Larangan Saat Ihram
Bismillah, alhamdulilah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du ....
Ketika kita mengenakan pakaian ihram, sesungguhnya kita sedang memasuki sebuah zona kehormatan dalam ibadah; sebuah keadaan khusus yang menuntut kekhusyukan, ketundukan, dan kepatuhan penuh. Keadaannya mirip ketika seseorang telah bertakbiratul ihram dalam shalat; ada beberapa hal yang sebelumnya boleh dilakukan, kini menjadi terlarang. Bukan karena perbuatannya buruk, tetapi karena Allah menginginkan hati kita fokus total pada ibadah yang agung ini.
Larangan-larangan ihram tidak dimaksudkan untuk menyulitkan. Sebaliknya, semua itu menjadi sarana untuk menjaga kejernihan hati, melatih pengendalian diri, dan menata jiwa. Jamaah yang memahami hal ini sejak awal biasanya jauh lebih tenang dalam perjalanan, tidak mudah panik, dan lebih siap menghadapi situasi di lapangan.
Berikut penjelasan mengenai sembilan larangan ihram, disertai dalil dan contoh praktis yang mudah dipahami jamaah.
1. Tidak Boleh Memakai Pakaian Berjahit (Untuk Laki-laki)
Larangan ini maksudnya bukan “dilarang memakai baju yang ada jahitannya”, tapi dilarang memakai pakaian yang dijahit sesuai bentuk tubuh seperti kaos, hem, celana, jaket, topi, kaos kaki, sarung tangan, atau bahkan celana dalam.
Yang dibolehkan: kain ihram (dua lembar) selendang, ikat pinggang, sandal, aksesoris.
Nabi ﷺ bersabda:
وَلَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ، وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا الْخُفَّيْنِ
“Orang yang ihram tidak boleh memakai gamis, serban, celana, baju bertudung, dan sepatu kulit…” (HR. Bukhari no. 1542, Muslim no. 1177)
Tambahan:
Jamaah boleh menggunakan masker kain jika sangat diperlukan, seperti Ketika flu atau pandemi (sesuai fatwa ulama kontemporer dan tidak terkena fidyah).
2. Tidak Boleh Menutup Kepala (Untuk Laki-laki)
Laki-laki tidak boleh menutup kepala dengan benda yang melekat: peci, topi, hoodie, atau sorban yang menutupi kepala.
Nabi ﷺ bersabda:
وَلَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْعِمَامَةَ
“Dan orang yang berihram tidak boleh memakai imamah (penutup kepala).” (HR. al-Bukhārī)
Dibolehkan:
- Berteduh dari panas (pakai payung).
- Berlindung di bawah pohon, tenda, atau atap bus.
3. Tidak Boleh Memakai Wewangian (Parfum)
Setelah seseorang masuk ihram, maka ia tidak boleh menggunakan parfum atau bahan beraroma wangi. Baik di tubuh, pakaian, bantal, maupun parfum ruangan yang sengaja diarahkan ke badan.
Nabi ﷺ bersabda:
وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنَ الثِّيَابِ مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلَا الْوَرْسُ
“Jangan memakai pakaian yang tersentuh za’faran atau wars (wewangian).” (HR. Bukhari)
Catatan:
- Sabun komersial biasanya mengandung parfum. Gunakan sabun khusus ihram/haji yang tidak beraroma.
- Jika terkena parfum tanpa sengaja, cukup dicuci. Tidak ada fidyah.
- Diperbolehkan memakai parfum di tubuh sebelum niat ihram, selama aromanya terserap sebelum masuk ihram.
4. Tidak Boleh Mengambil Rambut (Mencabut, Mencukur, atau Menggunting)
Saat berihram, seorang muslim tidak boleh mengambil rambut sedikit pun, baik mencabut, mencukur, atau menggunting bahkan satu helai jika dilakukan sengaja. Termasuk menggaruk kepala terlalu keras hingga membuat rambut rontok.
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Dan jangan mencukur kepala kalian hingga hadyu sampai ke tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196).
Catatan:
- Jika rambut rontok tanpa sengaja, hukumnya tidak apa-apa.
- Hindari menggosok kepala terlalu keras saat mandi atau berwudhu.
5. Tidak Boleh Memotong Kuku
Saat sedang berihram, jamaah tidak diperbolehkan memotong kuku, baik kuku tangan maupun kaki.
Dalil umum yang menjadi landasan larangan ini adalah firman Allah Ta‘ala:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Dan jangan mencukur kepala kalian sampai hadyu sampai ke tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196).
Ayat ini memang berbicara tentang mencukur kepala, namun para ulama menjadikannya sebagai dasar umum bahwa seluruh bagian tubuh yang serupa (termasuk kuku) tidak boleh dikurangi saat seseorang berada dalam keadaan ihram.
6. Tidak Boleh Memburu atau Membunuh Binatang Buruan
Yang dimaksud dalam larangan ini adalah hewan liar yang halal dimakan, seperti: rusa, kelinci hutan, atau beberapa jenis burung liar. Hewan-hewan ini termasuk kategori shadaid al-barri (buruan darat) yang tidak boleh disentuh saat seseorang sedang dalam keadaan ihram.
Allah Ta‘ala berfirman:
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
“Diharamkan atas kalian berburu hewan darat selama kalian dalam keadaan ihram.” (QS. Al-Mā’idah: 96)
Catatan Penting:
Hewan pengganggu seperti nyamuk, kecoak, semut api, atau tikus tidak termasuk hewan buruan. Bila mengganggu atau membahayakan, jamaah boleh membunuh atau mengusirnya.
Burung merpati di Masjidil Haram tetap tidak boleh dibunuh, bukan karena larangan ihram saja, tetapi karena aturan khusus wilayah Haram yang melarang mengganggu hewan di dalamnya.
