Wudhu Nabi ﷺ: Meneladani Thaharah Rasulullah ﷺ Langkah Demi Langkah

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 18 Juni 2025, 05:08:49

(BAGIAN 2)

 

Artikel ini adalah lanjutan dari tulisan pertama: “Wudhu Nabi ﷺ, Meneladani Thaharah Rasulullah ﷺ Langkah Demi Langkah”

Setelah memahami definisi, hukum, dan rukun wudhu pada bagian pertama, kini kita melangkah lebih dalam menelusuri kesempurnaan thaharah Nabi ﷺ dalam praktik wudhu sehari-hari.

Bagian kedua dari serial ini akan mengupas secara tuntas:

  1. Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu (Nawaqidh Wudhu)
  2. Hal-Hal yang Wajib Wudhu Karena-Nya
  3. Hal-Hal yang Disunnahkan Berwudhu Karena-Nya

Dengan pendekatan yang praktis dan bertumpu pada dalil, bagian ini akan membimbing pembaca agar tidak hanya sekedar berwudhu, tetapi juga menghidupkan sunnah dan menghadirkan hati dalam ibadah.

Mari sempurnakan wudhu kita—sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkannya—agar ibadah kita pun lebih bermakna dan bernilai di sisi Allah Ta‘ala.

 

Poin Keenam: Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Nawaqidh (pembatal wudhu) adalah perkara-perkara yang menyebabkan wudhu menjadi tidak sah. Jumlahnya ada enam:

1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (kemaluan depan dan belakang)

Yaitu yang keluar dari saluran kencing atau dubur, baik itu air kencing, kotoran, mani, madzi, darah istihadhah, atau angin, baik sedikit maupun banyak.

  • Dalilnya firman Allah Ta'ala:

 أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ

"Atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air (kencing atau buang air besar).” (QS. An-Nisa: 43)

  • Dan sabda Nabi ﷺ:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

"Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadas, sampai ia berwudhu." (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Dan sabdanya:

وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَنَوْمٍ

"Tetapi dari buang air besar, kecil, atau tidur." (HR. Tirmidzi, Nasa’i,)

  • Juga sabdanya ketika ditanya tentang orang yang ragu-ragu apakah telah kentut atau tidak:

فَلَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

"Janganlah ia berpaling (membatalkan shalat) hingga mendengar suara atau mencium bau." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Keluarnya najis dari selain dua jalan

Jika berupa air kencing atau kotoran, maka membatalkan wudhu secara mutlak. Jika selain itu seperti darah atau muntah, maka jika banyak dan menjijikkan, lebih baik berwudhu (ihtiyath – kehati-hatian). Jika sedikit, tidak membatalkan wudhu menurut kesepakatan ulama.

3. Hilangnya akal atau kesadaran

Seperti karena pingsan, gila, mabuk, atau tidur nyenyak.

  • Dalilnya:

وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

"Tetapi dari buang air besar, kecil, dan tidur." (HR. Abu Dawud)

  • Dan sabdanya ﷺ:

الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Mata adalah pengikat dubur. Maka siapa yang tidur, hendaknya ia berwudhu." (HR. Abu Dawud)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang dalam, sehingga tidak sadar akan keadaan sekitarnya.

Adapun tidur ringan, tidak membatalkan wudhu.

Karena para sahabat dahulu mengantuk saat menunggu shalat, dan mereka tetap shalat tanpa berwudhu ulang.

4. Menyentuh kemaluan manusia tanpa penghalang (langsung kulit ke kulit)

  • Dari hadits Busrah binti Shafwan radhiyallahu ‘anha:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudhu." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

  • Juga dari Abu Ayyub dan Ummu Habibah:

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudhu." (HR. Ibnu Majah)

5. Makan daging unta

Dari hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu, seseorang bertanya:

"Apakah kita harus berwudhu karena makan daging kambing?" Nabi menjawab:

إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ

"Jika kau mau, berwudhulah. Jika tidak, tidak apa-apa."

Lalu ia bertanya lagi:

"Apakah kita harus berwudhu karena makan daging unta?" Nabi menjawab:

نَعَمْ، تَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ

"Ya, berwudhulah karena makan daging unta." (HR. Muslim)

6. Riddah (keluar dari Islam)

Dalilnya firman Allah Ta'ala:

 وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

"Barangsiapa kafir terhadap iman, maka sungguh telah gugurlah amalnya." (QS. Al-Ma'idah: 5)

Dan setiap yang mewajibkan mandi besar (ghusl), maka ia juga membatalkan wudhu, kecuali kematian.

