Kesalahan Ketika Membaca Al-Fatihah dalam Shalat: Antara Udzur dan Kelalaian

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 19 Agustus 2025, 13:48:19

 

Bismillah, alhamdulilah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du ....

Shalat adalah rukun Islam kedua dan ibadah paling utama setelah dua kalimat syahadat. Di dalamnya terdapat bacaan yang menjadi ruh dan inti dari shalat, yaitu surat Al-Fatihah. Nabi ﷺ bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah."

(HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394)

Bacaan Al-Fatihah adalah rukun qawli (bacaan pokok) dalam setiap rakaat shalat. Maka membaca Al-Fatihah dengan baik dan benar bukan sekadar keutamaan, tapi kewajiban.

Namun dalam praktiknya, banyak orang membaca Al-Fatihah dengan terbata-bata, tidak sempurna, bahkan mengubah makna, entah karena ketidaktahuan, kemalasan belajar, atau karena udzur syar‘i seperti baru masuk Islam atau kondisi gangguan fisik seperti gagap.

Lantas, bagaimana hukum shalat orang yang membaca Al-Fatihah tidak sempurna?

 

Masalah: Bacaan Al-Fatihah Tidak Sempurna

Kesalahan membaca Al-Fatihah bisa beragam bentuknya:

  • Mengganti huruf, misalnya “الحمد” dibaca “الهمد”.
  • Mengganti huruf, misalnya “الصِّرَاط” dibaca “السِّرَاط”.
  • Salah harakat yang mengubah makna, misalnya “مَالِكِ” menjadi “مَلَكِ” (Riwayat Hafs ‘an Ashim).
  • Tidak bisa menyambung ayat dengan baik karena terbata-bata.
  • Meninggalkan sebagian ayat karena lupa atau tidak tahu.

Kesalahan-kesalahan ini terbagi dua:

  1. Karena udzur (al-‘udzr)
  2. Karena lalai (at-taqsir) atau sengaja tidak belajar

 

Dalil dan Pendapat Ulama

1. Al-Fatihah adalah Rukun, Tidak Bisa Diganti

Para ulama sepakat bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun dalam setiap rakaat bagi imam dan orang yang shalat sendiri. Pendapat ini disampaikan oleh mayoritas ulama termasuk Imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian besar fuqaha.

Imam Nawawi berkata:

واتفق العلماء على أن الفاتحة فرض في كل ركعة، إلا ما حكاه ابن المنذر عن أبي هريرة وأصحابه

“Para ulama sepakat bahwa Al-Fatihah adalah wajib di setiap rakaat, kecuali yang diriwayatkan Ibnu al-Mundzir dari Abu Hurairah dan pengikutnya.”

(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 3/326)

2. Jika Tidak Mampu Membaca Al-Fatihah

Jika seseorang tidak mampu membaca Al-Fatihah karena udzur seperti baru masuk Islam, atau karena gagap, atau tidak bisa makhraj huruf dengan benar karena kondisi tertentu, maka tidak berdosa, dan shalatnya tetap sah.

Imam Nawawi berkata:

إذا لم يحسن الفاتحة، ولا أمكنه تعلمها، لزمته الصلاة، ويقرأ من القرآن ما أمكنه، فإن لم يحسن شيئًا فسبح الله وكبر وهلل وحمده، ويجزئه ذلك

“Jika seseorang tidak bisa membaca Al-Fatihah dan tidak memungkinkan untuk belajar, maka ia tetap wajib shalat, dan ia baca dari Al-Qur’an semampunya. Jika tidak bisa, maka ia bertasbih, bertakbir, bertahlil, dan memuji Allah, dan itu sudah mencukupi.”

(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 3/376)

Nabi ﷺ bersabda kepada seseorang yang tidak bisa membaca Al-Qur’an:

قل سبحان الله، والحمد لله، ولا إله إلا الله، والله أكبر

"Katakanlah: Subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah, wallahu akbar."

(HR. Abu Dawud no. 832 dan disahihkan oleh al-Albani)

Ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu membaca Al-Fatihah karena udzur syar‘i, diberikan keringanan.

3. Jika Mampu, Tapi Lalai atau Malas Belajar

Namun, jika seseorang sebenarnya mampu belajar, tidak ada halangan untuk memperbaiki bacaan, tapi malas, tidak peduli, atau mengabaikan kewajiban ini, maka ia berdosa dan bahkan bisa menyebabkan batalnya shalat.

Ibnu Qudamah berkata:

ومن قدر على التعلم وتركه حتى فات الوقت، لم تصح صلاته

“Barangsiapa mampu belajar (Al-Fatihah) namun tidak melakukannya sampai habis waktu (shalat), maka shalatnya tidak sah.”

(al-Mughni, 1/289)

 

Solusi: Wajib Belajar dan Latihan

Jika Anda seorang Muslim yang belum bisa membaca Al-Fatihah dengan baik, janganlah menunda!

  • Ambil waktu belajar tajwid dasar, dan belajarlah kepada guru atau minta bantuan teman yang mampu.
  • Hafalkan ayat demi ayat secara perlahan dan benar.
  • Jika Anda gagap atau punya kesulitan fonetik, bacalah semampunya, dan terus berlatih.

Syariat Islam itu rahmah, bukan menyulitkan. Tapi kelalaian yang disengaja tidak diberi toleransi.

 

Penutup: Menjaga Bacaan Al-Fatihah Adalah Menjaga Shalat

Tidak sah shalat tanpa Al-Fatihah. Maka siapa yang meremehkan kualitas bacaannya tanpa udzur, berarti ia meremehkan shalatnya. Dan siapa yang menjaga Al-Fatihah, berarti ia menjaga shalatnya. Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya, tapi jangan jadikan kemalasan sebagai dalih ketidakmampuan.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”

(QS. At-Taghabun: 16)

Semoga kita termasuk hamba yang menjaga shalat, dan menjadikan Al-Fatihah sebagai jembatan khusyuk yang mendekatkan diri kita kepada Allah. Aamiin....

 

Fatwa Syaikh Bin Baz seputar masalah Al-Fatihah

Pertanyaan:

Penanya, Ummu Abdul Majid dari Jeddah, berkata: Nenek saya hanya menghafal sedikit dari Al-Qur’an. Ia sering salah dalam membaca surat Al-Fatihah. Sebagian orang di desa kami mengatakan bahwa jika dalam shalat tidak membaca surat Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah. Apakah benar seperti itu? Padahal nenek saya telah meninggal dunia dalam keadaan seperti itu. Apakah benar bahwa orang yang tidak membaca Al-Fatihah dengan benar, maka shalatnya tidak diterima, wahai Samahatusy Syaikh?

Jawaban (oleh Syaikh Ibn Baz رحمه الله):

Shalatnya sah dan ia mendapatkan uzur.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Bertakwalah kepada Allah semampu kalian."

(QS. At-Taghabun: 16)

Selama ia berusaha dan bersungguh-sungguh namun tidak mampu (membaca dengan sempurna), maka shalatnya tetap sah.

Nabi ﷺ bersabda kepada orang yang tidak bisa membaca (Al-Fatihah):

"Ucapkan: Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar."

Yakni jika ia tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka ia bisa menggantinya dengan tasbih, yaitu:

Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar, wa laa hawla wa laa quwwata illa billah, dibaca pada tempat bacaan Al-Fatihah, dan itu sudah mencukupi.

Namun, jika seseorang sebenarnya mampu membaca, tapi sengaja tidak membaca Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak sah shalat bagi siapa yang tidak membaca surat Al-Fatihah."

Akan tetapi, jika seorang wanita atau lelaki tidak mampu (karena kondisi atau kelemahan), maka Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Bertakwalah kepada Allah semampu kalian."

(QS. At-Taghabun: 16)

Dan juga:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya."

(QS. Al-Baqarah: 286)

Jadi, shalatnya tetap sah.

Namun, tetap dianjurkan untuk belajar, dan ketika tidak bisa membaca, maka bisa menggantinya dengan bacaan tasbih:

Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar.

Ya, seperti itu.

 

Kesimpulan:

  • Jika tidak bisa membaca Al-Fatihah karena udzur, maka shalat tetap sah, dan bisa diganti dengan dzikir yang disyariatkan.
  • Jika sengaja tidak membaca Al-Fatihah padahal mampu, maka shalat tidak sah.
  • Allah Maha Pemurah, memberi keringanan sesuai dengan kemampuan hamba-Nya.

Semoga Allah merahmati beliau dan menerima seluruh amal ibadahnya. Aamiin....

 

Wallahu ta’ala a’lam bis showab....

 

 

Sumber

Fatawa Syaikh Binbaz no. 9355

Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab Imam Nawawi

Al-Mughni Ibnu Qudamah

Oleh: Abu Haneen 

Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id