, kalau shalat di Masjidil Haram, apakah boleh melihat ke arah Ka'bah? Atau tetap harus melihat ke tempat sujud?”
Pertanyaan sederhana, tetapi jawabannya perlu ketenangan, ilmu, dan pemahaman.
Mari kita kupas dengan rapi.
Dasar Umum: Ke Mana Mata Harus Melihat Saat Shalat?
Jumhur ulama berpendapat bahwa melihat ke tempat sujud adalah sunnah utama dalam shalat. Di antara dalilnya:
1) Hadits dari Aisyah رضي الله عنها
النَّبِيُّ ﷺ لَمْ يَزِغْ بَصَرُهُ عَنْ مَوْضِعِ سُجُودِهِ فِي صَلَاتِهِ
“Nabi ﷺ tidak pernah mengalihkan pandangannya dari tempat sujud dalam shalatnya.”
(Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam sunan AlKubro (2/30) dan dinilai hasan oleh sebagian ulama).
2) Riwayat tentang larangan menengadah ke langit
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِ أَبْصَارِهِمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي الصَّلَاةِ، أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
“Hendaklah orang-orang berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit saat shalat, kalau tidak Allah akan membutakan pandangan mereka.”
(HR. Muslim no. 428)
Ini menunjukkan prinsip umum: pandangan harus tenang, fokus, dan tidak bergerak ke sana-sini.
Bagaimana Khususnya Jika Shalat di Masjidil Haram?
Nah, ini yang menarik.
Ketika seseorang berada di Masjidil Haram dan Ka'bah ada tepat di depan mata, sebagian jamaah merasa sayang menundukkan pandangan. Di sinilah perbedaan pendapat muncul.
Pendapat Mazhab-Mazhab Fikih:
1) Mazhab Syafi’i – Tetap ke Tempat Sujud
Mazhab Syafi’i menekankan kebolehan melihat Ka'bah tetapi yang lebih utama tetap melihat tempat sujud.
Imam an-Nawawi رحمه الله berkata:
“Disunnahkan bagi orang shalat untuk menundukkan pandangannya ke tempat sujud.”
(al-Majmu’, 3/217)
Tidak ada pengecualian khusus untuk Masjidil Haram.
2) Mazhab Hanbali – Pandangan ke Tempat Sujud (umum), namun ada riwayat ringan melihat Ka'bah
Dalam Kasyyaf al-Qina’ (1/323):
“Disunnahkan menundukkan pandangan ke tempat sujud.”
3) Mazhab Maliki – Pendapat Yang Paling Longgar
Mazhab Maliki menganggap boleh bahkan dianjurkan melihat Ka'bah ketika shalat di Masjidil Haram, khususnya bila Ka'bah dapat terlihat langsung.
Dalam al-Mudawwanah (1/73):
“Aku (Imam Malik) menyukai ketika seseorang shalat di Masjidil Haram agar ia melihat kepada Ka'bah.”
Dan dalam al-Qawanin al-Fiqhiyyah:
“Makruh bagi orang shalat mengangkat pandangannya kecuali di Masjidil Haram.”
Ini mazhab yang membolehkan secara eksplisit.
Fatwa Ulama Besar Saudi
1) Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Syaikh Bin Baz menyatakan:
“Yang disyariatkan bagi orang yang shalat adalah melihat ke tempat sujudnya, baik ketika di Makkah maupun di tempat lain. Adapun jika ia ingin melihat Ka’bah, maka itu dilakukan di luar shalat. Sedangkan ketika shalat, hendaklah ia fokus pada shalatnya, khusyuk di dalamnya, dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud. Inilah sunnah.”
(binbaz.org.sa/fatwas/11795)
2) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Ketika ditanya: “Apakah ada riwayat bahwa memandang Ka’bah itu berpahala? Dan apakah hal itu disyariatkan ketika shalat?”
Syaikh menjawab:
“Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang itu. Saya tidak tahu ada hadits atau ayat yang menyatakan bahwa melihat Ka’bah adalah ibadah.
Ya, seandainya seseorang melihat Ka’bah lalu ia merenungkan bahwa itu adalah Rumah Allah yang Allah muliakan, dijadikan sebagai tempat berdiri (agama) bagi manusia dan sebagai tempat yang aman, maka mungkin saja renungan itu menjadi ibadah. Tapi sekadar melihat, saya tidak mengetahui bahwa hal itu adalah ibadah.”
Beliau melanjutkan:
“Saya juga mengatakan: sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang shalat boleh melihat ke arah Ka’bah. Ini keliru. Karena andaikan pun benar bahwa melihat Ka’bah itu ibadah, itu adalah ibadah di luar shalat. Dan hal itu akan menghilangkan kekhusyu'an.
Orang yang shalat lalu memandang Ka’bah dan merenungkannya, terutama di zaman sekarang ketika Ka’bah tidak pernah sepi dari para thawaf, maka hatinya akan terganggu. Karena itu, melihat ke Ka’bah saat shalat bertentangan dengan kesempurnaan shalat, sebab ia menyibukkan hati. Dan setiap hal yang bisa menyibukkan hati dalam shalat, maka yang lebih utama adalah ditinggalkan.”
(Fatawa Haram Makki; 1418)
Kesimpulan
- Sunnah dalam shalat: melihat ke tempat sujud, baik di Masjidil Haram maupun di tempat lain.
- Tidak ada hadits shahih yang menyatakan bahwa melihat Ka’bah adalah ibadah. Ini ditegaskan oleh Syaikh Ibn Baz, Ibnu ‘Utsaimin, dan para muhadditsin.
- Mazhab Maliki memang membolehkan melihat Ka’bah ketika shalat, tetapi ini berbeda dengan sunnah Nabi ﷺ .
- Ulama Saudi (Bin Baz, Ibnu ‘Utsaimin, Lajnah Daimah):
➤ Yang sunnah dan lebih khusyuk adalah melihat ke tempat sujud.
➤ Melihat Ka’bah saat shalat berpotensi mengganggu kekhusyu’an, terutama karena ramainya orang thawaf.
Hikmah
- Shalat menuntut fokus penuh dan ketenangan pandangan agar hati bisa menetap dalam kekhusyukan. Karena itu, menundukkan pandangan menjadi adab penting yang menumbuhkan tawadhu’ di hadapan Allah.
- Ka’bah memang bangunan yang sangat mulia, namun menjaga khusyuk dalam shalat jauh lebih utama daripada menikmati keindahannya saat sedang berdiri di hadapan Rabbul ‘Alamin.
- Keindahan Ka’bah bisa dinikmati setelah shalat selesai, sementara ketika sedang shalat, tugas utama kita adalah menjaga hati dan pandangan agar tetap tertuju pada ibadah, bukan pada hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan
Nasehat Untuk Jamaah Umrah
- Yang paling utama dan sesuai sunnah: melihat ke tempat sujud.
- Jika melihat Ka’bah saat shalat: ada mazhab yang membolehkan, tetapi bukan pilihan yang paling kuat menurut dalil dan fatwa ulama besar.
- Shalatlah dengan khusyuk, nikmati Ka’bah setelah salam.
Wallahu a’lam bis showab....
Sumber:
binbaz.org.sa/fatwas/11795/المكان-الذي-ينظر-اليه-المصلي-في-مكة
fatwa haram Makki no. 1418
Nawawi, al-Majmu’, 3/217)
Sahnun bin Sa‘id at-Tanūkhi al-Mudawwanah (1/73)
Oleh: Abu Haneen
Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc
