Kitab Haji (Aqiqah)

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 07 Juni 2025, 13:14:39

Bab Ketujuh: Tentang Aqiqah

 

Poin Pertama: Definisi, Hukum, dan Waktu Pelaksanaan Aqiqah

1. Definisi Aqiqah:

  • Secara bahasa (لغة):

Al-Aqiqah berasal dari kata العَقّ yang bermakna “memotong”. Kata ini pada asalnya digunakan untuk menyebut rambut yang tumbuh di kepala bayi saat lahir.

  • Secara istilah (شرعا):

Yaitu hewan yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh kelahirannya, bersamaan dengan dicukurnya rambut kepalanya.

Aqiqah merupakan hak anak yang wajib ditunaikan oleh orang tuanya.

2. Hukum ‘Aqiqah:

Aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), berdasarkan beberapa hadits:

  • Hadis Salman bin Amir Ad-Dhobbi, berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

مع الغلام عقيقته، فأهريقوا عنه دماً، وأميطوا عنه الأذى

"Bersama seorang bayi laki-laki ada aqiqahnya, maka tumpahkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya."

(HR. Bukhari no. 5471)

  • Hadits Samuroh ( bahwa Nabi ﷺ bersabda: 

كل غلام رهينة بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه، ويسمى ويحلق رأسه

"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, ia diberi nama dan dicukur rambutnya."

(Diriwayatkan oleh Ahmad (7/5, 8, 12), Abu Dawud no. (2837) dan seterusnya, at-Tirmidzi no. (1522), an-Nasa’i (7/166) dan seterusnya. Dinyatakan sahih oleh al-Hakim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam al-Mustadrak (4/237). Disahihkan juga oleh al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i no. 3936)

  • Hadits Abdullah bin Amr bin Ash  bahwa Nabi ﷺ bersabda:

من وُلِد له ولد، فأحب أن ينسك عنه، فلينسك

"Barang siapa dikaruniai anak, lalu ia ingin menyembelih hewan untuknya, maka hendaklah ia menyembelih."

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. (2842) dan seterusnya, an-Nasa’i (7/162), dan Ahmad (2/182) dan seterusnya. Disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i no. 3928.)

Catatan: "ينسك" artinya adalah menyembelih (dalam konteks ibadah).

3. Waktu Pelaksanaan ‘Aqiqah:

Waktu diperbolehkannya menyembelih aqiqah dimulai setelah seluruh tubuh bayi keluar dari rahim ibunya.

Adapun waktu yang paling disunnahkan adalah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.

Waktu anjuran ini berlanjut hingga anak baligh, tetapi semakin awal lebih baik.

Dalilnya, hadits Samurah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

الغلام مرتهن بعقيقته، تذبح عنه يوم السابع، ويسمى ويحلق رأسه

"Seorang anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, ia diberi nama dan dicukur rambut kepalanya." 

 

Poin Kedua: Jumlah Hewan yang Disembelih dalam Aqiqah

Disunnahkan untuk menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.

Dalilnya hadits Ummu Kurz Al-Ka’biyyah, dia berkata; aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

عن الغلام شاتان متكافئتان، وعن الجارية شاة

"Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing."

(Diriwayatkan oleh Ahmad (6/381), Abu Dawud (3/257), dan an-Nasa’i (7/165). Disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i no. 3931).

 

Poin Ketiga: Penamaan Bayi, Mencukur Rambutnya, Tahnik, dan Adzan di Telinganya

1. تسمية المولود – Memberi Nama kepada Bayi

Disunnahkan memberi nama kepada bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Samuroh, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

كل غلام رهينة بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه، ويسمى، ويحلق رأسه

"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya."

(HR. Abu Dawud no. 2838, Tirmidzi no. 1522 – dihasankan oleh al-Albani)

Disunnahkan memilih nama yang baik, karena Nabi ﷺ pernah mengubah nama-nama yang buruk dan memerintahkan untuk memilih nama yang bagus.

Nama yang paling dicintai oleh Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar, dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda:

إن أحب أسمائكم إلى الله عبد الله وعبد الرحمن

"Sesungguhnya nama yang paling Allah cintai dari kalian adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman." (HR. Muslim 3/1682)

2. حلق رأس المولود – Mencukur Rambut Bayi

Disunnahkan mencukur rambut bayi — laki-laki maupun perempuan — pada hari ketujuh setelah menyembelih aqiqah, kemudian bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut tersebut.

Berdasarkan hadits Ali bin Abu Thalib :

عقّ رسولُ اللهِ ﷺ عن الحسنِ بشاةٍ، وقال: يا فاطمةُ، احلقي رأسَه، وتصدقي بزِنةِ شعرِه فضةً

"Rasulullah ﷺ menyembelih kambing sebagai aqiqah untuk al-Hasan, lalu berkata: Wahai Fathimah, cukurlah rambut kepalanya dan sedekahkanlah dengan perak seberat timbangan rambutnya."

(Diriwayatkan oleh Ahmad (6/390, 392), Malik dalam al-Muwatta’ (hal. 259), at-Tirmidzi no. (1519), al-Hakim (4/237), al-Baihaqi (9/304). Dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 1226).

3. تحنيك المولود – Tahnik Bayi

Disunnahkan melakukan tahnik terhadap bayi, baik laki-laki maupun perempuan.

Tahnik adalah memasukkan kurma yang telah dikunyah (oleh orang salih) ke dalam mulut bayi hingga menyentuh langit-langit mulutnya dan masuk sedikit ke dalam perutnya.

Berdasarkan hadits Abu Musa, dia berkata

وُلِد لي غلام، فأتيت به النبي ﷺ، فسماه إبراهيم، وحنكه بتمرة

"Aku dikaruniai seorang anak, lalu aku membawanya kepada Nabi ﷺ. Maka beliau menamainya Ibrahim dan mentahniknya dengan kurma."

(HR. Bukhari 6/216, Muslim no. 2145)

Dan Hadits Aisyah :

أن رسول الله ﷺ كان يُؤتى بالصبيان فيُحنِّكهم

"Sesungguhnya Rasulullah ﷺ didatangkan bayi-bayi kepada beliau, lalu beliau mentahnik mereka."

(HR. Muslim no. 2147)

4. الأذان في أذن المولود – Adzan di Telinga Bayi

Disunnahkan mengumandangkan adzan di telinga bayi saat kelahirannya, khususnya di telinga kanan.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa iqamah dikumandangkan di telinga kiri, meskipun hadits tentang ini dinilai lemah.

Berdasarkan hadits Abu Rofi’, dia berkata:

رأيتُ رسولَ اللهِ ﷺ أذَّنَ في أذنِ الحسنِ بنِ عليٍّ حينَ ولدَته فاطمةُ بالصلاةِ

“Aku melihat Rasulullah ﷺ mengumandangkan adzan di telinga al-Hasan bin ‘Ali saat ia dilahirkan oleh Fathimah."

(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. (1514), dan ia mengatakan: "Hasan sahih." Dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 1224).

 

Sumber: Kitab "Al-Fiqhu Al-Muyassar

Alih bahasa: Miqdad Al Kindi, Lc 

Editor: Abu Haneen, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id