Rukun-Rukun Shalat

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 13 Agustus 2025, 21:30:17

Bismillāhir-Raḥmānir-Raḥīm, Alhamdulillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, amma ba’du....

 

Shalat adalah tiang agama, dan merupakan amal yang pertama kali dihisab di akhirat. Di balik gerakan-gerakannya yang tampak sederhana, tersimpan kaidah-kaidah fiqih yang sangat rinci. Salah satu aspek terpenting dalam pelaksanaan shalat adalah mengenal rukun-rukunnya secara tepat dan detail, karena tanpa satu saja dari rukun itu, shalat menjadi tidak sah.

Sayangnya, dalam kenyataan umat, banyak yang telah terbiasa shalat bertahun-tahun namun belum memahami mana yang sekadar sunnah dan mana yang merupakan rukun, sehingga ketika salah satu rukun tertinggal, mereka tidak menyadari kewajiban untuk mengulang atau melakukan sujud sahwi.

 

Penyusunan materi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang utuh dan mendalam tentang rukun-rukun shalat, agar setiap muslim dapat menunaikan ibadah shalat dengan benar, sah, dan bernilai di sisi Allah ﷻ. Adapun tujuan khusus dari penulisan ini adalah sebagai berikut:

  1. Menjabarkan secara rinci empat belas rukun shalat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama, lengkap dengan landasan dalil dari Al-Qur’an dan hadits, serta aplikasinya dalam praktik shalat sehari-hari.
  2. Membangkitkan kesadaran umat Islam akan pentingnya memahami struktur dan pondasi sahnya shalat, sehingga ibadah ini tidak sekedar menjadi rutinitas gerakan, tetapi benar-benar memenuhi standar sah menurut syariat.
  3. Memberikan panduan praktis yang dapat diterapkan oleh berbagai kalangan, mulai dari pelajar, guru, hingga masyarakat umum, agar pelaksanaan shalat senantiasa benar dari sisi hukum, sesuai tuntunan Nabi ﷺ, dan —dengan izin Allah— diterima sebagai amal shalih yang mendekatkan diri kepada-Nya.

 

1. Definisi Rukun

Rukun ibadah adalah bagian-bagian pokok yang membentuk suatu ibadah. Ibadah tidak sah tanpa keberadaannya.

Perbedaan antara rukun dan syarat:

Syarat: berada di luar ibadah, mendahuluinya dan menyertainya (seperti wudhu, menutup aurat).

Rukun: bagian internal dari ibadah itu sendiri, berupa ucapan dan perbuatan yang dilakukan selama ibadah.

2. Rukun-rukun Shalat 

Rukun-rukun shalat ada 14, dan tidak gugur (tidak boleh ditinggalkan) baik karena sengaja, lupa, atau karena tidak tahu. Berikut penjelasan masing-masing:

1. Berdiri tegak bagi yang mampu (dalam shalat fardhu).

Dalilnya firman Allah تعالى :

 وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Dan berdirilah untuk Allah dalam keadaan khusyuk." (QS. Al-Baqarah: 238)

Dan juga Nabi ﷺ bersabda kepada ‘Imran bin Husain:

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

"Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu juga maka berbaring menyamping." (HR. al-Bukhari no. 1117)

Jika seseorang meninggalkan berdiri dalam shalat fardhu karena uzur, seperti sakit, rasa takut, atau selainnya, maka ia diberi keringanan, dan boleh shalat sesuai kondisinya: duduk atau berbaring menyamping.

Adapun shalat sunnah, maka berdiri di dalamnya hukumnya sunnah, bukan rukun. Namun, shalat sambil berdiri lebih utama daripada shalat sambil duduk, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

صَلَاةُ الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلَاةِ الْقَائِمِ

Artinya: “Shalat orang yang duduk (dalam shalat sunnah) nilainya separuh dari shalat orang yang berdiri.” (HR. Muslim no. 735)

2. Takbiratul Ihram (mengucapkan: Allāhu Akbar) di awal shalat

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ

"Jika engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah." (HR. al-Bukhari no. 793 dan Muslim no. 297)

Dan sabdanya lagi:

تَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

"Awal pengharaman (masuk ke dalam shalat) adalah takbir, dan akhirnya adalah salam." (HR. Abu Dawud no. 61, Tirmidzi)

Takbir ini wajib dengan lafaz "Allāhu Akbar", tidak sah dengan lafaz lain.

3. Membaca Al-Fatihah secara tertib di setiap rakaat

Nabi ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah." (HR. al-Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394)

Dikecualikan:

Makmum dalam shalat jahr (nyaring): cukup diam mendengarkan. Namun jika dia membacanya di waktu saktah imami (waktu imam berhenti sejenak setelah amin) maka itu lebih utama dan lebih berjaga-jaga dari khilaf.

Makmum masbuq (yang datang terlambat dan dapat imam sedang rukuk): tidak wajib membaca al-Fatihah jika waktunya tidak cukup. 

