Miqat Makani Bagi Jamaah Umrah Indonesia
Bismillah, was shalatu was salamu ala Rasulillah, amma ba’du …
Bagi setiap muslim yang berangkat menunaikan ibadah umrah maupun haji, memahami miqat makani adalah hal yang sangat penting. Sebab dari titik inilah, rangkaian ibadah menuju Baitullah dimulai secara resmi dengan niat dan mengenakan pakaian ihram.
Namun, tahukah Anda bahwa meninggalkan miqat tanpa berihram bisa berdampak serius dan mewajibkan dam (denda tebusan)?
Mari kita pelajari bersama secara praktis dan ilmiah, agar ibadah Anda sesuai tuntunan Nabi ﷺ dan sah di sisi Allah Ta'ala.
Pengertian Miqat Makani
Dalam istilah syariat, miqat (الميقات) bermakna batas waktu atau tempat yang ditentukan untuk memulai ibadah tertentu. Dalam konteks haji dan umrah, kita mengenal dua jenis miqat:
- Miqat Zamani: batasan waktu untuk ibadah haji (bulan-bulan haji).
- Miqat Makani: batasan tempat di mana seseorang wajib mulai berihram.
Miqat makani adalah lokasi-lokasi tertentu yang telah ditentukan Rasulullah ﷺ sebagai tempat dimulainya ihram sebelum masuk ke Tanah Haram (Makkah).
Dalil Tentang Penetapan Miqat Makani
Rasulullah ﷺ telah menentukan lokasi-lokasi miqat makani dalam sebuah hadits shahih berikut:
:عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ. فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمِنْ أَهْلِهِ فَكَذَلِكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
"Rasulullah ﷺ telah menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, al-Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul Manazil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Tempat-tempat ini adalah miqat bagi mereka dan juga bagi siapa saja yang datang melewatinya dan hendak melaksanakan haji atau umrah. Siapa yang tinggal di dalam batas miqat, maka berihram dari tempat tinggalnya, bahkan penduduk Makkah pun berihram dari Makkah."
(HR. al-Bukhari no. 1524, Muslim no. 1181)
Lokasi-Lokasi Miqat Makani
Berikut ini adalah lima lokasi miqat makani utama sesuai sabda Rasulullah ﷺ:
1. Miqat : Dzul Hulaifah
- Untuk Penduduk : Madinah dan sekitarnya.
- Lokasi Saat Ini : Sekarang dikenal dengan Abyar Ali (9 km dari Madinah).
2. Miqat : Al-Juhfah
- Untuk Penduduk : Syam (Levant) atau yang melewatinya.
- Lokasi Saat Ini : Dekat Rabigh (arah barat laut).
3. Miqat : Qarnul Manazil
- Untuk Penduduk : Najd (wilayah tengah Arab) atau yang melewatinya.
- Lokasi Saat Ini : Sekitar 94 km dari Makkah, arah Thaif.
4. Miqat : Yalamlam
- Untuk Penduduk : Yaman dan wilayah selatan atau yang melewatinya.
- Lokasi Saat Ini : Sekitar 92 km dari Makkah, arah selatan.
5. Miqat : Dzat 'Irq
- Untuk Penduduk : Irak dan sekitarnya atau yang melewatinya.
- Lokasi Saat Ini : Kurang dikenal jamaah Indonesia, arah timur laut Makkah.
Miqat Makani Jamaah Umrah Indonesia: Praktik Lapangan
Umumnya pesawat jama’ah umrah dari Indonesia yang tiba di Saudi Arabia, mendarat di salah satu 2 bandara:
- Di Madinah, nama bandaranya adalah Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz (MED)
- Di Jeddah, Bandara Internasional King Abdulaziz (JED).
1. Jamaah dari Madinah (via bus atau mobil)
Jika Anda berangkat dari Madinah, miqat Anda adalah Dzul Hulaifah (Abyar Ali). Maka di sinilah atau di hotel sebelum berangkat ke miqat Anda harus:
- Mandi sunnah ihram
- Mengenakan kain ihram
- Shalat sunnah dua rakaat (jika sempat)
- Lalu berniat ihram untuk umrah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
(Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah)
Bagi Jamaah yang Menggunakan Kereta Cepat Madinah – Makkah:
Biasanya sebelum naik kereta, jamaah diminta berihram dan berniat di Madinah, karena kereta tidak berhenti di lokasi miqat. Maka:
Pastikan sudah:
- Mandi sunnah ihram
- Memakai pakaian ihram
- Shalat sunnah dua rakaat (jika memungkinkan)
- Dan berniat sebelum naik kereta (di hotel atau stasiun kereta di Madinah),
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
(Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah)
- Ingat bahwa kereta tidak berhenti di garis miqat, kereta langsung berangkat dari stasiun tanpa berhenti
- Setelah niat, larangan ihram sudah mulai berlaku.
