Hukum Qashar Shalat dalam Safar: Wajib, Sunnah, atau Pilihan?

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 13 Juni 2025, 09:05:07

Qashar shalat adalah meringkas shalat empat raka'at (Zhuhur, Ashar, dan Isya) menjadi dua raka'at saat bepergian. 

Para ulama sepakat atas disyariatkannya qashar (meringkas shalat) dalam safar, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

(QS. An-Nisa: 101)

Frasa "فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ" secara bahasa berarti "tidak ada dosa atas kalian", yang menurut sebagian ulama menunjukkan kebolehan (rukhshah).

Namun menurut banyak sahabat, seperti Umar dan Aisyah, praktik Nabi ﷺ dan para sahabat menunjukkan bahwa qashar dilakukan secara tetap dalam setiap safar, baik dalam keadaan aman maupun takut.

Oleh karena itu, meskipun ayat ini menyebutkan "jika kalian takut", Nabi ﷺ tetap mengqashar meski dalam kondisi aman, dan ini dijadikan dalil bahwa qashar tetap disyariatkan secara umum dalam safar.

Meskipun dalil-dalil tentang qashar sangat kuat dan jelas, para ulama berbeda pendapat tentang status hukumnya. Apakah qashar itu wajib, sunnah, atau sekadar rukhshah (keringanan) yang boleh diambil atau tidak?

Artikel ini akan membahas pendapat-pendapat para ulama, dalil-dalil yang digunakan, serta kesimpulan berdasarkan tarjih dan pandangan ulama besar masa kini seperti Syaikh Ibn Baz dan Syaikh Ibn Utsaimin. Semoga bermanfaat.

 

Dalil Utama: Al-Qur'an dan Hadits

Allah Ta‘ala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat..."

(QS. An-Nisa: 101)

Juga sabda Rasulullah ﷺ dalam banyak riwayat:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: فُرِضَتِ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ، وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ

"Shalat difardhukan dua raka'at-dua raka'at, ditetapkan dua raka'at saat safar, lalu ditambah pada waktu hadhar."

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

 

Perbedaan Pendapat Ulama

Para fuqaha (ahli fiqih) berbeda pendapat dalam empat golongan utama:

1. Qashar Itu Wajib

Pendukung: Abu Hanifah dan mazhab Hanafiyah serta ulama kufah.

  • Dalil:

Ayat Al-Qur’an di atas.

Hadits Aisyah Radhiyallahu'anha:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: فُرِضَتِ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ، وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ

"Shalat difardhukan dua raka'at-dua raka'at, ditetapkan dua raka'at saat safar, lalu ditambah pada waktu hadhar."

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

  • Analisa:

Ayat dan hadits menggunakan bahasa perintah dan penegasan bahwa qashar adalah sedekah dari Allah yang harus diterima, sehingga menunjukkan kewajiban.

Tidak pernah dinukilkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau menyempurnakan shalatnya dalam safarnya, yang ada adalah beliau menqashar seluruh shalatnya ketika beliau safar. 

Dalam Hadits Ya’la bin Umayyah, Rasulullah ﷺ bersabda:

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ، فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

“Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya itu.” (HR. Muslim no. 686)

Hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhuma:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا، وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ، وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً

"Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian: empat raka'at saat mukim, dua raka'at saat safar, dan satu raka'at saat takut." (HR. Muslim no. 687)

  • Kesimpulan:

Musafir tidak boleh itmam (empat raka'at/ tidak menqashar) dalam shalatnya ketika safar, dan menurut Sebagian ulama hanafiyyah: jika dia itmam maka dia wajib mengulang shalatnya.

 

2. Musafir boleh memilih antara Qashar atau Itmam (menyempurnakan)

Pendukung: Sebagian ulama Malikiah, dan juga Sebagian ulama Syafi'iyah.

  • Dalil:

Hadits dari ‘Atho’, dari ‘Aisyah رضي الله عنها:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ يُتِمُّ فِي السَّفَرِ، وَيَقْصُرُ، وَيَصُومُ وَيُفْطِرُ، وَيُؤَخِّرُ الظُّهْرَ، وَيُعَجِّلُ العَصْرَ

"Rasulullah ﷺ dahulu saat dalam safar kadang menyempurnakan (shalat), kadang mengqashar, beliau juga kadang berpuasa dan kadang berbuka, beliau mengakhirkan zhuhur dan menyegerakan ashar..."

Catatan: (Diriwayatkan oleh baihaqi, dan hadits ini didhaifkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).

Hadits dari Anas رضي الله عنه, ia berkata:

إِنَّا مَعَاشِرَ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ ﷺ كُنَّا نُسَافِرُ، فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا المُفْطِرُ، وَمِنَّا المُتِمُّ وَمِنَّا المُقَصِّرُ، فَلَمْ يُعِبِ الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلَا المُقَصِّرُ عَلَى المُتِمِّ

"Kami para sahabat Rasulullah ﷺ biasa bersafar. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka, ada yang menyempurnakan (shalat) dan ada yang mengqashar. Maka yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang mengqashar tidak mencela yang menyempurnakan."

Catatan: (Diriwayatkan oleh Baihaqi, tetapi sanadnya lemah).

