Kitab Haji (Rukun dan Wajib Haji)

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 03 Juni 2025, 09:45:38

Bab Kedua: Tentang Rukun dan Wajib Haji

 

Poin Pertama: Tentang Rukun-Rukun Haji

Rukun haji ada empat, yaitu:

1. Ihram

yaitu berniat dan bertekad untuk menunaikan ibadah haji. Karena haji adalah ibadah murni, maka tidak sah tanpa niat menurut kesepakatan kaum muslimin. Dalil utamanya adalah sabda Nabi ﷺ:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. (1), dan Muslim no. (1907).

Tempat niat adalah di hati. Namun yang lebih utama dalam ibadah haji adalah melafalkan niat dengan menyebut jenis ibadah (haji) yang diniatkan, karena hal itu diriwayatkan dari perbuatan Nabi ﷺ.

2. Wukuf di Arafah

 Wukuf (berdiam diri) di Arafah adalah rukun haji yang disepakati oleh seluruh ulama. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:

الحَجُّ عَرَفَةُ

"Haji itu (adalah) Arafah."

(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. (889), Abu Dawud no. (1949), an-Nasa’i (5/256), dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/278) dan ia menshahihkannya. Dishahihkan pula oleh al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i no. (2822)).

Waktu wukuf adalah mulai setelah tergelincir matahari pada hari Arafah (dhuhur) hingga terbit fajar pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).

3. Thawaf Ziarah

Yang juga disebut Thawaf Ifadah, karena dilakukan setelah kembali dari Arafah. Disebut juga Thawaf Fardhu, dan ini adalah rukun berdasarkan ijma’. Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada pada badan mereka), dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka, dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka'bah).” (QS. Al-Hajj: 29)

4. Sa'i antara Shafa dan Marwah

Dan ini juga merupakan rukun. Dalilnya adalah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

مَا أَتَمَّ اللهُ حَجَّ امْرِئٍ وَلَا عُمْرَتَهُ لَمْ يَطُفْ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ

“Allah tidak menyempurnakan haji seseorang maupun umrahnya yang tidak melakukan thawaf antara Shafa dan Marwah.” (HR. Muslim no. (1277).

Dan sabda Nabi ﷺ:

اسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ

“Ber-sa’ilah kalian, karena Allah telah mewajibkan atas kalian sa’i.”

(Diriwayatkan oleh Ahmad (6/421), Ibnu Khuzaimah no. (2764), dan al-Baihaqi (5/98). Dishahihkan oleh al-Albani dalam at-Ta’liq ‘ala Shahih Ibni Khuzaimah (4/232)).

Rukun-rukun ini tidak sah haji kecuali dengannya. Maka siapa yang meninggalkan salah satu dari rukun ini, hajinya tidak sah hingga dia melaksanakannya.

 

Poin Kedua: Tentang Wajib-Wajib Haji

Wajib haji adalah sebagai berikut:

1. Ihram dari miqat yang ditentukan secara syar’i.

2. Wukuf di Arafah hingga malam bagi yang datang pada siang hari, karena Nabi ﷺ wukuf sampai terbenam matahari – sebagaimana akan disebutkan dalam penjelasan tata cara haji beliau – dan beliau bersabda:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah dariku manasik (tata cara ibadah) kalian.” (HR. Muslim no. 1297)

3. Mabit (Bermalam) di Muzdalifah pada malam Nahr (10 Dzulhijjah) hingga tengah malam, jika ia tiba di sana sebelumnya, karena Nabi ﷺ melakukannya.

4. Bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

5. Melempar jumrah secara berurutan.

6. Mencukur rambut atau memendekkannya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

“…dalam keadaan kamu mencukur rambut kepalamu dan memendekkannya…” (QS. Al-Fath: 27)

Juga berdasarkan perbuatan dan perintah Nabi ﷺ kepada para sahabatnya.

7. Thawaf Wada’ bagi selain wanita haid dan nifas, karena hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

“Manusia diperintahkan agar akhir amalan mereka adalah (thawaf) di Baitullah, kecuali bagi wanita yang sedang haid.”

(HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328)

Barang siapa yang meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban ini dengan sengaja atau karena lupa, maka wajib menggantinya dengan menyembelih dam (denda hewan), dan hajinya tetap sah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

مَنْ نَسِيَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئًا، أَوْ تَرَكَهُ، فَلْيُهْرِقْ دَمًا

“Barang siapa lupa salah satu manasiknya atau meninggalkannya, hendaknya ia menyembelih hewan (sebagai dam).”

(Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni (2/191) no. (2012), al-Baihaqi (5/152), dan lainnya. Hadits ini tsabit (valid) dari perkataan Ibnu ‘Abbas, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr dalam al-Istidzkar (12/184), dan al-Albani dalam al-Irwa’ (4/299)).

 

Amalan-Amalan Sunnah Dalam Haji

Adapun selain dari rukun dan wajib di atas, maka tergolong sunnah, dan di antara sunnah yang paling utama dalam haji adalah:

  • Mandi untuk ihram, memakai wewangian, dan mengenakan dua kain putih.
  • Memotong kuku, mencukur rambut kemaluan dan ketiak, serta memotong kumis dan membersihkan tubuh.
  • Thawaf Qudum bagi orang yang haji ifrād dan qirān.
  • Berjalan cepat (raml) pada tiga putaran pertama thawaf qudum.
  • Idhthibā‘ dalam thawaf qudum, yaitu: meletakkan pertengahan kain selendang di bawah pundak kanan dan kedua ujungnya di atas pundak kiri.
  • Bermalam di Mina pada malam Arafah.
  • Bertalbiyah sejak ihram sampai melempar jumrah ‘aqabah.
  • Menjama’ Maghrib dan Isya di Muzdalifah secara taqdim.
  • Berdiam di Muzdalifah dekat Masy’aril Haram dari fajar hingga matahari terbit, jika memungkinkan. Bila tidak, maka seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf.

 

 

Sumber: Kitab “Al-Fiqhu Al-Muyassar

Alih Bahasa: Miqdad Al Kindi, Lc.

Editor: Abu Haneen, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id