Tata Cara Shalat Jenazah: Panduan Ringkas dan Praktis

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 16 Juni 2025, 20:56:44

Shalat jenazah adalah salah satu ibadah fardhu kifayah yang sangat agung dalam Islam. Banyak orang, terutama yang sedang berada di tanah suci—baik di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi—seringkali ikut serta dalam shalat jenazah usai shalat lima waktu. Namun tidak sedikit yang masih bertanya-tanya: bagaimana sebenarnya tata cara shalat jenazah yang benar?

Berikut ini penjelasan singkat dan padat tentang rukun, sunnah, dan tata cara pelaksanaannya, serta keutamaan dan beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan.

 

Hukum dan Dalil Shalat Jenazah:

Shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Jika sebagian orang telah melakukannya, maka gugur dosa dari yang lainnya.

Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:

صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“Shalatkanlah saudaramu.” (HR. Muslim no. 867)

Dan sabda beliau ﷺ pada hari wafatnya Raja Najasyi:

إِنَّ أَخَاكُمْ قَدْ مَاتَ، فَقُومُوا، فَصَلُّوا عَلَيهِ

 “Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal, maka berdirilah dan shalatlah untuknya.” (HR. Muslim no. 952)

 

Syarat-Syarat Shalat atas Jenazah, Rukun-Rukunnya dan Sunnah-Sunnahnya

1. Syarat-syaratnya:

  1. Niat
  2. Berakal dan baligh (mukallaf)
  3. Menghadap kiblat
  4. Menutup aurat
  5. Menghindari najis - karena shalat jenazah termasuk dalam kategori shalat.
  6. Jenazah harus ada di hadapan orang yang shalat jika berada di kota yang sama.
  7. Muslim, baik yang menshalatkan maupun yang dishalatkan.
  8. Keduanya dalam keadaan suci, meskipun hanya dengan tayammum.

2. Rukunnya:

  1. Niat shalat jenazah
  2. Berdiri dalam shalat (sebagaimana shalat fardhu)
  3. 4 Takbir
  4. Membaca surat Al-Fatihah menurut pendapat yang kuat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Tidak sah shalat bagi siapa yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah).” (HR. Muslim)
  5. Dan shalawat atas Nabi ﷺ 
  6. Serta doa untuk mayit: Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Jika kalian menshalatkan jenazah, maka ikhlaskanlah doanya.” (HR. Abu dawud)
  7. Salam (mengakhiri shalat) sebagaimana hadits: “Penyempurnaannya adalah dengan mengucapkan salam.”
  8. Berurutan antar rukun, tidak boleh mendahulukan satu rukun atas yang lain.

Di antara sunnah-sunnahnya:

  1. Mengangkat tangan pada setiap takbir.
  2. Memulai bacaan dengan isti’adzah.
  3. Mendoakan untuk diri sendiri dan kaum muslimin.
  4. Serta membaca dengan suara lirih.

 

Waktu Shalat Jenazah, Keutamaannya, dan Cara Pelaksanaannya

1. Waktu pelaksanaannya:

  • Shalat jenazah dilakukan setelah mayit dimandikan, dikafani, dan dipersiapkan.
  • Jika mayitnya hadir atau telah sampai kabar wafatnya jika berada di tempat jauh.

2. Keutamaannya:

Nabi ﷺ bersabda:

مَن شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيهَا، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَن شَهِدَهَا حَتَّى تُدفَنَ، فَلَهُ قِيرَاطَانِ

قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟

قَالَ: مِثلُ الجَبَلَينِ العَظِيمَينِ

“Barangsiapa menghadiri jenazah hingga dishalatkan, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barangsiapa menghadirinya hingga dimakamkan, maka ia mendapatkan dua qirath.”

Ada yang bertanya: “Apa itu dua qirath?” 

Beliau menjawab: “Seperti dua gunung yang besar.” (Muttafaq Alaih).

