Wudhu Nabi ﷺ: Meneladani Thaharah Rasulullah ﷺ Langkah Demi Langkah

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 17 Juni 2025, 13:51:08

(BAGIAN 1)

Dalam Islam, wudhu bukan sekedar membasuh anggota tubuh—ia adalah kunci pembuka ibadah, syarat sahnya shalat, dan tanda kesucian lahir batin. Di balik setiap tetesan air yang mengalir, terdapat keteladanan agung dari Rasulullah ﷺ yang penuh hikmah dan tuntunan syar’i.

Tulisan ini merupakan bagian pertama dari serial pembahasan lengkap tentang tata cara wudhu Nabi ﷺ, disarikan dari Al-Qur’an, hadits-hadits shahih, dan penjelasan para ulama. Disusun secara runut, praktis, dan ilmiah.

Poin-poin yang akan dibahas di bagian pertama ini antara lain:

1. Definisi dan hukum wudhu, baik dari sisi bahasa maupun syariat

2. Dalil-dalil kewajiban wudhu dan siapa saja yang terkena kewajiban ini

3. Syarat sah wudhu, termasuk pentingnya niat dan air yang digunakan

4. Rukun-rukun wudhu yang wajib dikerjakan

5. Sunnah-sunnah wudhu yang menambah kesempurnaan ibadah

Yuk, pelajari kembali wudhu dengan cara yang benar, sesuai sunnah Nabi ﷺ, dan penuh keikhlasan …

 

Poin Pertama: Definisi dan Hukumnya

1. Definisi:

  • Secara bahasa (لُغَةً):

Wudhu berasal dari kata الوَضَاءَة, yang berarti الحسن والنظافة (keindahan dan kebersihan).

  • Secara istilah (شَرْعًا):

Wudhu adalah menggunakan air pada empat anggota tubuh – yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki – dengan cara tertentu yang ditetapkan oleh syariat, dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala.

2. Hukumnya:

Wajib bagi orang yang berhadats apabila ingin melaksanakan shalat atau yang semakna dengannya, seperti thawaf dan menyentuh mushaf.

 

Poin Kedua: Dalil Kewajiban Wudhu, Siapa yang Wajib, dan Kapan Wajibnya

1. Dalil kewajiban wudhu

  • Firman Allah Ta‘ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak menunaikan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai ke siku, dan sapulah kepala kalian, serta (basuh) kaki kalian sampai kedua mata kaki. Jika kalian dalam keadaan junub, maka mandilah. Namun jika kalian sakit, atau sedang dalam perjalanan, atau salah seorang dari kalian datang dari buang air, atau kalian menyentuh perempuan, lalu kalian tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik; sapulah wajah kalian dan tangan kalian dengannya. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia ingin mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian agar kalian bersyukur.” (QS. Al-Mā'idah: 6)

  • Hadits-hadits shahih yang menunjukkan kewajiban wudhu:

📜 Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari harta hasil khianat."

(HR. Muslim no. 224)

📜 Dan sabda Nabi ﷺ:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

"Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian bila ia berhadas, hingga ia berwudhu."

(HR. Muslim no. 223)

📜 Ijma’ (konsensus ulama):

Tidak diriwayatkan adanya perselisihan di kalangan kaum muslimin tentang kewajiban wudhu ini, maka ditetapkanlah kewajibannya dengan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.

2. Siapa yang wajib wudhu?

Wudhu wajib atas:

  1. Seorang muslim.
  2. Telah baligh
  3. Dan berakal sehat

… jika ia ingin shalat atau perkara yang semisalnya.

3. Kapan wudhu wajib dilakukan?

  • Saat masuk waktu shalat.
  • Saat hendak melakukan amalan yang mensyaratkan wudhu, walaupun tidak berkaitan dengan waktu, seperti: thawaf dan menyentuh mushaf Al-Qur’an.

 

Poin Ketiga: Syarat-syarat Sah Wudhu

Agar wudhu dianggap sah menurut syariat, berikut syarat-syaratnya:

1. Islam, Akal, dan Mumayyiz

Tidak sah wudhu dari orang kafir, gila, atau anak kecil yang belum bisa membedakan (belum mumayyiz).

2. Niat

Berdasarkan hadits:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya amal perbuatan tergantung kepada niat."

(HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907)

Catatan penting: Tidak disyariatkan melafalkan niat dengan lisan, karena tidak ada dalil dari Nabi ﷺ yang menetapkannya.

3. Air Thahur (Suci dan Menyucikan)

Hanya boleh menggunakan air thahur, wudhu tidak sah jika menggunakan air najis.

4. Menghilangkan Penghalang Air ke Kulit

Wajib menghilangkan segala benda yang mencegah air sampai ke kulit, seperti:

  • Lilin
  • Lem
  • Cat
  • Termasuk kuteks (cat kuku) yang biasa digunakan oleh wanita.

5. Istinja atau Istijmar (Membersihkan dari hadats kecil)

Jika seseorang buang hajat, maka wajib beristinja (dengan air) atau istijmar (dengan batu atau tisu) sebelum berwudhu.

6. Muwālāt (الموالاة)

Yaitu berkesinambungan antara satu anggota tubuh dan anggota lainnya tanpa jeda waktu yang lama.

7. Tertib (الترتيب)

Melakukan wudhu dengan urutan sebagaimana yang diperintahkan dalam Al-Qur’an, yaitu:

  1. Muka
  2. Tangan sampai siku
  3. Mengusap kepala
  4. Kaki sampai mata kaki

8. Membasuh Semua Anggota yang Wajib Dibasuh

Tidak boleh ada bagian dari anggota wudhu yang terlewat atau tidak terkena air.

