Adab-Adab Ziarah Ke Kota Madinah

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 02 Mei 2025, 18:45:11

1000638197.jpg

Ziarah ke Kota Madinah adalah bagian penting dalam perjalanan ibadah umrah dan haji. Meskipun ziarah ke Madinah bukanlah rukun atau wajib dalam haji dan umrah, namun banyak keutamaan yang berkaitan dengannya. Madinah adalah kota Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tempat beliau berhijrah, berdakwah, wafat, dan dimakamkan.

Berikut ini beberapa bimbingan penting bagi siapa saja yang berziarah ke Kota Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

1. Menjaga Adab dan Hormat di Kota Madinah

Wahai para tamu Thaybah (Madinah), ketahuilah bahwa kalian kini berada di kota terbaik setelah Makkah. Kota yang mulia, penuh keutamaan, dan memiliki kehormatan tinggi di sisi Allah 'azza wa jalla. Maka jagalah kehormatannya, dan beradablah di dalamnya dengan sebaik-baiknya adab.

Ketahuilah bahwa Allah ta'ala mengancam keras siapa saja yang melakukan kejahatan di Madinah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

المَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَينَ عَير إلى ثَور، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالملَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلَا عَدْلاً

"Madinah adalah tanah haram antara bukit 'air dan bukit tsaur. Barang siapa berbuat dosa (bid'ah dan fitnah) di dalamnya atau melindungi pelaku dosa, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima darinya pada hari kiamat amal wajib maupun sunnah." (HR. Bukhari no. 1867, Muslim no. 1370)

Termasuk dosa besar adalah menyebarkan bid’ah dan khurafat, mencemari kota suci ini dengan ajaran menyimpang, atau menyebarkan buku-buku dan praktik yang bertentangan dengan syariat Islam. Pelaku bid’ah dan orang yang mendukungnya sama-sama berdosa besar. Juga yang menyebarkan fitnah, perpecahan dan permusuhan di antara kaum muslimin.

Selain itu bagi para peziarah hendaknya selalu menjaga adab, tidak mengganggu penduduknya, tidak meninggikan suara, dan menjaga kebersihan serta kesucian kota Madinah, terkhusus di Masjid Nabawi yang mulia.

Allah 'azza wa jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِي

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian meninggikan suara kalian di atas suara Nabi..." (QS. Al-Hujurat: 2)

Imam Malik rahimahullah berkata mengenai ayat ini: "Hormatilah Masjid Nabawi sebagaimana engkau menghormati Nabi shallallahu alaihi wa sallam semasa hidupnya."

2. Berziarah ke Masjid Nabawi

Ziarah ke Masjid Nabawi adalah sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban dalam haji, dan tidak termasuk rangkaian ibadah haji. Hadits-hadits yang menyatakan bahwa ziarah ke makam Nabi ﷺ bagian dari haji adalah lemah atau palsu. 

Namun, bagi siapa yang datang untuk beribadah dan shalat di Masjid Nabawi, maka itu adalah amalan yang diberkahi dan sangat dianjurkan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُشَدّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِد: الْمَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى

"Janganlah memaksakan diri melakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (Nabawi), dan Masjid Al-Aqsha." (HR. Bukhari no. 1189, Muslim no. 1397)

3. Melaksanakan Shalat di Masjid Nabawi

Masjid Nabawi adalah salah satu masjid paling utama setelah Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa. Shalat di Masjid Nabawi memiliki pahala yang besar. Shalat di Masjid Nabawi memiliki ganjaran lebih besar dari 1000 shalat di masjid lain, berlaku untuk sholat wajib atau sholat sunnah menurut pendapat yang dipilih sebagian ulama. 

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

"Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu salat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram." (HR. Bukhari no. 1190, Muslim no. 1394)

Namun, untuk shalat sunnah, tetap dianjurkan dilakukan di rumah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَة

"Shalat terbaik bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib." (HR. Bukhari no. 731, Muslim no. 781)

4. Berziarah ke Makam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Makam 2 Sahabatnya dengan Adab

Mengunjungi makam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah amal mulia, namun harus dilakukan dengan adab yang tinggi, tanpa berlebihan (ghuluw), tidak berdo'a kepada Nabi, tidak meminta kepada beliau, dan tidak menjadikan kubur beliau sebagai tempat ibadah.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا ، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا ، وَصَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

“jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan, dan jangan jadikan kuburanku sebagai 'ied, bershalawatlah kepadaku karena shalawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR. Abu Dawud no. 2042)

Maksud dari sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam "Jangan jadikan kuburanku sebagai 'ied (عيدًا)" adalah: jangan menjadikannya tempat yang dikunjungi secara rutin seperti hari raya, sehingga menjerumuskan pada bentuk pengagungan yang berlebihan.

Ziarah ke makam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar rodhiyallahu 'anhuma dianjurkan bagi laki-laki, bukan perempuan (berdasarkan hadis larangan ziarah kubur bagi wanita). Ziarah selayaknya dilakukan dengan sopan, tanpa mengangkat suara, dan tidak berdo'a menghadap makam.

5. Mengucapkan Salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Dua Sahabatnya 

Ketika di hadapan makam Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan sahabatnya Abu Bakar dan Umar rodhiyallahu 'anhuma, disunnahkan mengucapkan salam dengan suara rendah dan penuh takzim. 

Tata cara salam:

Berdiri di depan kubur Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sambil menghadap ke arahnya kemudian mengucapkan: "Assalamu ‘alaika ya Rasulallah"

Bergeser ke kanan, ucapkan: "Assalamu ‘alaika ya Aba Bakr"

Bergeser lagi, ucapkan: "Assalamu ‘alaika ya Umar"

Kemudian berlalu, dan tidak berlama-lama di sana, dilarang pula berdo'a sambil menghadap ke kuburan mereka.

