Hukum Thawaf Sunnah dengan Pakaian Ihram

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 22 Desember 2025, 12:53:52

Tinjauan Fiqh, Aturan Masjidil Haram & Sikap Bijak Jamaah 

 

Bismillah, alhamdulilah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du ....

Ketentuan terbaru di Masjidil Haram tentang larangan thawaf sunnah di lantai dasar (Mathaf) bagi laki-laki yang tidak sedang ihram kembali ramai diperbincangkan. Ada yang merasa kebijakan itu membatasi ibadah, ada yang berkilah dengan memakai kain ihram palsu, dan ada pula yang benar-benar bingung: “Apa sebenarnya hukumnya?”

Untuk menjawabnya secara komprehensif, kita perlu membedakan antara fiqh ibadah dan fiqh tata kelola masjid. Dua ranah ini sering tercampur sehingga memunculkan kesalahpahaman.

 

1. Fiqh Ibadah: Thawaf Sunnah Tidak Memerlukan Ihram

Pertama, kita tegaskan dulu hukum dasarnya:

  • Thawaf sunnah sah dilakukan tanpa pakaian ihram.
  • Thawaf sunnah tidak butuh niat ihram sama sekali.
  • Pakai baju biasa sepenuhnya mencukupi.

Tidak ada dalil atau panduan syariat yang mensyaratkan ihram untuk thawaf sunnah. Bahkan memakai kain ihram tanpa niat umrah tidak menjadikan seseorang "muhrim".

Karena itu, memakai kain ihram untuk thawaf sunnah bukan ibadah khusus, hanya sekadar pakaian.

 

2. Fiqh Pengelolaan Masjid: Keputusan Qayyim Masjid Mengikat

Di Masjidil Haram, ada otoritas bernama Qayyim al-Masjid, semacam manajemen resmi yang bertanggung jawab terhadap kelancaran ibadah, keselamatan jamaah, dan pengaturan arus manusia.

Mereka memiliki kewenangan syar’i untuk menetapkan pembatasan demi maslahat.

Prinsipnya:

Dalil 1 — Kaidah Maslahat

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan penguasa atas masyarakat tergantung pada maslahat.” (Kaidah Fiqhiyyah)

Dalil 2 — Wajibnya taat pada aturan pengelola wilayah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang beriman, taatilah Allah, Rasul, dan ulil amri di antara kalian.”

(QS. An-Nisā’: 59)

Aturan ini bukan “mengharamkan yang halal”, tetapi menata sesuatu yang mubah.

Tujuan pembatasan Mathaf:

  • Mencegah kepadatan berbahaya
  • Memberi ruang kepada jamaah thawaf wajib
  • Melindungi jamaah lansia, sakit, dan perempuan
  • Mengurangi risiko dorong-dorongan berbahaya
  • Memperlancar arus ibadah haji/umrah

Karena itu, keputusan Qayyim Masjidil Haram wajib dihormati.

 

3. Mengapa Laki-Laki Non–Ihram Dilarang Masuk Mathaf?

Kebijakan Qayyim Masjid melarang:

  • Laki-laki yang tidak sedang ihram melakukan thawaf sunnah di Mathaf.
  • Adapun Perempuan tetap boleh thawaf di Mathaf meski tidak ihram.

Perbedaan ini bukan bentuk diskriminasi, tetapi lahir dari realitas kerumunan:

  • Laki-laki biasanya lebih agresif dan jumlahnya jauh lebih besar di jalur dalam.
  • Arus laki-laki di Mathaf lebih padat dan cepat.
  • Risiko berbenturan, terinjak, atau cedera meningkat signifikan.

Sementara itu, perempuan tidak bisa dibedakan dari pakaian nya apakah sedang ihram umrah / haji ataukah sedang tidak berihram. Petugas akan kesulitan membedakannya.

Kebijakan ini murni soal manajemen risiko dan pengaturan arus jamaah, bukan membuat hukum syariat baru.

 

4. Fenomena “Pura-Pura Ihram” untuk Masuk Mathaf

Ada satu prinsip yang harus digarisbawahi: ibadah tidak boleh dilakukan dengan cara mengelabui aturan.

Sebagian jamaah memakai kain ihram padahal:

  • tidak berniat umrah,
  • masih memakai celana dalam,
  • dan tujuannya hanya agar lolos masuk Mathaf.

Praktik seperti ini termasuk tadlīs (penipuan/pengelabuan).

Syariat tidak membenarkan ibadah yang dibangun di atas manipulasi.

Dalil — Larangan Menipu

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu kami, ia bukan dari golongan kami.”

(HR. Muslim no. 102)

Ibadah sunnah tidak boleh ditempuh dengan cara melanggar aturan dan menipu petugas.

 

Kesimpulan

  1. Thawaf sunnah tidak membutuhkan ihram secara syariat, sah dilakukan dengan pakaian biasa.
  2. Pembatasan Mathaf adalah wewenang pengelola Masjidil Haram, dan hukumnya wajib dipatuhi.
  3. Laki-laki non-ihram dilarang thawaf sunnah di Mathaf demi maslahat umum.
  4. Mengelabui aturan dengan pura-pura ihram adalah perilaku tidak etis dan bertentangan dengan syariat.

 

Penutup

Rumah Allah adalah tempat paling suci dan paling teratur di muka bumi. Jangan sampai keinginan beribadah sunnah justru melanggar adab, menyinggung jamaah lain, atau menyalahi aturan yang dibuat demi keselamatan jutaan orang.

Taat pada aturan bukan mengurangi pahala ibadah, justru menjadi bagian dari ketaatan pada Allah dan kemaslahatan umat.

 

Wallahu a’lam bis showab ....

 

Sumber:

Al-Asybah wa al-Nazha’ir — karya Imam as-Suyuti

 

 

 

Oleh: Abu Haneen 

Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id