Panduan Praktis Umrah
Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, Amma ba’du:
Umrah bukan sekedar perjalanan fisik, ia adalah perjalanan jiwa, penyucian diri, dan bentuk tunduk sepenuhnya kepada perintah Allah ﷻ. Setiap langkah, dari ihram hingga tahallul, mengandung makna, pelajaran, dan bekas yang dalam bagi hati yang hadir.
Artikel ini kami susun sebagai panduan praktis dan ringkas untuk memudahkan jama'ah memahami serta mengamalkan setiap rangkaian ibadah umrah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, disertai penjelasan yang aplikatif dan sistematis. Harapannya, ibadah umrah tidak hanya sah secara hukum, tapi juga mendalam secara ruhiyah.
Secara global umrah memiliki 4 rukun:
- Ihram
- Thawaf
- Sa’i
- Tahallul
4 hal tadi wajib dilakukan secara berurutan, Dan setiap rukun tadi ada ketentuanya masing-masing, Selain dari 4 hal diatas maka sifatnya adalah penyempurna, dan nawafil (amal ibadah sunnah) yang memiliki banyak keutamaan dan pahala.
Disunnahkan juga bagi jama'ah umrah untuk banyak berdo'a di tempat-tempat tersebut, seperti di depan ka’bah, ketika tawaf, di bukit shofa dan marwah, dan seluruh area Masjidil Haram secara umum.
Berikut ini akan kami paparkan tata cara umrah praktis berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, Semoga panduan ini bermanfaat, memudahkan perjalanan ibadah Anda, dan menjadi salah satu bekal menuju ridha dan surga Allah ﷻ.
والله ولي التوفيق
1.Ihram:
- Definisi ihrām (الإحرام) secara bahasa (لغةً) adalah:
الدُّخُوْلُ فِي الحُرْمَةِ أَو التَّحْرِيْم
"Masuk ke dalam keadaan yang suci atau kondisi pengharaman (larangan)."
- Definisi ihram secara istilah (اصطلاحًا) dalam fikih adalah:
نِيَّةُ الدُّخُوْلِ فِي نُسُكٍ مَعَ التَّجَرُّدِ لَهُ مِنَ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Niat untuk masuk ke dalam ibadah haji atau umrah disertai dengan komitmen meninggalkan larangan-larangan yang berlaku dalam keadaan ihram.”
- Kesimpulan:
“Ihram adalah Masuknya seseorang ke dalam keadaan ibadah haji atau umrah dengan niat dan memenuhi syarat-syaratnya.”
- Unsur-unsur Utama Ihram:
1. Niat
Berniat untuk memulai haji atau umrah. Inilah inti dari ihram. Tanpa niat, seseorang belum masuk ke dalam ihram walaupun sudah berpakaian ihram.
2. Miqat
Ihram dilakukan dari batas tempat (miqat) yang telah ditentukan oleh Nabi ﷺ.
3. Pakaian Ihram
Pria memakai dua helai kain tanpa jahitan (izar dan rida’). Wanita berpakaian biasa yang syar’i, tanpa mengenakan cadar dan sarung tangan.
4. Larangan Ihram
Ada sejumlah hal yang dilarang ketika seseorang sudah dalam kondisi ihram. Ini membedakan ihram dari keadaan biasa.
(untuk artikel tentang larangan ihram silahkan klik di sini)
https://hamdantour.id/blog/detail/48/kitab-haji-larangan-ihram-denda-dan-hadyu
- Miqāt Makāni (tempat-tempat Miqāt Umrah) :
1. Dzul Hulaifah (ذو الحليفة)
Terletak ± 11 km dari Madinah (arah selatan).
Ditetapkan untuk jama'ah yang datang dari arah Madinah dan yang melewati jalur Madinah.
2. Al-Juhfah (الجُحفة)
Terletak di dekat Rabigh (arah barat laut Mekah).
Ditetapkan untuk jama'ah yang datang dari arah Syam (Levant), Mesir, dan sekitarnya.
3. Yalamlam (يلملم)
Terletak ± 92 km dari Mekah (arah selatan).
Ditetapkan untuk penduduk Yaman dan Asia Tenggara (termasuk Indonesia)
4. Qarn al-Manāzil (قرن المنازل)
Terletak di dekat Thaif (arah timur Mekah).
Ditetapkan untuk penduduk Najd, Riyadh dan sekitarnya.
5. Dzat ‘Irq (ذات عرق)
Terletak ± 94 km timur laut Mekah.
Ditetapkan untuk penduduk Irak dan sekitarnya.
- Tempat Miqāt Ihrām Jama'ah Indonesia
Miqāt jamaah Indonesia adalah: Yalamlam (يلملم), karena Indonesia termasuk arah selatan (datang dari arah timur jauh).
Jama'ah Indonesia biasanya datang dengan pesawat, maka mengambil miqat dilakukan dengan cara:
1. Tujuan ke Jeddah dan langsung umrah
Berihram di atas pesawat, saat melintasi atas atau sejajar dengan miqat Yalamlam (sekitar 1–2 jam sebelum mendarat di Jeddah).