7. Tidak Boleh Melamar, Menikah, atau Menikahkan Orang Lain
Saat memasuki ihram, seorang muslim sedang berada dalam fase ibadah penuh, fokus sepenuhnya pada manasik. Karena itu, syariat melarang segala bentuk akad pernikahan, baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai wali atau wakil bagi orang lain.
Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ، وَلَا يُنْكِحُ، وَلَا يَخْطُبُ
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar.” (HR. Muslim no. 1409)
Makna Larangan Ini:
- Tidak boleh melakukan akad nikah untuk diri sendiri.
- Tidak boleh menjadi wali atau wakil yang menikahkan orang lain.
- Tidak boleh melamar seseorang, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Ini semua dilakukan agar jamaah tidak terdistraksi oleh urusan dunia yang besar, sementara ia sedang berada di salah satu ibadah terbesar dalam hidupnya.
Catatan Penting:
- Larangan ini tidak membatalkan pernikahan yang sudah ada sebelumnya.
- Boleh berdiskusi tentang rencana masa depan selama tidak melakukan akad atau lamaran resmi.
8. Tidak Boleh Bercumbu atau Bermesraan
Selama berada dalam keadaan ihram, jamaah dilarang melakukan segala bentuk interaksi yang membangkitkan syahwat. Larangan ini mencakup:
- Sentuhan yang menimbulkan rangsangan,
- Pelukan dengan syahwat,
- Ciuman,
- Ucapan atau godaan yang bernada intim.
Larangan ini diberlakukan karena masa ihram adalah fase penuh ibadah dan kekhusyukan, bukan waktu untuk hal-hal yang bersifat romantis. Syariat menjaga agar jamaah tetap fokus dan tidak terjerumus pada perbuatan yang dapat merusak kekhidmatan ihram.
Allah Ta‘ala berfirman:
ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَـٰتٌۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰۚ وَٱتَّقُونِ يَـٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ
“(Waktu menunaikan) haji adalah beberapa bulan yang telah diketahui. Barang siapa menetapkan niat haji pada bulan itu, maka jangan melakukan rafats (segala ucapan atau perbuatan yang bernada syahwat), jangan berbuat fasik, dan jangan berbantah-bantahan dalam ibadah haji. Apa pun kebaikan yang kalian kerjakan, Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Larangan ini juga berfungsi sebagai pengaman agar jamaah tidak mendekati hubungan suami istri, yang dalam kondisi tertentu dapat merusak ihram bahkan membatalkan ibadah haji.
9. Tidak Boleh Berhubungan Suami Istri
Larangan ini merupakan pantangan paling berat dalam keadaan ihram. Jika pelanggaran terjadi sebelum tahallul awal saat haji, maka ibadah hajinya dapat rusak dan wajib diganti pada tahun berikutnya. Sementara jika dilakukan dalam ibadah umrah, maka umrahnya batal dan harus diulang.
Alasannya jelas: ihram adalah momen kesucian, fokus penuh pada ibadah, dan hubungan suami istri adalah aktivitas yang bertentangan dengan kekhusyukan tersebut.
Dalilnya merujuk pada firman Allah Ta’ala yang disebutkan sebelumnya:
فَلَا رَفَثَ
"Maka jangan melakukan rafats (segala ucapan atau perbuatan yang bernada syahwat)" (QS. Al-Baqarah: 197)
Bagaimana Jika Larangan Itu Terlanggar?
Jika salah satu larangan ihram dilanggar, pada umumnya jamaah wajib membayar fidyah dengan salah satu bentuk berikut:
- Menyembelih seekor kambing, atau
- Berpuasa tiga hari, atau
- Bersedekah kepada enam orang miskin.
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Ka‘b bin ‘Ujrah saat beliau terganggu karena kutu di kepalanya:
احْلِقْ رَأْسَكَ، وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوِ انْسُكْ شَاةً
“Cukurlah rambutmu, lalu berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, atau sembelihlah seekor kambing.”
(HR. Bukhari no. 1815, Sahih Muslim no. 1201)
Namun tidak semua pelanggaran menuntut fidyah. Beberapa contoh:
- Menggunakan parfum tanpa sengaja: tidak ada fidyah.
- Menutup kepala karena lupa: tidak ada fidyah.
- Mencium istri dengan sengaja: ada fidyah, tetapi ibadahnya tetap sah.
- Melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul: pelanggaran berat dan dapat membatalkan ibadah.
Dalam praktiknya, pembimbing ibadah akan menilai kasus masing-masing untuk memastikan konsekuensi yang tepat.
Penutup
Larangan ihram bukan sekedar daftar aturan, melainkan ruang latihan mengendalikan diri. Dengan mematuhi batasan-batasan ini, jamaah belajar sabar, fokus, taat, dan menahan keinginan yang tidak perlu. Ketaatan itulah yang menjadikan ibadah terasa lebih tenang dan penuh makna.
Sebagai tamu Allah, menjaga adab ihram adalah wujud ketundukan dan penghormatan. Pemahaman yang benar sejak awal akan meminimalkan kebingungan di lapangan dan membuat perjalanan ibadah lebih tertib.
Semoga umrah yang dijalani menjadi titik balik membawa ampunan, membersihkan hati, dan menguatkan iman.
اللهم تقبل منا ومنكم، وبارك في خطانا، واجعلها رحلة مغفرة ورحمة
Wallahu a’lam bis showab ....
Rujukan:
Al-Fiqhu al-Muyassar, Kitab Haji dan Umrah, Bab Larangan Ihram.
Fatāwā Manār al-Islām karya Syaikh Ibn ‘Utsaimin, jilid 2, halaman 391–394.
Oleh: Abu Haneen
Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc
