Bolehkah Wudhu dengan Spray?

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 20 Juni 2025, 17:07:43

Dalam era modern, banyak orang mencari cara praktis untuk beribadah, termasuk dalam bersuci. Salah satu pertanyaan yang muncul: "Bolehkah berwudhu menggunakan spray (semprotan air)?"

Pertanyaan ini muncul khususnya dalam kondisi jama’ah umrah yang sedang berada di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi dan merasa kesulitan untuk pergi ke tempat-tempat wudhu, atau dalam kasus lain seperti orang sakit yang susah untuk ke kamar mandi, atau dalam perjalanan dengan bekal air yang terbatas. Artikel ini akan membahas secara komprehensif hukum wudhu dengan spray menurut dalil syar’i, pendapat mazhab-mazhab fiqih, dan fatwa ulama kontemporer.

 

Dasar Hukum dan Syarat Sah Wudhu

1. Dasar Hukum Wudhu

Allah Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki..."

(QS. Al-Mā’idah: 6)

Ayat ini menjadi dasar hukum wudhu. Dari sini ulama menyimpulkan bahwa syarat sah wudhu adalah mengalirnya air pada anggota wudhu, bukan hanya menyentuh atau membasahi sebagian kecil saja.

 

2. Syarat Wudhu Menurut Ulama Empat Mazhab

1. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, air harus mengalir (جَرَيَانُ الْمَاءِ) meskipun sedikit. Jika hanya berupa uap atau titik-titik kecil yang tidak mengalir, maka tidak sah wudhunya.

Imam Al-Kasani berkata dalam Bada’ii as-Shana’i:

"Termasuk syarat sahnya wudhu adalah mengalirnya air di atas anggota yang dibasuh."

Masih dalam kitab Bada’i as-Shana’i Al-Kasani menjelaskan perbedaan antara membasuh dan mengusap, dengan mengatakan:

"Ghasl (membasuh) adalah mengalirkan air pada anggota tubuh, sedangkan mash (mengusap) adalah hanya menyentuhkan air."

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga mensyaratkan aliran air. Bahkan mereka lebih ketat dalam masalah menyela-nyela (takhallul) dan membasuh seluruh anggota secara menyeluruh, bukan sekadar tetesan.

Imam Ad-Dardir dalam Asy-Syarh al-Kabir:

"Membasuh adalah menjatuhkan air hingga mengalir pada anggota wudhu."

3. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i memperbolehkan penggunaan sedikit air asalkan membasahi seluruh permukaan anggota wudhu. Jika spray mampu membasahi seluruh anggota dan menyebar rata, maka bisa dihukumi sah, dengan syarat air benar-benar mengenai semua permukaan anggota wudhu.

Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu’:

"Syarat membasuh adalah mengalirnya air pada anggota, dan itu bisa dengan sedikit atau banyak."

Imam an-Nawawi رحمه الله dalam Syarh Muslim berkata:

“Kaum muslimin telah bersepakat (ijma') bahwa jumlah air yang mencukupi untuk wudhu dan mandi tidak ditentukan kadarnya, melainkan cukup dengan sedikit atau banyak asalkan air tersebut mengalir di atas anggota tubuh.”

4. Mazhab Hanbali

Hanabilah juga menekankan bahwa air harus mengalir dan mengenai seluruh anggota wudhu. Jika spray hanya berupa uap atau tidak membasahi sempurna, maka tidak sah.

Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan:

"Membasuh adalah menggunakan air yang mengalir pada anggota wudhu, bukan sekedar menyentuh atau menyeka."

Al-Bahuti رحمه الله dalam Daqa’iq Uli an-Nuha menyatakan:

"Isbagh (penyempurnaan wudhu) adalah meratakan air ke seluruh anggota, dengan air yang mengalir, tidak cukup hanya dengan mengusapnya saja."

 

Hadits Shahih tentang Wudhu dengan Satu Mudd

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ، وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

Artinya:

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, ia berkata:

"Nabi ﷺ mandi dengan satu sha’ sampai lima mudd, dan beliau berwudhu dengan satu mudd."

Riwayat:

(Shahih al-Bukhari, no. 201)

(Shahih Muslim, no. 325)

Berapa Ukuran Mudd?

Para ulama berbeda pendapat, namun secara umum:

  • 1 mudd ≈ 0,544 liter (menurut sebagian ahli hadits)
  • Ada juga yang menyebut: 0,688 liter hingga 0,75 liter

Jadi, kurang dari satu botol air mineral 600 ml, itu cukup jika digunakan secara efisien.

 

Apakah Spray Air Bisa Menggantikan Basuhan?

Jawabannya tergantung:

Jika spray menghasilkan air yang cukup untuk mengalir dan membasahi seluruh bagian yang wajib dibasuh, maka sah wudhunya.

Jika hanya membentuk embun atau titik-titik kecil yang tidak cukup membasahi seluruh anggota wudhu, maka tidak sah, karena tidak memenuhi syarat "basuhan".

 

Kapan Spray Boleh Digunakan?

Spray dapat digunakan sebagai wasilah (alat bantu) wudhu, terutama:

  • Dalam kondisi darurat: seperti pasien yang tidak bisa bergerak bebas.
  • Dalam keterbatasan air: seperti dalam keadaan musafir atau dalam situasi genting.

Namun, spray bukan pengganti air secara syariat, kecuali jika memenuhi syarat di atas.

 

Fatwa Ulama Kontemporer:

🌿 Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan:

“Jika air dari spray benar-benar membasahi bagian wudhu secara merata, maka itu sah. Tetapi jika hanya berupa uap atau tidak membasahi seluruhnya, maka tidak cukup. (wudhunya tidak sah)”

 

Kesimpulan

Wudhu dengan spray diperbolehkan dalam syariat dengan syarat:

  1. Air dari spray mampu mengalir dan membasahi seluruh bagian wajib wudhu.
  2. Tidak dalam bentuk uap atau titik-titik kecil yang tidak menyebar merata.
  3. Digunakan dengan itqan dan penuh kehati-hatian dalam membasahi anggota tubuh.

Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka wudhunya tidak sah, dan shalat yang dilakukan juga tidak sah.

 

⚠️ PERHATIAN!

Jangan lupa membersihkan tetesan air yang berjatuhan agar tidak mengganggu jamaah lain. Sediakan lap yang bisa membersihkan sisa-sisa air yang menetes, jangan sampai kemudahan ini malah membuat masjid menjadi becek dan mencelakakan jamaah lain.

 

💡 Catatan Akhir:

Dalam kondisi normal, sebaiknya tetap berwudhu dengan cara yang diajarkan Nabi ﷺ secara langsung. Namun, spray bisa menjadi solusi praktis dan sah dalam kondisi darurat atau kesulitan, dengan memperhatikan kaidah fiqih dan syarat sahnya wudhu. Semoga Allah memudahkan ibadah kita dan menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang selalu menjaga kesucian, aamiin.

 

Wallahu ta’ala a’lam bis showab.

 

Sumber: kitab-kitab fikih mazhab: Bada’i as-Shana’, Asy-Syarh al-Kabir, Al-Majmu’, Syarh Muslim Nawawi, Al-Mughni, Daqa’iq Uli an-Nuha, dan juga fatwa ulama kontemporer.

Oleh: Abu Haneen & Miqdad Al Kindi, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id