Kitab Haji (Udhiyah/ Hewan Kurban)

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 07 Juni 2025, 12:36:10

Bab Keenam: Tentang Udhiyah (Hewan Kurban)

 

Poin Pertama: Definisi, Hukum, Dalil Pensyariatannya, dan Syarat-syaratnya

 

1. Definisi Udhiyah:

  • Secara bahasa (لُغَةً):

Udhiyah berasal dari kata "ضحى" yang bermakna menyembelih hewan pada waktu Dhuha (pagi hari setelah terbit matahari).

  • Secara istilah syariat (شَرْعاً):

Yaitu hewan dari jenis unta, sapi, kambing, atau domba yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq.

 

2. Hukumnya dan Dalil Pensyariatannya:

  • Hukum udhiyah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
  • Dalil dari Al-Qur’an:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2)

  • Dalil dari Sunnah:

:عن أنس رضي الله عنه قال

 ضَحَّى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba jantan yang berwarna dengan corak hitam, bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh keduanya.”

(HR. Bukhari no. 5553, dan Muslim no. 1966)

 

3. Syarat Orang yang Disyariatkan Berkurban:

Udhiyah disunnahkan bagi orang yang memenuhi syarat berikut:

  1. Muslim: Maka orang kafir tidak diperintahkan untuk berkurban.
  2. Baligh dan berakal: Anak kecil dan orang yang tidak berakal tidak dibebani.
  3. Mampu (استطاعة): Yakni memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban di luar kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya selama hari raya dan hari-hari tasyriq.

 

Poin Kedua: Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban

Tidak sah berkurban kecuali dengan hewan dari jenis berikut:

  1. Unta 
  2. Sapi 
  3. Kambing/domba 

Dalil dari Al-Qur’an:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah Allah rezekikan kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)

Catatan:

Bahimatul an'am (binatang ternak) dalam ayat ini terbatas pada unta, sapi, kambing, dan domba. Dan tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat berkurban dengan selain dari yang telah disebutkan di atas.

  •  Seekor kambing mencukupi untuk satu orang dan keluarganya.

:عن أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه قال

كان الرجل في عهد النبي ﷺ يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته، فيأكلون ويطعمون

“Pada masa Rasulullah ﷺ, seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan sebagian dan membagikan sebagian lainnya.”

(HR. Tirmidzi no. 1505 dan beliau mensahihkannya, Ibnu Majah no. 3147)

  • Seekor unta atau sapi bisa mencukupi untuk tujuh orang.

Dalilnya:

:عن جابر رضي الله عنه قال

نحرنا مع رسول الله ﷺ عام الحديبية البدنة عن سبعة، والبقرة عن سبعة

“Kami menyembelih bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah: seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”

(HR. Muslim no. 1318)

 

Poin Ketiga: Syarat-Syarat Sahnya Hewan Kurban

1. Umur Hewan:

  1. Unta (الإبل): Harus genap 5 tahun.
  2. Sapi (البقر): Harus genap 2 tahun.
  3. Kambing (المعز): Harus genap 1 tahun.
  4. Domba (الضأن): Boleh dengan jadz’ (جَذَعٌ), yaitu:
  • Sebagian ulama mengatakan: umur 1 tahun.
  • Ada yang mengatakan: umur 6 bulan (jika sudah gemuk dan tampak besar).

Dalilnya:

:عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله ﷺ قال

لا تذبحوا إلا مسنة، إلا أن يعسر عليكم، فتذبحوا جذعة من الضأن

“Jangan kalian menyembelih kecuali yang musinnah (cukup umur), kecuali bila kalian kesulitan, maka boleh menyembelih jadza’ dari domba.” (HR. Muslim no. 1963)

:وعن عقبة بن عامر رضي الله عنه قال

ضحينا مع رسول الله ﷺ بجذع من الضأن

“Kami pernah berkurban bersama Rasulullah ﷺ dengan jadza’ dari domba.”

(Diriwayatkan oleh an-Nasa’i (7/219). Al-Hafizh Ibnu Hajar menguatkan sanadnya dalam Fath al-Bari (10/15). Dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i no. 4080.)

2. Bebas dari Cacat:

Syarat sahnya hewan kurban adalah tidak memiliki cacat yang mengurangi daging atau membuatnya sakit.

Dalilnya:

:عن البراء بن عازب رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال

أربع لا تجزئ في الأضاحي: العوراء البيّن عورها، والمريضة البيّن مرضها، والعرجاء البيّن عرجها، والعجفاء التي لا تُنقي

“Empat hewan yang tidak sah untuk kurban: 

yang buta sebelah dengan kebutaan nyata, 

yang sakit dengan sakit nyata, 

yang pincang dengan pincang nyata,

 dan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.”

(Hadis ini diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’ (hal. 248), Ahmad (4/289), at-Tirmidzi (no. 1497) yang menyatakan: “Hasan Shahih”, Abu Dawud (no. 2802), an-Nasa’i (7/244 dan setelahnya), serta Ibnu Majah (no. 3144). Hadis ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i (no. 4073)).