Jika belum berihram hingga melewati miqat maka dia telah meninggalkan kewajiban dalam umrahnya, dan wajib membayar dam.
2. Jamaah dari Jeddah atau Bandara King Abdul Aziz
Miqat jamaah haji/ umrah Indonesia yang melalui jalur udara, khususnya bagi yang berangkat langsung ke Jeddah dan tidak melewati Madinah, biasanya mengambil miqat di atas pesawat saat sejajar dengan Yalamlam. Yalamlam adalah sebuah wilayah yang terletak di sebelah tenggara Makkah, sekitar 92 km. Pastikan sebelum naik pesawat sudah:
- Mandi sunnah ihram
- Memakai pakaian ihram
- Dan berniat ihram Ketika pesawat hampir mendekati batas miqat Yalamlam (setelah mendapat pemberitahuan dari kru pesawat).
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
(Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah)
- Ingat bahwa Pesawat tidak mungkin berhenti di garis miqat, pesawat langsung mendarat di bandara Jeddah
- Setelah niat, larangan ihram sudah mulai berlaku.
Miqat para jamaah haji yang datang dari arah Indonesia adalah miqat pertama yang mereka lewati atau sejajar dengannya, baik melalui darat, laut, maupun udara, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan selainnya dari Ibnu Abbas – semoga Allah meridhai keduanya – bahwa ia berkata:
"Rasulullah ﷺ telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat tersebut adalah bagi mereka dan juga bagi siapa saja yang melewatinya dari selain penduduk tempat tersebut yang ingin menunaikan haji atau umrah. Adapun yang berada dalam batas-batas itu (miqat), maka dari tempat ia memulai ihram, bahkan penduduk Makkah (memulai ihram) dari Makkah."
Sumber: Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Jilid 10, Halaman 102), Kumpulan Fatwa Edisi Kedua.
Syaikh Ibnu Jibrin رحمه الله berkata:
"Barangsiapa yang dalam perjalanannya tidak melewati (langsung) miqat, maka ia harus berihram ketika sejajar dengan miqat yang paling dekat dengannya, baik perjalanannya melalui darat, laut, ataupun udara. Maka orang yang naik pesawat harus berihram ketika pesawat sejajar dengan miqat, atau ia bisa berjaga-jaga dengan berihram sebelum sejajar agar tidak sampai melewatinya dalam keadaan belum berihram. Barang siapa yang berihram setelah melewati miqat, maka ia wajib membayar dam (denda) sebagai bentuk penebusan (jabrān). Wallahu a’lam. - (Selesai kutipan)
Sumber: "Fatāwā Islāmiyyah" (Jilid 2, Halaman 198), dan dapat juga dilihat di situs Islam Sual wa Jawab, jawaban untuk pertanyaan nomor: (4635).
⚠️ Konsekuensi Jika Melewati Miqat Tanpa Ihram
Jika seseorang melewati miqat tanpa berihram, lalu baru berihram setelahnya, maka ia tetap sah umrahnya namun wajib membayar dam (sembelih kambing di Makkah, dan dibagikan kepada fakir miskin).
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
"Barangsiapa melewati miqat tanpa berihram padahal dia hendak haji atau umrah, maka wajib baginya kembali ke miqat untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib dam."
(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 7/206)
Penutup: Berangkat dengan Ilmu, Ibadah pun Lebih Tenang
Mengetahui dan memahami miqat makani bukan hanya soal lokasi geografis, tetapi bagian dari kesempurnaan ibadah. Jangan sampai ibadah yang kita niatkan untuk Allah, justru ternodai karena kurang ilmu dan informasi.
Maka sebelum berangkat, pastikan Anda:
- Tahu dari mana harus berihram.
- Tahu kapan harus niat.
- Mengetahui apa saja larangan ihram dan menjaga untuk tidak melanggar sejak niat hingga tahallul.
Semoga perjalanan umrah Anda penuh keberkahan, dan semua amal diterima Allah Ta'ala. Aamiin.
Sumber:
Al-Fiqhu Al-Muyassar
Majmu’ Syarh Muhadzab
Fatwa lajnah daimah
Fatawa Islamiah (syaikh Jibrin)
Oleh: Abu Haneen
Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc

Bintang di kiri adalah; miqat dzul hulaifah (abyar ali). Bintang di kanan sedikit ke atas adalah stasiun kereta cepat Madinah Makkah, jalur kereta tidak melewati jalur miqat.

Miqat yalamlam terletak di bawah (sisi selatan) kota Makkah, dan pesawat Indonesia datang dari arah tenggara dan mendarat di bandara Jeddah