6. Larangan Bertabarruk (Mencari Berkah) dengan Cara yang Tidak Syar’i 

Kemudian wajib untuk diperhatikan pula bahwa tidak diperbolehkan mencari keberkahan (tabarruk) dari bagian apa pun dari Masjid Nabawi, seperti tiang-tiang, dinding, pintu-pintu, mihrab, atau mimbar, dengan cara mengusapnya atau menciumnya. Demikian pula, tidak diperbolehkan mencari berkah dari Hujrah Nabi (kamar makam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam)  dengan menyentuhnya, menciumnya, atau mengusapkan pakaian padanya. Tidak diperbolehkan pula melakukan thawaf di sekitarnya. Barang siapa melakukan salah satu dari hal tersebut, maka wajib baginya untuk bertaubat dan tidak mengulanginya.

Keberkahan berasal dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Namun Allah 'Azza wa Jalla mengkhususkan sebagian berkah-Nya kepada seorang hamba atau makhluk tertentu yang dikehendaki-Nya. Oleh karena itu, seseorang atau suatu makhluk atau benda tidak boleh dinyatakan mempunyai berkah kecuali berdasarkan dalil (dari Al-Qur'an atau As-Sunnah yang shahih).

7. Raudhah

Raudhah adalah suatu kawasan antara mimbar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  dan kamar beliau, beberapa ulama menganjurkan bagi siapa saja yang mengunjungi Masjid Nabawi untuk menunaikan shalat dua raka'at di Raudhah yang mulia atau shalat sunnah sebanyak yang ia kehendaki, karena keutamaan yang telah tetap disebutkan tentang tempat tersebut. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ، وَمِنْبَرِي عَلَى حَوْضِي

Antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga, dan mimbarku berada di atas telagaku (di surga). (HR. Bukhari no. 1196, Muslim no. 1391)

Dan dari Yazid bin Abi Ubaid, ia berkata: “Aku biasa datang bersama Salamah bin al-Akwa‘, lalu ia shalat di dekat tiang yang berada di sisi mushaf —yaitu di dalam Raudhah yang mulia. Maka aku berkata kepadanya: Wahai Abu Muslim, aku melihat engkau sengaja memilih shalat di dekat tiang ini? Ia menjawab: Karena aku pernah melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam memilih tempat ini untuk shalat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 502 dan Muslim no. 509)

Namun, semangat untuk mendapatkan shalat di Raudhah tidak membolehkan seseorang berbuat semena-mena terhadap orang lain, mendorong-dorong dan menyakiti yang lemah, atau melangkahi pundak-pundak jamaah lain.

8. Shalat di Masjid Quba

Disunnahkan juga bagi para pengunjung kota Madinah dan penduduknya untuk mendatangi Masjid Quba dan melaksanakan shalat di dalamnya, sebagai bentuk meneladani Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan untuk meraih pahala seperti pahala umrah. Di dalam hadits riwayat Ibnu Majah disebutkan:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاء فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً كَانَ لَهُ كأَجْر عُمْرَة

"Barangsiapa berwudhu di rumahnya, kemudian datang ke Masjid Quba dan melaksanakan shalat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah." (HR. Ibnu Majah no. 1412)

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاء كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا فَيُصَلِّي فِيهِ رَكْعَتَيْنِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu, baik berjalan kaki maupun berkendara, lalu beliau shalat di sana dua rakaat. (HR. Bukhari no. 1191, Muslim no. 1399)

9. Ziarah ke Pemakaman Baqi’ dan Syuhada Uhud

Selain menziarahi Masjid Nabawi dan Masjid Quba, kita juga disunnahkan ziarah ke Pemakaman Baqi’ dan makam para Syuhada Uhud. untuk mengucapkan salam kepada mereka dan mendoakan mereka, salam yang dianjurkan yaitu:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاحِقُونَ، أسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

"Assalamu’alaikum ahlad-diyari minal-mu’minina wal-muslimin, wa inna in syaa Allahu bikum laahiquun. As-alullaha lanaa wa lakumul-‘aafiyah."

Artinya: "Semoga keselamatan tercurah atas kalian, wahai para penghuni tempat tinggal (kubur) dari kaum mukminin dan muslimin. Dan sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian." (HR. An-Nasai no. 2040)

10. Tujuan Ziarah Kubur

Ziarah kubur disyariatkan untuk dua tujuan utama:

Mengambil pelajaran serta mengingat kematian dan mendoakan serta memohonkan ampunan bagi yang wafat. 

Namun tidak boleh melakukan perbuatan syirik seperti:

Tawaf di kuburan, shalat menghadap atau di antara makam, berdo'a kepada penghuni kubur, mencari berkah dengan mengusap atau mencium kuburan, dan minta pertolongan atau rezeki kepada penghuni kubur.

Semua itu adalah perbuatan syirik atau wasilah kesyirikan yang sangat berbahaya bagi agama seseorang, bahkan bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.

Allah 'azza wa jalla berfirman:

قُلِ ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرّ عَنْكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً. أُولَـئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَـافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبّكَ كَانَ مَحْذُورًا

Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS. Al Isra: 57)

Dan juga firmanNya pula:

إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا۟ دُعَآءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا۟ مَا ٱسْتَجَابُوا۟ لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ ۚ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ

“Yang kalian seru selain Allah tidak memiliki apapun, meskipun hanya kulit ari. Jika kalian menyeru mereka, mereka tidak mendengarkan. Andaipun mendengar, mereka tidak bisa menjawab. Dan pada hari kiamat, mereka akan mengingkari perbuatan syirik kalian…” (QS. Fathir: 13–14)

Wallahu ta'ala a’lam bis showab

 

Oleh: Abu Haneen, Lc 

Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id