Jabal ‘Ayr (جبل عير)
Bismillah, alhamdulillah was sholatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du ....
Ketika jamaah umrah berkunjung ke Madinah biasanya perhatian tertuju pada tempat-tempat yang sangat terkenal seperti Masjid Nabawi, Masjid Quba, atau Jabal Uhud. Namun di bagian selatan kota ini terdapat sebuah gunung yang juga memiliki nilai sejarah dan keagamaan penting, yaitu Jabal Ayr.
Sekilas mungkin gunung ini tampak seperti bukit biasa. Tidak terlalu tinggi menjulang seperti Uhud, tidak pula menjadi lokasi peperangan besar dalam sejarah Islam. Akan tetapi, dalam perspektif sejarah dan syariat, Jabal ‘Ayr memiliki peran penting: ia menjadi salah satu penanda batas wilayah haram kota Madinah.
Madinah dan Batas Tanah Haramnya
Sebagaimana kota Makkah memiliki wilayah haram yang ditetapkan sejak zaman Nabi Ibrahim, kota Madinah juga memiliki batas wilayah suci yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.
Dalam hadits sahhih yang diriwayatkan oleh Ali ibn Abi Talib رضي الله عنه:
عن علي رضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا عِنْدَنَا كِتَابٌ نَقْرَؤُهُ إِلَّا كِتَابُ اللَّهِ غَيْرَ هَذِهِ الصَّحِيفَةِ، قَالَ: فَأَخْرَجَهَا، فَإِذَا فِيهَا أَشْيَاءُ مِنَ الجِرَاحَاتِ وَأَسْنَانِ الإِبِلِ، قَالَ: وَفِيهَا: المَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ. وَمَنْ وَالَى قَوْمًا بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ. وَذِمَّةُ المُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ، يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ، فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ. (البخاري ومسلم)
Dari Ali ibn Abi Talib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Tidak ada pada kami kitab yang kami baca selain Kitab Allah, kecuali lembaran ini.”
Lalu beliau mengeluarkannya, di dalamnya terdapat beberapa hukum tentang luka-luka (qishash) dan umur gigi unta (dalam zakat).
Di dalamnya juga tertulis:
‘Madinah adalah tanah haram antara ‘Ayr sampai Tsaur.
Barang siapa membuat perkara baru (kejahatan) di dalamnya atau melindungi orang yang membuat kejahatan, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.
Pada hari kiamat tidak diterima darinya tebusan maupun pengganti.
Barang siapa menjadikan suatu kaum sebagai sekutu tanpa izin tuannya, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia, dan pada hari kiamat tidak diterima darinya tebusan maupun pengganti.
Jaminan (perlindungan) kaum muslimin itu satu, yang diusahakan bahkan oleh orang yang paling rendah di antara mereka.
Barang siapa mengkhianati perlindungan seorang muslim, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia, dan pada hari kiamat tidak diterima darinya tebusan maupun pengganti.”
(HR. Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa wilayah suci Madinah terbentang antara dua gunung:
Dengan kata lain, kedua gunung ini menjadi penanda alami (natural boundary) dari wilayah haram Madinah.
Gambaran Jabal ‘Ayr
Jabal ‘Ayr terletak sekitar 7–8 km dari Masjid Nabawi, di arah selatan kota Madinah. Gunung ini memiliki ciri khas tersendiri:
Bentuknya yang panjang dan datar menyerupai punggung keledai, sehingga masyarakat Arab menamainya “‘Ayr”, yang merujuk pada bentuk tersebut.
Jika jamaah keluar dari Madinah menuju arah miqat Dzul Hulaifah (Bir Ali), biasanya gunung ini dapat terlihat di kejauhan di sisi jalan.
Kaitan dengan Sejarah Hijrah
Gunung ini juga memiliki kaitan dengan perjalanan penting dalam sejarah Islam, yaitu hijrah Nabi ﷺ dari Makkah ke Madinah.
Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau memasuki wilayah kota yang telah Allah pilih sebagai tempat berdirinya masyarakat Islam pertama. Kawasan sekitar Jabal ‘Ayr termasuk bagian dari jalur yang dilalui menuju Madinah.
Tidak jauh dari gunung ini juga terdapat Wadi al-Aqiq, sebuah lembah yang dikenal dalam beberapa riwayat sebagai lembah yang diberkahi.
Meluruskan Beberapa Kesalahpahaman
Di kalangan sebagian orang kadang beredar cerita bahwa Jabal ‘Ayr adalah gunung dari neraka atau bahwa dilarang bermalam di sana.
Namun para ulama hadits menjelaskan bahwa riwayat-riwayat yang menyebut hal tersebut tidak shahih.
Tidak ada larangan dalam syariat untuk:
Para ulama menegaskan bahwa Jabal ‘Ayr hanyalah sebuah penanda geografis yang digunakan Nabi ﷺ untuk menjelaskan batas wilayah haram Madinah.
Justru secara logika syariat, tidak mungkin Nabi ﷺ menjadikan sesuatu yang tercela sebagai batas kota yang penuh keberkahan seperti Madinah.
Hikmah dari Penetapan Batas Haram
Penetapan batas wilayah haram Madinah mengandung hikmah besar.
Di dalam wilayah ini, syariat Islam memberikan penghormatan khusus terhadap kota Nabi. Beberapa bentuk penghormatan tersebut antara lain:
Dengan adanya penanda seperti Jabal ‘Ayr dan Jabal Tsaur, umat Islam dapat memahami batas wilayah yang dimuliakan oleh syariat.
Penutup
Bagi jamaah umrah yang berkunjung ke Madinah, melihat Jabal ‘Ayr bukan sekadar melihat sebuah gunung. Ia adalah saksi sejarah yang menandai batas tanah haram kota Nabi ﷺ.
Gunung ini mengingatkan kita bahwa Madinah bukan hanya kota biasa. Ia adalah kota yang dimuliakan oleh Allah Ta'ala, tempat Rasulullah ﷺ membangun masyarakat Islam, dan tempat yang dipenuhi keberkahan hingga hari kiamat.
Karena itu, ketika berada di Madinah —baik di sekitar Masjid Nabawi maupun di kawasan yang lebih jauh seperti Jabal ‘Ayr— seorang muslim hendaknya menjaga adab, memperbanyak ibadah, dan merasakan kemuliaan kota yang menjadi pusat cahaya Islam bagi seluruh dunia.
Sumber: https://www.duyuf.io/ar/ جبل-عَيْر/
Oleh: Abu Haneen, Lc
Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc
