Kitab Haji (Tempat-Tempat yang Disyariatkan untuk Dikunjungi di Madinah)
Bab Kelima: Tempat-Tempat yang Disyariatkan untuk Dikunjungi di Madinah
Poin Pertama: Ziarah ke Masjid Nabi ﷺ
1. Hukum Ziarah ke Masjid Nabi ﷺ
Ziarah ke Masjid Nabi ﷺ disunnahkan dan dianjurkan untuk melakukan perjalanan khusus (شد الرحال) ke sana kapan saja sepanjang tahun.
Ziarah ini boleh dilakukan sebelum atau sesudah ibadah haji, tidak ada waktu khusus untuk itu.
Ziarah ini tidak termasuk bagian dari manasik haji, bukan syarat sah, bukan rukun, dan bukan wajib haji.
Namun sebaiknya orang yang datang ke tanah suci untuk haji menyempatkan ziarah ke Masjid Nabi, karena besarnya keutamaan dan agar tidak sulit untuk kembali ke Madinah lagi.
2. Keutamaan Ziarah dan Dalilnya
Dalil dari hadits-hadits yang menunjukkan disyariatkannya ziarah ke Masjid Nabi:
لا تُشَدُّ الرِّحالُ إلاَّ إلى ثلاثةِ مساجِدَ: المسجِدِ الحرامِ، ومسجِدي هذا، والمسجِدِ الأقصى
"Janganlah seseorang melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid Al-Aqsha." (HR. Bukhari no. 1189, Muslim no. 1397)
صلاةٌ في مسجدي هذا خيرٌ من ألفِ صلاةٍ فيما سواه، إلا المسجدَ الحرامَ
"Salat di masjidku ini lebih baik daripada seribu salat di tempat lain, kecuali Masjidil Haram." (HR. Bukhari no. 1190, Muslim no. 1394)
Kesimpulan dari hadis-hadis ini:
- Disyariatkan melakukan perjalanan untuk shalat di Masjid Nabawi karena keutamaannya yang agung.
- Dilarang melakukan perjalanan ibadah ke tempat-tempat lain selain tiga masjid ini. (Adapun sebatas wisata insyaa Allah boleh)
- Ziarah ke Masjid Nabi berlaku untuk laki-laki dan perempuan, karena dalilnya bersifat umum dan tidak membedakan gender.
3. Tata Cara Ziarah ke Masjid Nabi ﷺ
Saat tiba di Masjid Nabi ﷺ dianjurkan:
- Masuk dengan kaki kanan, lalu membaca doa masuk masjid:
بِسْمِ اللَّهِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Dengan nama Allah, dan shalawat serta salam atas Rasulullah. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”
Tidak ada dzikir khusus untuk masuk Masjid Nabi, sebagaimana masjid lainnya.
- Setelah masuk:
Shalat dua raka'at di bagian mana saja dari masjid, namun yang paling utama adalah di area Raudhah, karena sabda Nabi ﷺ:
ما بينَ بيتي ومنبري روضةٌ من رياضِ الجنةِ
“Antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196, Muslim no. 1391)
4. Adab dan Amalan Selama di Masjid Nabi ﷺ
Dianjurkan bagi yang berziarah:
- Melaksanakan shalat lima waktu secara berjama'ah di Masjid Nabawi.
- Memperbanyak dzikir, do'a, dan shalat sunnah terutama di Raudhah.
- Untuk shalat wajib, lebih utama berusaha masuk ke shaf awal, karena keutamaannya lebih besar dibanding lokasi (meskipun bukan di Raudhah).
Poin Kedua: Menziarahi Kubur Nabi ﷺ
Apabila seorang Muslim mengunjungi Masjid Nabawi, disunnahkan baginya untuk menziarahi kubur Nabi ﷺ dan dua sahabat beliau, Abu Bakar dan ‘Umar رضي الله عنهما. Karena ziarah ini merupakan bagian dari kunjungan ke masjid beliau, bukan tujuan utama dari perjalanan tersebut. Inilah ziarah yang disyariatkan.
Adapun menempuh perjalanan jauh (شد الرحال) semata-mata untuk menziarahi kubur para nabi, orang-orang saleh, atau tempat-tempat selain tiga masjid —yakni Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsha— maka para ulama telah sepakat bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Siapa saja yang melakukannya dengan niat tersebut berarti dia telah bermaksiat dan berdosa karena menyelisihi makna hadis berikut:
:قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ
لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى
"Tidak boleh melakukan perjalanan (untuk tujuan ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid al-Aqsha." (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397)
1. Tata Cara Ziarah
Bagi yang menziarahi, hendaknya ia berdiri menghadap kubur Nabi ﷺ dengan penuh adab dan merendahkan suara, lalu mengucapkan:
السلام عليك يا رسول الله ورحمة الله وبركاته
"Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan berkah-Nya tercurah atasmu wahai Rasulullah."