 

Poin Ketujuh: Hal-Hal yang Wajib Wudhu Karena-Nya

Wudhu wajib dilakukan oleh seorang mukallaf untuk hal-hal berikut:

1. Shalat (fardhu maupun sunnah)

Dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari harta curian." (HR. Muslim)

2. Thawaf di Ka'bah (baik fardhu maupun sunnah)

Karena Nabi ﷺ berwudhu lalu bertawaf, dan beliau bersabda:

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ، إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْكَلَامَ

"Thawaf di Ka'bah itu seperti shalat, hanya saja Allah menghalalkan berbicara di dalamnya." (HR. Tirmidzi dan Hakim)

Dan juga karena beliau melarang wanita haid dari thawaf, sampai ia suci.

3. Menyentuh mushaf langsung (tanpa pembatas)

  • Dalilnya firman Allah Ta'ala:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

"Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." (QS. Al-Waqi’ah: 79)

  • Dan sabda Nabi ﷺ:

لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

"Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci." (HR. Malik dalam Muwaththa’)

 

Poin Kedelapan: Hal-Hal yang Disunnahkan Berwudhu Karena-Nya

Wudhu disunnahkan dilakukan dalam keadaan-keadaan berikut:

1. Saat berdzikir kepada Allah dan membaca Al-Qur’an.

2. Setiap kali hendak shalat, walaupun masih dalam keadaan suci

Dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

"Nabi ﷺ biasa berwudhu setiap hendak shalat." (HR. Bukhari)

3. Wudhu bagi orang junub jika hendak mengulang hubungan suami istri, atau ingin tidur, makan, atau minum

  • Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ، فَلْيَتَوَضَّأْ

"Jika salah seorang dari kalian menggauli istrinya, lalu ingin mengulanginya, maka hendaknya ia berwudhu." (HR. Muslim)

  • Dan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ، تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ

"Jika Nabi ingin tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat sebelum tidur." (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Dan Dalam riwayat lain:

فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ

"Jika beliau ingin makan atau tidur..."

4. Wudhu sebelum mandi wajib (ghusl)

Dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ، بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ، ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ، فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ

"Jika Nabi ﷺ mandi junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kiri, mencuci kemaluannya, lalu berwudhu seperti wudhu untuk shalat." (HR. Muslim)

5. Ketika hendak tidur

Dari hadits Al-Bara' bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الْأَيْمَنِ

"Jika kamu hendak ke tempat tidur, maka berwudhulah sebagaimana wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah di sisi kananmu." (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Epilog:

Bersuci adalah Syarat Sah Shalat, Perhatikan Wudhu Anda dengan Baik!

Bersuci adalah fondasi ibadah. Tanpa thaharah yang sah, shalat tak akan diterima. Maka jangan anggap remeh wudhu, perhatikan tata caranya, rukun-rukunnya, hingga syarat-syarat sahnya.

Sebesar apapun kekhusyukan, selama tidak suci, shalat tetap tertolak.

Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

"Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci."

(HR. Muslim)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

 إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

"Jika kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah kalian..."

(QS. Al-Ma’idah: 6)

Ingat, wudhu bukan rutinitas kosong, ia adalah ibadah tersendiri yang menghapus dosa dan menaikkan derajat. Maka berwudhulah dengan ilmu, dengan sunnah, dan dengan khusyuk.

✅ Perbaiki wudhu Anda—maka Allah akan perbaiki shalat Anda.

✅ Perbaiki shalat Anda—maka Allah akan perbaiki hidup Anda.

Semoga kita termasuk hamba-hamba yang menjaga kesucian, hingga wafat dalam keadaan suci, lalu dibangkitkan dengan wajah bersinar terang karena bekas wudhu.

"Umatku akan datang pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhu mereka."

(HR. Bukhari & Muslim)

 

Doa Penutup

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Ya Allah, jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang selalu bertaubat dan menjaga kesucian."

آمِينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ

 

 

Sumber: Al-Fiqhu Al-Muyassar, karya kolektif ulama Saudi

Oleh: Abu Haneen & Miqdad Al Kindi, Lc 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id