Penjelasan istilah:

  • العجفاء (al-‘ajfa’): Hewan sangat kurus hingga tidak ada sumsum tulangnya.
  • لا تُنقي: Artinya tidak memiliki sumsum karena terlalu kurus.

Catatan lain yang diqiyaskan dengan empat di atas dan juga tidak sah:

  • الهتماء: Gigi seri (depan) tanggal.
  • العضباء: Sebagian besar telinga atau tanduk hilang.
  • Setiap cacat yang mengurangi kualitas daging secara signifikan.

 

Poin Keempat: Waktu Penyembelihan Kurban

Waktu dimulainya kurban adalah setelah selesai shalat Id bagi yang menunaikannya. Sedangkan bagi yang tidak menunaikan shalat, maka waktunya dimulai setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha, dengan jeda waktu yang cukup untuk menunaikan dua raka'at dan dua khutbah.

Hal ini berdasarkan hadis:

من صلى صلاتنا، ونسك نسكنا، فقد أصاب النسك، ومن ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى

"Barang siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih seperti penyembelihan kami, maka sungguh ia telah menunaikan ibadah kurban. Namun siapa yang menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia menyembelih hewan lain sebagai gantinya." (HR. al-Bukhari (6/228), dan Muslim (3/1553))

Waktu penyembelihan kurban berlanjut hingga terbenam matahari pada hari terakhir dari hari-hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah).

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

كل أيام التشريق ذبح

"Seluruh hari-hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih kurban."

(Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad (4/82), al-Baihaqi (9/295), Ibnu Hibban (no. 1008), dan ad-Daraquthni (4/284). Al-Haitsami menyatakan: “Perawi Ahmad dan yang lainnya adalah perawi terpercaya.” (Majma‘ az-Zawa’id 3/25)).

Waktu terbaik untuk menyembelih kurban adalah setelah selesai salat Id, berdasarkan hadis Barro’ bin ‘Azib, Nabi ﷺ bersabda:

أول ما نبدأ به يومنا هذا أن نصلي ثم نرجع فننحر، فمن فعل ذلك فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل ذلك فإنما هو لحم قدمه لأهله، ليس من النسك في شيء

"Yang pertama kita lakukan pada hari ini adalah shalat, lalu kita kembali dan menyembelih. Maka siapa yang melakukannya seperti itu, sungguh ia telah sesuai dengan sunnah kami. Adapun yang menyembelih sebelum itu, maka itu hanyalah daging yang ia berikan kepada keluarganya, dan bukan bagian dari kurban." 

(HR. al-Bukhari no. 5560 dan Muslim no. 1961)

 

Poin Kelima: Apa yang Dilakukan terhadap Hewan Kurban dan Ketentuan Bagi yang Hendak Berkurban saat Masuk 10 Dzulhijjah

1. Apa yang dilakukan terhadap hewan kurban:

1. Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya, memberikan hadiah kepada kerabat, tetangga, dan sahabat, serta bersedekah kepada fakir miskin.

Allah Ta'ala berfirman:

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Makanlah sebagian darinya dan berilah makan kepada orang yang menderita dan fakir." (QS. al-Hajj: 28)

Disunnahkan membaginya menjadi tiga bagian:

  • Sepertiga untuk dimakan sendiri dan keluarganya,
  • Sepertiga dihadiahkan kepada tetangga dan kerabat,
  • Sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin.

Disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhuma:

ويطعم أهل بيته الثلث، ويطعم فقراء جيرانه الثلث، ويتصدق على السؤال بالثلث

"Beliau ﷺ membagikan sepertiga kepada keluarganya, sepertiga kepada fakir miskin dari tetangganya, dan sepertiga kepada para peminta-minta."

(Dikeluarkan oleh al-Hafizh Abu Musa dalam al-Wazha’if, dan beliau menyatakannya hasan. (Lihat: al-Mughni 8/632)).

2. Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي فوق ثلاث، فأمسكوا ما بدا لكم

"Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang, simpanlah sekehendak kalian." (HR. Muslim no. 1977)

2. Ketentuan bagi yang ingin berkurban saat masuk 10 hari pertama Dzulhijjah:

Haram bagi orang yang ingin berkurban untuk memotong rambut, kuku, dan kulitnya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga ia menyembelih kurban, berdasarkan hadits dari Ummu salamah, dari Nabi ﷺ:

إذا دخل العشر، وعنده أضحية يريد أن يضحي، فلا يأخذن شعراً، ولا يقلمن ظفراً

"Jika telah masuk sepuluh hari (awal Dzulhijjah), dan seseorang memiliki hewan kurban yang ingin ia sembelih, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun."

Dalam riwayat lain:

فلا يمس من شعره وبشره شيئاً

"Maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun."

(HR. Muslim no. 1977)

 

Sumber: Kitab "Al-Fiqhu Al-Muyassar"

Alih bahasa: Miqdad Al Kindi, Lc

Editor: Abu Haneen, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id