4. Rukuk pada setiap rakaat

Berdasarkan firman Allah تعالى :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا

"Wahai orang-orang beriman, rukuklah dan sujudlah." (QS. Al-Hajj: 77)

Dan juga saabda Nabi ﷺ kepada orang yang shalatnya salah:

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا

"Kemudian rukuklah hingga kamu tenang dalam rukuk." (HR. al-Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 397)

5-6. Bangkit dari rukuk dan berdiri tegak (i‘tidal)

Nabi ﷺ bersabda kepada orang yang shalatnya salah:

ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا

"Kemudian bangkitlah hingga kamu berdiri tegak."

7. Sujud

Berdasarkan firman Allah تعالى :

 وَاسْجُدُوا

“dan sujudlah kalian” (QS. Al-Hajj: 77)

Juga Sabda Nabi ﷺ:

ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا

"Kemudian sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud."

Sujud dilakukan dua kali dalam setiap rakaat, di atas tujuh anggota tubuh, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ، وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

"Aku diperintahkan untuk sujud pada tujuh anggota tubuh: dahi (beliau menunjuk ke hidungnya juga), dua tangan, dua lutut, dan ujung dua kaki." (HR. al-Bukhari no. 809 dan Muslim no. 490)

8-9. Bangkit dari sujud dan duduk di antara dua sujud

Sabda Nabi ﷺ kepada orang yang salah shalat:

ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا

"Kemudian bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk."

10. Tuma’ninah dalam semua rukun

Yaitu diam sejenak dengan tenang di setiap rukun, cukup waktu untuk mengucapkan dzikir wajibnya.

Nabi ﷺ menyuruh mengulang shalat bagi orang yang meninggalkan tuma’ninah.

11. Tasyahhud akhir

Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

"Dahulu kami mengucapkan salam kepada Allah sebelum diwajibkannya tasyahhud, lalu Nabi ﷺ bersabda:"

لَا تَقُولُوا: السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ، وَلَكِنْ قُولُوا: التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ

"Jangan kalian ucapkan: salam untuk Allah, tapi ucapkanlah: segala penghormatan bagi Allah..." (HR. Nasa’i 2/240)

Dari perkataan “sebelum diwajibkan” menunjukkan bahwa tasyahhud akhir adalah wajib/rukun.

12. Duduk untuk tasyahhud akhir

Nabi ﷺ selalu melakukannya dan tidak pernah meninggalkannya, dan beliau bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Artinya: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." (HR. al-Bukhari no. 631)

13. Salam (mengucapkan salam di akhir shalat)

Nabi ﷺ bersabda:

تَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

"Akhir dari shalat adalah salam." (HR. Abu Dawud no. 61)

Disunnahkan:

Mengucap: السلام عليكم ورحمة الله ke kanan

Lalu ke kiri: السلام عليكم ورحمة الله

14. Tertib dalam melakukan rukun-rukun ini

Nabi ﷺ selalu melakukan rukun secara berurutan:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Artinya: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." (HR. al-Bukhari no. 631)

Dan Beliau mengajarkan urutan ini kepada orang yang salah shalatnya dengan menggunakan kata “ثُمَّ” (kemudian), yang menunjukkan urut-urutan.

 

Catatan Penting

Seluruh rukun shalat yang telah disebutkan di atas merupakan bagian pokok dari struktur ibadah shalat, yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi normal, baik secara sengaja, karena lupa, maupun karena ketidaktahuan.

Apabila salah satu rukun ini tertinggal, maka shalat tidak sah, kecuali segera diperbaiki atau diulang sesuai ketentuan:

  • Jika masih dalam shalat, rukun yang tertinggal harus dikerjakan segera.
  • Jika sudah selesai dan baru menyadarinya, maka shalat wajib diulang.
  • Dalam beberapa kondisi tertentu, kesalahan dapat ditambal dengan sujud sahwi, tergantung jenis kekeliruan yang terjadi.

Rukun-rukun ini menjadi tolak ukur sah tidaknya sebuah shalat. Maka dari itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami, menghafal, dan memastikan seluruh rukun ini terlaksana dengan benar dalam setiap rakaatnya.

 

Penutup

Shalat bukan hanya rutinitas harian, tetapi merupakan tiang utama dalam kehidupan seorang Muslim. Dengan memahami rukun-rukunnya secara benar, kita tidak hanya menjaga keshahihan ibadah, tetapi juga menunjukkan kesungguhan dalam memenuhi perintah Allah dengan ilmu dan adab.

Semoga Allah menjadikan kita semua termasuk golongan orang-orang yang khusyuk dalam shalat, tepat dalam pelaksanaan, dan istiqamah dalam menjaga ibadah hingga akhir hayat.

 

Doa Penutup

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الْمُقِيمِينَ لِلصَّلَاةِ، وَمِنْ ذُرِّيَّاتِنَا، رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءَ

“Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang menegakkan shalat, juga anak keturunan kami. Wahai Rabb kami, kabulkanlah doa kami.”

اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا وَعَمَلًا وَإِخْلَاصًا وَهُدًى

“Ya Allah, ajarkanlah kepada kami apa yang bermanfaat, berilah manfaat dari apa yang Engkau ajarkan, dan tambahkanlah kepada kami ilmu, amal, keikhlasan, dan petunjuk.”

Aamiin....

Wallahu ta’ala a’lam bis showab

 

 

Sumber:

Al-Fiqhu Al-Muyassar karya kolektif ulama saudi

Oleh: Abu Haneen 

Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id