Hukum Mengulang Umrah dalam Satu Tahun

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 26 Juli 2025, 09:43:13

Bismillah, was shalatu was salamu ala Rasulillah, amma ba’du:

Umrah adalah ibadah yang agung dan penuh keutamaan. Tak heran jika banyak kaum Muslimin yang ingin mengulanginya setiap kali ada kesempatan. Namun, muncul pertanyaan: Bolehkah mengulang umrah beberapa kali dalam satu tahun?

 

Pendapat Para Ulama

Para ulama sepakat bahwa umrah itu disyariatkan dan hukumnya sunnah. Namun, mereka berbeda pandangan soal berapa kali umrah bisa dilakukan dalam setahun. Dalam hal ini, perbedaan pendapat terbagi menjadi dua pandangan utama:

  1. Sebagian ulama —seperti Imam Malik—berpendapat bahwa yang disunnahkan adalah umrah sekali dalam setahun.
  2. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak mengapa mengulang umrah lebih dari sekali dalam setahun, bahkan hal itu dianjurkan selama tidak menimbulkan mudharat.

Perbedaan ini lahir dari cara mereka memahami dalil dan praktik Nabi ﷺ. Masing-masing pendapat memiliki landasan yang kuat dari riwayat dan pertimbangan syar’i.

 

Sebab Perselisihan

Perselisihan ini muncul karena tampaknya terdapat pertentangan antara dalil-dalil umum yang menunjukkan kebolehan mengulang umrah dengan praktik Nabi ﷺ yang hanya melakukan umrah sekali dalam setahun.

 

Dalil-dalil Masing-masing Pendapat

1. Pendapat Pertama: bahwa yang disunnahkan adalah umrah sekali dalam setahun.

(Pendapat Malikiyyah)

Dalil-dalil mereka:

  • Karena Nabi ﷺ hanya melakukan umrah satu kali dalam setahun, dan perbuatan beliau bisa menunjukkan hukum wajib atau sunnah.
  • Karena umrah adalah ibadah yang mencakup thawaf dan sa’i, maka tidak dilakukan lebih dari sekali setahun, sebagaimana haji.

2. Pendapat Kedua: tidak mengapa mengulang umrah lebih dari sekali dalam setahun. (Pendapat Jumhur)

Dalil-dalil mereka:

  • Dalil umum tentang anjuran umrah, seperti sabda beliau ﷺ:

العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا

 "Umrah ke umrah menjadi penghapus dosa antara keduanya" (HR. Bukhari & Muslim).

  • Telah diriwayatkan bahwa Ummul Mu’minin ‘Aisyah Radhiyallahu anha dan selainnya dari kalangan sahabat seperti Umar, Ali, dan Anas melakukan umrah dua kali dalam setahun.
  • Qiyas (analogi) dengan shalat, karena shalat diulang setiap hari, maka umrah pun boleh diulang setiap tahun.
  • Riwayat dari Ali bin Abi Thalib ra. mengatakan: 

العُمْرَةُ فِي الشَّهْرِ مَرَّةٌ

“Umrah itu dalam satu bulan cukup sekali.” (riwayat Ibn Abi Syaibah dan dinisbatkan kepada ‘Atha’ bin Abi Rabah).

 

Pendapat yang Rajih (Kuat)

Pendapat kedua yang mengatakan: "Disunnahkan mengulang umrah lebih dari sekali dalam setahun."

Dalil:

  • Karena tidak ada dalil dari Allah yang melarang amal ketaatan semacam ini pada tempatnya, dan tidak ada larangan yang sahih terhadap hal itu.
  • Haji memang ditetapkan waktunya dalam setahun, namun umrah tidak dibatasi waktu.
  • Perbuatan Nabi ﷺ yang hanya melakukan satu kali tidak berarti melarangnya.
  • Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu':

"Tidak makruh melakukan dua kali umrah, tiga kali, atau lebih dalam satu tahun, bahkan dalam satu hari. Bahkan, memperbanyak umrah itu disunnahkan, tanpa ada khilaf di kalangan kami (ulama Syafi’iyyah)." – selesai kutipan.

  • Sedangkan As-Shan’ani dalam Subul As-Salam, ketika mengomentari hadits “umrah ke umrah”, beliau berkata:

“Ini adalah dalil bahwa umrah boleh diulang-ulang, dan tidak ada unsur makruh di dalamnya, juga tidak dibatasi oleh waktu tertentu.” – selesai kutipan.

Perlu diketahui juga bahwa mereka yang berpendapat makruh mengulang umrah dalam satu tahun, sebenarnya tidak menganggap makruh jika seseorang kembali masuk ke Makkah setelah sebelumnya keluar ke tempat lain.

Misalnya: jika seseorang keluar dari Makkah menuju Madinah, lalu kembali lagi ke Makkah, maka ia berihram dari miqat penduduk Madinah. Atau seperti yang bepergian dari Makkah ke Abha, lalu kembali lagi ke Makkah untuk umrah, dan melewati salah satu miqat yang telah ditentukan oleh Rasulullah ﷺ, maka diperbolehkan baginya berihram dari miqat tersebut untuk melakukan umrah.

 

Penutup

Kesimpulannya, mengulang umrah dalam satu tahun adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Namun, mayoritas ulama membolehkannya bahkan menganjurkannya, selama dilakukan dengan niat yang ikhlas, dari jalan yang syar’i, dan tidak menimbulkan kesulitan bagi diri sendiri maupun orang lain. Tidak ada dalil yang melarang, dan riwayat dari para sahabat menunjukkan kebolehan tersebut.

Namun demikian, penting bagi seorang Muslim untuk tidak hanya bersemangat dalam ibadah individual, tetapi juga memperhatikan maslahat kaum Muslimin secara umum, terutama di negeri sendiri. Di saat sebagian umat bahkan kerabat masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, semangat berinfak dan membantu mereka bisa jadi lebih utama daripada berulang kali menunaikan ibadah yang hukumnya sunnah.

Meneladani Nabi ﷺ dan para sahabat dalam menjaga keseimbangan antara kesungguhan ibadah dan kebijaksanaan dalam memprioritaskan amal adalah bagian dari kematangan iman. Maka, siapa yang mampu mengulang umrah dengan tetap menjaga keikhlasan dan memperhatikan kepentingan umat, silakan lanjutkan. Namun bagi yang memilih untuk mengalihkan dananya kepada dakwah, pendidikan, atau fakir miskin, itu pun termasuk bentuk taqarrub yang besar pahalanya.

Semoga Allah memberi kita taufik-Nya untuk menempuh jalan ibadah yang paling Allah cintai, yang bermanfaat bagi diri sendiri dan memberi dampak kebaikan bagi umat. Aamiin 

Wallahu a’lam bis showab …

 

 

 

Referensi Masalah:

- Bidayatul Mujtahid (1/601)

- Jadwal bidayatul mujtahid – Dr. Dzahir Fakhri Ad-Dzahir

Oleh: Abu Haneen 

Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id