Aisyah رضي الله عنها berkata:

اعْتَمَرْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فَأَتْمَمْتُ، وَرَسُولُ اللهِ ﷺ قَصَرَ وَأَفْطَرَ

فَقَالَ: أَحْسَنْتِ يَا عَائِشَةُ، وَمَا عَابَ عَلَيْ

"Aku pernah umrah bersama Nabi ﷺ, lalu aku menyempurnakan (shalat) sementara Rasulullah ﷺ mengqashar dan berbuka puasa."

Beliau ﷺ berkata: "Bagus sekali wahai ‘Āisyah, dan beliau tidak mencelaku."

Catatan: Riwayat ini dihasankan oleh Imam An-Nawawi, namun didhaifkan oleh Al-Albani).

Telah ditetapkan riwayat dari ‘Utsmān رضي الله عنه bahwa beliau shalat dalam safar dengan empat raka'at.

  • Kesimpulan:

Musafir boleh menqashar shalatnya atau itmam.

 

3. Qashar Itu Rukhshah (Keringanan), Boleh Diambil atau Tidak

Pendukung: Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad.

  • Dalil:

Hadits dari Ya'la bin Umayyah, ia berkata:

"Aku bertanya kepada Umar: Bukankah Allah berfirman, ‘Maka tidak ada dosa atas kalian untuk mengqashar shalat jika kalian takut diserang oleh orang-orang kafir (an-Nisā’: 101), sedangkan sekarang orang-orang sudah merasa aman?"

Umar menjawab:

"Aku juga heran seperti yang kau herankan. Lalu aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau menjawab:

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ، فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

"Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya."

(HR. Muslim no. 686)

Hadits ini menunjukkan bahwa qashar adalah rukhsah (keringanan) dari Allah.

Hadits dari Anas رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الحَامِلِ وَالمُرْضِعِ الصَّوْمَ

"Sesungguhnya Allah telah meringankan separuh shalat bagi musafir, dan meringankan puasa dari wanita hamil dan menyusui, (jika mereka khawatir terhadap diri mereka atau anak-anak mereka)."

(HR. Baihaqi, Tabrani dan selainnya)

Ini menunjukkan bahwa qashar adalah bentuk keringanan dan penghapusan kesulitan, seperti halnya dispensasi tidak puasa.

Maka dipahami bahwa qashar shalat bagi musafir adalah bentuk rukhsah, untuk menghilangkan beban kesulitan, sebagaimana juga diberikan keringanan berbuka puasa, dan banyak hal lain yang dimaafkan dalam kondisi safar.

Firman Allah Ta‘ala:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat..."

(QS. An-Nisa: 101)

  • Kesimpulan:

Menunjukkan bahwa qashar itu adalah rukhsah, bukan sesuatu yang wajib dilakukan. Lebih utama bagi musafir untuk menqashar shalatnya daripada itmam.

 

4. Qashar Itu Sunnah bagi musafir

Pendukung: Imam Malik.

  • Dalil:

Nabi ﷺ senantiasa menqashar shalatnya Ketika safar, dan beliau bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat” (HR. Al-Bukhari)

Dalil pendapat keempat ini sama dengan dalil pendapat ketiga, hanya saja Imam Malik menyikapinya sebagai sunnah.

  • Kesimpulan:

Lebih utama bagi musafir untuk menqashar shalatnya daripada itmam.

 

Asbab khilaf (sebab-sebab perbedaan pendapat):

"Pertentangan antara makna yang dipahami secara rasional dengan lafadz yang dinukil, dan pertentangan antara dalil perbuatan dengan makna serta lafaz yang dinukil.

 

Kesimpulan dan Tarjih: Mana yang Lebih Kuat?

Setelah menelaah dalil dan pendapat, banyak ulama muta’akhirin yang mentarjih bahwa:

Qashar adalah rukhshah (keringanan) yang disyariatkan. Tidak wajib, tapi lebih utama dilakukan dan lebih sesuai dengan Sunnah Nabi ﷺ.

Dalilnya kuat, fleksibel, dan mendekati maqashid syariah. Meninggalkan qashar bukan dosa, tetapi menyempurnakan shalat tanpa udzur berarti meninggalkan keutamaan.

 

Pendapat Ulama Kontemporer

  • Syaikh Ibn Baz رحمه الله:

"Yang sunnah bagi musafir adalah mengqashar shalat. Itu bukan wajib, tapi lebih afdhal. Jika dia menyempurnakan, shalatnya tetap sah."

(Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 12/284)

  • Syaikh Ibn Utsaimin رحمه الله:

"Qashar itu sunnah muakkadah. Nabi ﷺ selalu melakukannya, dan tidak pernah menyempurnakan shalat dalam safar kecuali dalam kondisi tertentu."

(Asy-Syarh al-Mumti’, 4/390)

 

Penutup: Praktik Terbaik untuk Musafir

✅ Jika Anda musafir dan ingin mengikuti Sunnah secara optimal: lakukan qashar.

✅ Jika lupa atau menyempurnakan shalat, shalat Anda tetap sah.

❌ Jangan meninggalkan qashar karena menganggap remeh.

🤝 Ambillah rukhshah yang Allah berikan sebagai tanda cinta dan keta'atan.

 

“Sesungguhnya Allah suka jika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia suka jika azab-Nya dijauhi.”

(HR. Ahmad, 5/427)

 

Sumber: Kitab "Al-Jadawil Al-Fiqhiyyah" Dr. Dhahir Ibn Fakhri Ad-Dhahir

Oleh: Abu Haneen, Lc & Miqdad Al Kindi, Lc 

Wallahu a’lam bis showab

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id