- Pilot maskapai biasanya mengumumkan ketika pesawat mendekati miqat sekitar setengah jam dan 5 menit sebelum melewatinya, sehingga jama'ah bisa bersiap untuk berihram (melafalkan niat) dan memakai pakaian ihram.
- Dianjurkan berpakaian ihram sejak dari Indonesia / bandara asal, untuk menghindari terburu-buru di pesawat.
2. Tujuan ke Madinah dulu
Berihram di Dzul Hulaifah (Bir ‘Ali), yaitu miqat penduduk Madinah.
Catatan Penting :
- Sebelum berihram, jama'ah disunnahkan:
- Mandi terlebih dahulu.
- Mencukur atau memotong rambut yang boleh diambil, seperti rambut ketiak, rambut kemaluan, dan kumis (jenggot tidak dipotong).
- Memotong kuku.
- Menggunakan wewangian di tubuhnya sebelum berniat ihram (bukan di baju).
- Laki-laki menanggalkan pakaian berjahit/ membentuk tubuh seperti celana atau kaos dalam maupun luar.
- Laki-laki mengenakan dua kain ihram yang bersih berwarna putih, yaitu: Izar (sarung) dan Rida’ (selendang).
- Laki-laki menutupi kedua bahunya dengan selendangnya (rida’), lalu mulai berniat ihram sesuai dengan manasik yang ia pilih.
- Perempuan berihram dengan pakaian apa saja yang ia kehendaki, dengan berpakaian syar'i, tidak ketat dan tidak tipis. Bukan pakaian yang menyerupai laki-laki atau mengandung unsur tabarruj.
- Waktu terbaik untuk berniat (berihram) adalah saat ia berada di miqat, di atas kendaraannya hendak menuju Makkah.
- Jika seseorang yang hendak ihram khawatir akan adanya halangan (seperti sakit atau terhalang perjalanan), maka ia mengucapkan syarat:
اللهمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
"Tempat tahallul-ku adalah di mana aku tertahan." (HR. Al-Bukhari, no. 5089)
Ini sebagai bentuk kehati-hatian agar jika ada halangan yang menghalangi dia menyempurnakan manasik (umrah atau haji)nya, ia tidak berdosa dan tidak perlu membayar fidyah.
- Disunnahkan saat berniat ihram untuk menghadap kiblat, lalu memulai talbiyah dengan membaca:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
"Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Sungguh segala pujian, nikmat, dan kerajaan hanya milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu."
- Disunnahkan untuk memperbanyak talbiyah dan bagi laki-laki mengeraskan suara ketika bertalbiyah.
- Ketika sampai di Makkah, disunnahkan untuk mandi kembali sebelum masuk Masjidil Haram.
2. Thawaf
Tata Cara Thawaf:
- Saat akan thawaf, disunnahkan bagi laki-laki untuk melakukan Idhthiba’, yakni membuka pundak kanan (meletakkan rida / kain bagian atas di bawah ketiak kanan dan di atas bahu kiri).
- Syarat sah thawaf harus dalam keadaan berwudhu (suci dari hadats).
- Termasuk syarat juga, arah putaran thawaf adalah arah berlawanan dengan jarum jam (posisi Ka’bah harus berada disebelah kiri)
- Disunnahkan menyentuh dan mencium Hajar Aswad di awal setiap putaran.
- Jika memungkinkan, Hajar Aswad disentuh dan dicium langsung. Jika tidak bisa menciumnya, disentuh dengan tangan lalu mencium tangan tersebut. Jika tidak bisa menyentuh, cukup isyaratkan dengan tangan kanan diangkat ke arah Hajar Aswad, dan tidak mencium tangan kanan tersebut. Ini dilakukan setiap kali melewati Hajar Aswad.
- Setiap memulai putaran thawaf membaca takbir:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
"Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar."
- Jika sampai di Rukun Yamani, maka disunnahkan menyentuhnya, tanpa mencium.
- Jika tidak bisa menyentuhnya, tidak disyariatkan mengisyaratkan atau mengucapkan takbir.
- Do'a antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
"Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari siksa neraka." (QS. Al-Baqarah: 201)
- Do'a saat thawaf: Boleh berdo'a apa saja yang dikehendaki selama thawaf, sesuai kebutuhan dan permohonan. Bisa juga dengan berdzikir mengucapkan kalimat thayyibah atau membaca Al-Qur'an.
- Raml disunnahkan (untuk laki-laki), yaitu berlari kecil pada tiga putaran pertama thawaf, dan berjalan biasa pada empat sisanya. Raml adalah gerakan yang lebih cepat dari jalan biasa namun tidak sampai berlari.
- Setelah menyelesaikan tujuh putaran thawaf, menutup kedua pundak dengan kain ihram.
- Lalu menuju Maqam Ibrahim, dan membaca:
وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِمَ مُصَلًّى
“Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.” (QS. Al-Baqarah: 125)
- Shalat dua raka'at di belakang maqam, raka'at pertama membaca Al-Kafirun, rakaat kedua membaca Al-Ikhlas setelah Al-Fatihah.