3. Cara pelaksanaannya:

  1. Imam atau yang shalat sendirian berdiri di arah kepala mayit laki-laki, dan di tengah tubuh jenazah perempuan. (sholat jenazah tidak ada ruku’ dan sujud atau tasyahud). 
  2. Kemudian ia berniat shalat jenazah. 
  3. Takbir pertama, membaca isti’adzah lalu membaca Al-Fatihah.
  4. Lalu bertakbir lagi dan membaca shalawat kepada Nabi ﷺ sebagaimana dalam tasyahhud.
  5. Lalu bertakbir lagi dan berdoa untuk jenazah dengan doa yang bersumber dari Nabi ﷺ, di antaranya:
  • اللَّهُمَّ اغفِر لِحَيِّنَا، وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا، وَغَائِبِنَا، وَذَكَرِنَا، وَأُنثَانَا
  • اللَّهُمَّ مَن أَحيَيتَهُ مِنَّا فَأَحيِهِ عَلَى الإِسلَامِ، وَمَن تَوَفَّيتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ
  • اللَّهُمَّ اغفِر لَهُ، وَارحَمهُ، وَعَافِهِ، وَاعفُ عَنهُ، وَأَكرِم نُزُلَهُ، وَوَسِّع مُدخَلَهُ، وَاغسِلهُ بِالمَاءِ، وَالثَّلجِ، وَالبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايَا، كَمَا يُنَقَّى الثَّوبُ الأَبيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبدِلهُ دَارًا خَيْرًا مِن دَارِهِ، وَأَهلًا خَيرًا مِن أَهلِهِ، وَزَوجًا خَيرًا مِن زَوجِهِ، وَأَدخِلهُ الجَنَّةَ، وَأَعِذهُ مِن عَذَابِ القَبرِ، وَعَذَابِ النَّارِ
  • "Ya Allah, ampunilah orang hidup kami, orang mati kami, yang hadir di antara kami, yang gaib dari kami, laki-laki kami, dan perempuan kami."
  • "Ya Allah, siapa saja yang Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah dia di atas Islam, dan siapa yang Engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah dia di atas iman." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Hakim).
  • "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkan dan maafkanlah dia. Muliakan tempat kembalinya, luaskan kuburnya, mandikan dia dengan air, salju dan embun, dan bersihkan dia dari kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantikan baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Masukkan ia ke surga, lindungilah ia dari siksa kubur dan dari siksa neraka.” (HR. Muslim)
  • Jika mayit adalah anak kecil, maka dibaca doa:

اللَّهُمَّ اجعَلهُ لنا فرَطًا سلفا وَأَجرًا

"Ya Allah, Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala untuk kami." (HR. Abdur Rozzaq)

6. Kemudian takbir, lalu berhenti sejenak.

Jika mau, bisa membaca doa pendek seperti:

اللَّهُمَّ لَا تَحرِمْنَا أَجرَهُ، وَلَا تَفتِنَّا بَعدَهُ

"Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya, dan jangan timbulkan fitnah setelahnya." (HR. Malik)

7. Kemudian memberi salam sekali ke arah kanan, dan jika memberi dua salam maka tidak mengapa.

 

Catatan:

  • Barang siapa yang tertinggal sebagian dari shalat jenazah, maka ia masuk bersama imam, dan setelah imam salam, ia menyempurnakan bagian yang tertinggal sesuai urutan.
  • Barang siapa yang tertinggal shalatnya hingga jenazah telah dikubur, maka ia boleh shalat atas kuburnya, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya pada wanita yang biasa membersihkan masjid.
  • Boleh pula shalat jenazah atas orang yang wafat di tempat jauh saat berita wafatnya sampai, meskipun sudah berbulan-bulan atau lebih.
  • Shalat juga dilakukan untuk janin (keguguran) jika usia kandungannya sudah mencapai empat bulan atau lebih. Jika kurang dari itu, maka tidak dishalatkan.

 

Mengangkat Jenazah dan Mengiringinya

Disunnahkan mengikuti jenazah dan mengiringinya hingga ke kubur, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

"Barang siapa menghadiri jenazah hingga dishalatkan, maka ia mendapat satu qirath,

dan barang siapa menghadirinya hingga dikuburkan, maka ia mendapat dua qirath."

Ada yang bertanya: "Apa itu dua qirath?" Beliau menjawab: "Seperti dua gunung besar."

Seorang muslim semestinya, apabila ia menyaksikan kematian seorang muslim, untuk ikut mengangkat jenazahnya, menshalatinya, dan menguburkannya.

Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

حَقُّ المُسلِمِ عَلَى المُسلِمِ خَمسٌ: رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ

"Hak muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, dan mengikuti jenazah..." (HR. Bukhari no.1240)

Hal ini lebih ditekankan lagi apabila tidak ada yang melakukannya, maka ia termasuk orang yang menunaikan kewajiban kifayah.

Wallahu ta’ala a’lam 

 

 

Oleh: Abu Haneen, Lc & Miqdad Al Kindi, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id