 

Poin Keempat: Fardhu (Rukun) Wudhu – yaitu Anggota-anggotanya

Fardhu (rukun) wudhu ada enam:

1. Membasuh seluruh wajah

Firman Allah Ta‘ala:

 إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Jika kalian hendak melaksanakan Shalat, maka basuhlah wajah-wajah kalian” (QS. Al-Mā’idah: 6)

Termasuk dalam wajah adalah:

  • Madhmadhoh (berkumur)
  • Istinsyāq (menghirup air ke hidung)

Karena mulut dan hidung adalah bagian dari wajah.

2. Membasuh kedua tangan sampai siku

Firman Allah Ta‘ala:

 وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“dan (basuhlah) tangan-tangan kalian hingga siku-siku” 

(QS. Al-Mā’idah: 6)

3. Mengusap seluruh kepala, termasuk kedua telinga

Firman Allah Ta‘ala:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“dan usaplah kepala kalian” (QS. Al-Mā’idah: 6)

📜 Dan sabda Nabi ﷺ:

الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

"Kedua telinga adalah bagian dari kepala."

(HR. Tirmidzi no. 37)

Maka tidak cukup mengusap sebagian kepala saja. Harus seluruhnya bersama telinga.

4. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki

Firman Allah Ta‘ala:

 وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“dan (basuhlah) kaki-kaki kalian hingga mata kaki” (QS. Al-Mā’idah: 6)

5. Tertib (urutan sesuai yang disebutkan dalam ayat)

  • Karena Allah menyebutkan anggota-anggota wudhu secara berurutan.
  • Dan Nabi ﷺ juga berwudhu dengan urutan tersebut, seperti dalam hadits Abdullah bin Zaid dan sahabat-sahabat lainnya. (HR. Muslim no. 235)

Urutannya:

Wajah → Tangan → Kepala → Kaki

6. Muwālah (berturut-turut tanpa jeda panjang)

Yaitu: setiap anggota dibasuh langsung setelah yang sebelumnya, tanpa jeda lama.

📜 Dalam hadis disebutkan:

أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم رأى رَجُلاً يُصَلِّي وفي ظهرِ قَدَمِهِ لُمعةٌ قَدْرَ الدِّرْهَمِ لم يُصِبْها الماءُ، فأمره أن يُعيدَ الوُضوءَ

“Nabi ﷺ melihat seorang lelaki sedang shalat, namun ada bagian di belakang telapak kakinya sebesar uang dirham yang tidak terkena air. Maka beliau memerintahkannya untuk mengulang wudhunya.”

(HR. Abu Dawud no. 175 – Hadits Hasan)

Lum'ah (اللُّمعة): bagian yang tidak terkena air dalam wudhu atau mandi.

Kesimpulan: Kalau muwālah (berturut-turut) bukan syarat, maka beliau hanya akan menyuruh membasuh bagian itu saja — namun Nabi ﷺ memerintahkan ulang seluruh wudhu.

 

Poin Kelima: Sunnah-sunnah Wudhu

Terdapat beberapa perbuatan yang dianjurkan saat wudhu. Siapa yang melakukannya akan mendapat pahala, namun siapa yang meninggalkannya tidak berdosa. Disebut dengan sunnah-sunnah wudhu, di antaranya:

1. Membaca basmalah di awal wudhu

📜 Nabi ﷺ bersabda:

لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

“Tidak sah wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah padanya.”

(HR. Abu Dawud no. 101 – Hadits Hasan)

2. Bersiwak

📜 Nabi ﷺ bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku, pasti aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.”

(HR. Al-Bukhari secara muallaq)

3. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali di awal wudhu

Ini adalah perbuatan Nabi ﷺ dalam setiap wudhunya.

4. Mubālaghah (bersungguh-sungguh) dalam berkumur dan menghirup air ke hidung – khusus bagi yang tidak sedang puasa.

📜 Hadits:

فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ

“Lalu beliau berkumur dan menghirup air ke hidung.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

📜 Dan sabdanya ﷺ:

وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung kecuali jika engkau sedang berpuasa.”

(HR. Abu Dawud no. 142 – Hadis Hasan)

5. Menggosok (dalk) dan menyela-nyela janggut lebat

📜 Dari Utsman رضي الله عنه:

“Nabi ﷺ ketika berwudhu menggosok kedua tangannya.”

📜 Dan dari Anas رضي الله عنه:

“Beliau menyela-sela janggutnya dari bawah dagu dengan air.”

6. Mendahulukan yang kanan dari tangan dan kaki

📜 Nabi ﷺ dikenal:

كَانَ يُحِبُّ التَّيَامُنَ فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Beliau menyukai mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci, dan semua urusannya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

7. Mengulangi basuhan tiga kali pada wajah, tangan, dan kaki

Sekali sudah sah, namun tiga kali lebih utama, karena itu adalah perbuatan Nabi ﷺ.

📜 Hadits:

تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً، وَمَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ، وَثَلَاثًا ثَلَاثًا

“Nabi ﷺ pernah berwudhu satu kali, dua kali, dan tiga kali (masing-masing anggota).”

(HR. Bukhari no. 157)

8. Zikir setelah wudhu

📜 Nabi ﷺ bersabda:

مَا مِنْكُمْ أَحَدٌ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu dengan sempurna, lalu mengucapkan: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya’, melainkan akan dibukakan untuknya delapan pintu surga, dan ia dapat masuk dari pintu mana saja yang dia mau.”

(HR. Muslim no. 234)

 

 

Bersambung ….

 

Sumber: Al-Fiqhu Al-Muyassar, karya kolektif ulama Saudi

Oleh: Abu Haneen, Lc & Miqdad Al Kindi, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id