- Jika tidak memungkinkan karena padatnya orang, boleh shalat di sisi lain di dalam Masjidil Haram.
- Disunnahkan minum air Zamzam dengan berdo'a (do'a yang dikehendaki) dan menyiramkannya ke kepala.
- Jika memungkinkan, menyentuh Hajar Aswad kembali sebelum menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan rukun selanjutnya yaitu sa'i.
3.Sa’i antara Shafa dan Marwah
Memulai dari Bukit Shafa:
- Saat menuju Shafa, membaca:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah bagian dari syi’ar-syi’ar Allah.” (QS. Al-Baqarah: 158)
- Juga membaca:
أَبدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
"Aku memulai dengan apa yang Allah mulai dengannya."
- Amalan di Shafa:
Naik ke bukit Shafa hingga melihat Ka’bah.
Menghadap ka'bah, mengangkat tangan, lalu membaca:
اللَّهُ أَكْبَرُ (tiga kali)
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ
Bacaan diulang tiga kali, kemudian membaca do'a panjang di antaranya, dan berdo'a dengan do'a apa saja yang dibutuhkan untuk keselamatan dunia dan akhirat.
- Menuju Bukit Marwah:
Berjalan hingga dua tanda hijau (milain akhdharain), lalu berlari cepat (sa’i) antara dua tanda tersebut bagi laki-laki (tidak untuk wanita).
Kemudian berjalan biasa lagi menuju Marwah, dan mengulangi amalan seperti di Shafa.
- Dianjurkan berzikir/ berdo'a selama melakukan putaran thawaf ataupun sa’i.
- Jumlah putaran sa’i yaitu 7 putaran, dari Bukit Shafa ke Marwah dihitung satu putaran, dan Marwah ke Shafa satu putaran lain, hingga genap tujuh kali dan berakhir di Bukit Marwah.
4.Tahallul
- Pengertian Tahallul
Tahallul (التحلل) secara bahasa:
“Menjadi halal kembali”, yakni keluar dari larangan ihram.
Secara istilah:
Tahallul adalah proses mengakhiri keadaan ihram dengan memotong atau mencukur rambut, sebagai penutup ibadah umrah atau haji.
- Dalil-Dalil Tentang Tahallul
Dari Al-Qur’an:
فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ...
"Apabila kalian telah menyelesaikan manasik kalian, maka berzikirlah kepada Allah..."
(QS. Al-Baqarah: 200)
Ini menunjukkan bahwa manasik berakhir dengan tahallul.
مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
"...dalam keadaan kalian mencukur dan memendekkan rambut kalian..." (QS. Al-Fath: 27)
Ini adalah dalil utama disyariatkannya mencukur atau memotong rambut.
Dari Sunnah Nabi ﷺ:
رَحِمَ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ
“Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur habis rambut.”
Para sahabat bertanya, “Juga yang memotong rambut, wahai Rasulullah?”
Rasulullah mengulangi do'anya sebanyak tiga kali untuk yang mencukur habis rambutnya.
Beliau menjawab, “Dan juga yang memotong rambut.”
Kemudian do'a sekali untuk yang memotong pendek.
(HR. Ibnu Majah, no. 2487, Al-Bukhari no. 1727, Muslim no. 1301)
Dan Cukur gundul (ḥalq) lebih utama dari potong pendek (taqṣīr).
- Tata Cara Tahallul Umrah
1. Selesai thawaf dan sa’i:
Pastikan telah selesai thawaf 7 putaran dan juga sa’i dari Shafa ke Marwah 7 putaran.
2. Menuju tempat tahallul:
Biasanya dilakukan di area luar Marwah atau tempat khusus cukur (barber shop) yang banyak tersebar di sekitar Masjidil Haram dan di depan hotel.
Bisa juga bertahallul di hotel dengan alat cukur pribadi. Dianjurkan jama'ah wanita bertahallul di hotel untuk menjaga kebersihan Masjidil Haram dan lebih menjaga aurat agar tidak terlihat.
3. Memotong atau mencukur rambut
• Pria: disunnahkan mencukur habis (ḥalq).
• Boleh juga potong pendek (taqṣīr) seluruh kepala.
• Wanita: cukup memotong sebagian kecil rambut seukuran satu ruas jari dari ujung sebagian besar rambut.
4. Selesai tahallul
Setelah memotong rambut, semua larangan ihram menjadi halal kembali.
Setelah bertahallul maka seluruh rangkaian ibadah umrah telah selesai.
Semoga Allah menerima ibadah umrah kita.
Semoga Allah menjadikan perjalanan ini sebagai titik balik hidup kita.
Semoga kita dipertemukan lagi di Tanah Suci dalam keadaan lebih baik.
Dan semoga kita semua wafat dalam keadaan husnul khatimah, dalam keadaan bertauhid kepada-Nya.
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيم، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيم
Aamiin.
Sumber:
Kitab "Al-Fiqhu Al-Muyassar", dengan beberapa tambahan.
Disusun ulang oleh:
Abu Haneen, Lc
Miqdad Al Kindi, Lc.