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
ما من أحدٍ يُسَلِّمُ عليَّ إلا رَدَّ الله عليَّ رُوحي، حتى أرُدَّ عليه السلام
"Tiada seorang pun yang mengucapkan salam kepadaku kecuali Allah akan mengembalikan ruhku kepadaku sehingga aku bisa menjawab salamnya." ((HR. Abu Dawud no. 2041, dengan sanad hasan)
Jika seseorang ingin menambahkan ucapan seperti:
السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا خِيَرَةَ اللَّهِ مِنْ خَلْقِهِ، أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ الرِّسَالَةَ، وَأَدَّيْتَ الأَمَانَةَ، وَنَصَحْتَ الأُمَّةَ، وَجَاهَدْتَ فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ، اللَّهُمَّ آتِهِ الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُودَ الَّذِي وَعَدْتَهُ، اللَّهُمَّ اجْزِهِ عَنْ أُمَّتِهِ خَيْرَ الْجَزَاءِ
"Semoga keselamatan atasmu wahai pilihan Allah dari makhluk-Nya. Aku bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad. Ya Allah, anugerahkanlah kepada beliau al-wasīlah dan keutamaan, dan bangkitkanlah beliau pada maqām mahmūd (kedudukan terpuji) yang telah Engkau janjikan. Ya Allah, berilah beliau balasan terbaik atas jasa-jasanya kepada umat ini"
maka itu tidak mengapa.
Setelah itu, mengucapkan salam kepada Abu Bakar dan Umar رضي الله عنهما dan mendo'akan serta memohonkan rahmat untuk keduanya.
السلام عليك يا رسول الله، السلام عليك يا أبا بكر، السلام عليك يا عمر بن الخطاب
"Keselamatan atasmu wahai Rasulullah, keselamatan atasmu wahai Abu Bakar, keselamatan atasmu wahai Umar bin Khattab"
Hal ini berdasarkan atsar dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, bahwa beliau ketika memberi salam kepada Nabi ﷺ dan dua sahabatnya tidak menambahkan selain perkataan:
"Keselamatan atasmu wahai Rasulullah, keselamatan atasmu wahai Abu Bakar, keselamatan atasmu wahai ayahku (Umar bin Khottab)",
lalu beliau pun berlalu.
2. Larangan dan Kesalahan dalam Ziarah
Haram hukumnya bagi siapa pun untuk:
- Mengusap (bertabarruk) pada dinding atau pagar makam,
- Menciumnya,
- Thawaf mengelilinginya,
- Menghadapnya ketika berdo'a,
- Meminta kepada Nabi ﷺ agar menyelesaikan hajat, menghilangkan kesusahan, menyembuhkan penyakit, atau permintaan semisalnya. Karena semua itu adalah hak Allah semata, tidak boleh diminta kecuali kepada-Nya.
Perlu dipahami pula bahwa ziarah ke makam Nabi ﷺ dan dua sahabat beliau bukanlah sesuatu yang wajib, bukan pula syarat atau rukun dalam ibadah haji, sebagaimana yang diyakini secara keliru oleh sebagian awam. Ziarah ini hanya disunnahkan bagi yang telah mengunjungi Masjid Nabawi, dan tidak ada hubungan sama sekali antara ziarah ini dengan ibadah haji.
Adapun hadits-hadits yang dijadikan sandaran oleh sebagian orang yang mengatakan bahwa ziarah ke makam Nabi ﷺ merupakan penyempurna haji, semuanya adalah hadits yang lemah atau palsu, tidak ada yang shahih dari Nabi ﷺ, seperti:
- من حج ولم يزرني فقد جفاني
"Barang siapa berhaji namun tidak menziarahiku, maka sungguh ia telah berlaku kasar kepadaku"
- من زار قبري وجبت له شفاعتي
(Barang siapa menziarahi kuburku, maka wajib baginya mendapat syafaatku)
Hadits-hadits ini dan yang semisalnya tidak ada yang shahih. Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa semuanya adalah hadits maudhu’ (palsu), hasil rekayasa dan kebohongan atas nama Nabi ﷺ.
Poin Ketiga: Tempat-Tempat Lain yang Disyariatkan untuk Dikunjungi di Kota Madinah
1. Masjid Quba
Disunnahkan bagi orang yang berkunjung ke Madinah —baik laki-laki maupun perempuan—untuk keluar dalam keadaan suci menuju Masjid Quba, dan melaksanakan shalat di dalamnya. Hal ini didasarkan pada perbuatan Nabi ﷺ, di mana beliau biasa mengunjungi Masjid Quba dalam keadaan berkendara maupun berjalan kaki, dan beliau shalat di dalamnya dua raka'at.
Dalam hadits disebutkan:
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَة
Artinya: "Barang siapa bersuci di rumahnya, lalu datang ke Masjid Quba dan salat di dalamnya, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala umrah." (HR. Ahmad no. (3/487), Ibnu Majah no. 1412, Nasa’i (2/37) dan selainnya – Dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih targhib)
2. Pemakaman Baqi’
Disunnahkan khusus bagi laki-laki untuk mengunjungi Pemakaman Baqi' dan kuburan para syuhada di Uhud, seperti Hamzah radhiyallāhu 'anhu dan lainnya. Dalam kunjungan itu, hendaknya ia mengucapkan salam dan mendo'akan mereka, karena hal itu merupakan kebiasaan Nabi ﷺ, yang biasa mengunjungi mereka dan mendo'akan mereka.
Ini juga sesuai dengan keumuman sabda Nabi ﷺ:
فزُورُوا الْقُبُورَ، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
Artinya: "Kunjungilah kuburan, karena hal itu mengingatkan kepada kematian." (HR. Muslim no. 976)
Nabi ﷺ juga mengajarkan kepada para sahabat ketika berziarah ke kuburan agar mengucapkan:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Artinya: "Semoga keselamatan tercurah atas kalian, wahai para penghuni tempat ini dari kalangan orang-orang beriman dan kaum muslimin. Dan kami insyaAllah akan menyusul kalian. Aku memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan kalian." (HR. Muslim no. 975)
Itulah tempat-tempat yang dianjurkan untuk diziarahi di Madinah Al-Munawwaroh.
Tempat-Tempat yang Tidak Disyariatkan untuk Dikunjungi (dalam rangka ibadah)
Adapun tempat-tempat lain di Madinah yang disangka sebagian orang awam sebagai tempat yang disyariatkan untuk dikunjungi, seperti:
- Tempat berlututnya unta Nabi (مَبْرَك النَّاقَة)
- Masjid Jumu’ah (مَسْجِد الجُمُعَة)
- Sumur Khatam (بِئْر الخَاتَم)
- Sumur Utsman (بِئْر عُثْمَان)
- Tujuh Masjid (المَسَاجِد السَّبْعَة)
- Masjid Qiblatain (مَسْجِد القِبْلَتَيْن)
Tempat-tempat ini tidak memiliki dasar syariat. Tidak terdapat riwayat bahwa Nabi ﷺ pernah mengunjungi tempat-tempat tersebut atau memerintahkan untuk mengunjunginya. Demikian pula, tidak ada dari kalangan Salaf Shalih yang mengunjungi tempat-tempat itu.
Tidak ada masjid yang memiliki keutamaan khusus di kota Madinah selain dua masjid saja, yaitu:
- Masjid Rasulullah ﷺ
- Masjid Quba
Nabi ﷺ telah bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Artinya: "Barang siapa melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim no. 1718)
Kesimpulan
Oleh karena itu, seorang muslim ketika berkunjung ke Madinah hendaknya:
Berpegang kepada tempat-tempat yang disyariatkan untuk dikunjungi, yaitu:
- Masjid Nabawi
- Masjid Quba
- Pemakaman Baqi'
- Makam para syuhada Uhud
Ini adalah bentuk ittiba’ (mengikuti sunnah) yang sejati, serta bentuk kehati-hatian dalam menjaga tauhid dan menjauhi bid’ah.
(Adapun mengunjungi tempat-tempat lain dalam rangka wisata maka hukum asalnya mubah, dan bisa berubah sesuai dengan niatnya, jika diniatkan untuk mempelajari sejarah maka ini adalah sesuatu yang baik, namun jika dalam rangka tabarruk pada peningalan-peninggalan tersebut, maka hal tersebut bisa mengarah pada syirik).
Sumber: Kitab "Al-Fiqhu Al-Muyassar"
Alih bahasa: Miqdad Al Kindi, Lc
Editor: Abu Haneen, Lc
