Waktu-waktu Shalat Fardhu

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 05 Agustus 2025, 08:14:42

Bismillah, alhamdulilah was shalatu was salaamu 'ala Rasulillah, amma ba'du ....

 

Shalat lima waktu bukan sekedar rutinitas ibadah. Ia adalah tali penghubung langsung antara seorang hamba dengan Rabb-nya, terikat waktu, terikat cinta, dan terikat ketaatan. Dalam sehari semalam, umat Islam dipanggil lima kali untuk menyambut seruan langit.

Allah Ta’ala menegaskan dalam firman-Nya:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

(QS. An-Nisā’: 103)

Ayat ini menggarisbawahi bahwa shalat tidak bisa ditunda-tunda semaunya, apalagi dilalaikan. Ada waktu-waktu khusus yang telah ditetapkan oleh syariat, dan siapa yang melanggarnya, maka shalatnya tidak sah walau niatnya mulia.

 

Waktu-waktu shalat yang ditetapkan bersumber dari hadits Ibnu ‘Amr radhiyallāhuanhumā, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ، وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ

"Waktu zhuhur adalah ketika matahari tergelincir hingga bayangan seseorang sama panjang dengan dirinya selama belum masuk waktu ‘ashar. Waktu ‘ashar selama belum menguning matahari. Waktu shalat maghrib selama belum hilang mega merah. Waktu shalat ‘isya sampai pertengahan malam. Waktu shalat shubuh dari terbit fajar hingga terbit matahari."

(HR. Muslim no. 612)

 

1. Waktu Shalat Zhuhur 

Waktunya dimulai dari tergelincirnya matahari —yakni ketika matahari mulai condong dari titik tengah langit ke arah barat— dan berakhir ketika bayangan suatu benda menjadi sama panjang dengannya.

Disunnahkan untuk menyegerakannya di awal waktu, kecuali ketika sangat panas, maka disunnahkan menunda pelaksanaannya hingga agak sejuk, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

"Apabila panas sangat menyengat, maka tundalah shalat hingga agak sejuk, karena panas yang menyengat itu berasal dari hembusan neraka Jahannam."

(HR. Bukhari no. 533 dan Muslim no. 615)

Kesimpulan:

  • Dimulai: Setelah matahari tergelincir dari titik tengah langit.
  • Berakhir: Saat bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya.
  • Waktu afdhol: Di awal waktu, kecuali jika cuaca sangat panas (lebih dari 40°C)

 

2. Waktu Shalat ‘Ashar

Waktunya dimulai dari berakhirnya waktu zhuhur —yakni ketika bayangan sesuatu menjadi sama panjang dengannya— dan berakhir saat matahari mulai tenggelam, yakni pada akhir masa penguningan matahari.

Disunnahkan menyegerakannya di awal waktu. Shalat ini adalah shalat pertengahan (الصلاة الوسطى) yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala:

 حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Peliharalah segala shalat dan shalat pertengahan, dan berdirilah karena Allah dalam keadaan khusyu'."

(QS. Al-Baqarah: 238)

Nabi ﷺ juga memerintahkan untuk menjaganya dengan sabdanya:

مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

"Barang siapa yang luput dari shalat ‘ashar, maka seakan-akan ia telah kehilangan keluarga dan hartanya."

(HR. Bukhari no. 552 dan Muslim no. 626)

Dan sabdanya juga:

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

"Barang siapa meninggalkan shalat ‘ashar, maka terhapuslah amalannya."

(HR. Bukhari no. 553)

Kesimpulan:

  • Dimulai: Bayangan sesuatu menjadi sama panjang dengannya.
  • Berakhir (waktu ikhtiar): Saat bayangan suatu benda 2 kali panjang dengan bendanya.
  • Waktu darurat (bagi yang tidak bisa melakukanya hingga waktu ikhtiar berakhir): Dari 2 kali panjang bayangan benda hingga matahari mulai tenggelam, yakni pada akhir masa penguningan matahari.

 

3. Waktu Shalat Maghrib

Dimulai dari tenggelamnya matahari hingga hilangnya mega merah (الشفق الأحمر). Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ

"Waktu shalat maghrib selama belum hilang mega merah."

(HR. Muslim no. 173)

Disunnahkan menyegerakannya di awal waktu, berdasarkan sabda beliau ﷺ:

لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ حَتَّى تَشْتَبِكَ النُّجُومُ 

"Umatku akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka tidak mengakhirkan shalat maghrib sampai bintang-bintang saling bertaburan."

(HR. Abu Dawud no. 418)

Kecuali pada malam Muzdalifah bagi orang yang sedang ihram haji, maka disunnahkan mengakhirkan maghrib hingga digabung dengan ‘isya dengan jama’ ta’khir.

Kesimpulan:

  • Dimulai: Dari tenggelamnya matahari.
  • Berakhir: Hilangnya mega merah 

 

4. Waktu Shalat ‘Isya

Dimulai dari tenggelamnya mega merah hingga pertengahan malam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ

"Waktu shalat ‘isya hingga pertengahan malam."

(HR. Muslim no. 173)

Disunnahkan menunda pelaksanaannya hingga akhir waktu yang masih diperbolehkan, selama tidak memberatkan.

Dimakruhkan tidur sebelum shalat ini, dan berbicara sesudahnya tanpa ada keperluan, berdasarkan hadits Abu Barzah radhiyallāhuanhu:

كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا، وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

"Beliau membenci tidur sebelum shalat ‘isya dan berbincang-bincang sesudahnya."

(HR. Bukhari no. 568 dan Muslim no. 647)

Namun, tetap disunnahkan untuk menunda shalat ‘Isya hingga mendekati akhir waktu ikhtiyar, karena itu merupakan waktu yang paling utama (fadilah).

Dalilnya:

Dari Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه, beliau berkata:

انتظرنا رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ليلةً بصلاة العشاء حتى ذهب نحوٌ من شطر الليل، قال: فجاء فصلى بنا، ثم قال: خذوا مقاعدَكم، فإن الناس قد أخذوا مضاجعَهم، وإنكم لم تزالوا في صلاة منذ انتظرتموها، ولولا ضعفُ الضعيف، وسقمُ السقيم، وحاجة ذي الحاجة، لأخَّرتُ هذه الصلاة إلى شطر الليل

"Kami pernah menunggu Rasulullah ﷺ pada suatu malam untuk shalat ‘Isya hingga separuh malam telah berlalu. Lalu beliau datang dan shalat bersama kami, kemudian bersabda: ‘Tetaplah kalian di tempat duduk kalian. Sungguh, orang-orang telah kembali ke tempat tidur mereka. Dan kalian masih dianggap dalam keadaan shalat selama kalian menantinya. Seandainya tidak karena kelemahan orang yang lemah, sakitnya orang yang sakit, dan keperluan orang yang punya hajat, niscaya aku akan menunda shalat ini hingga pertengahan malam.'" (HR. Abu Dawud)

Kesimpulan:

  • Dimulai: Dari tenggelamnya mega merah.
  • Berakhir (waktu ikhtiyar): Sepertiga malam pertama.
  • Waktu darurat (bagi yang tidak bisa melakukanya hingga waktu ikhtiar berakhir): Dari sepertiga malam pertama hingga terbit fajar sodik.
  • Waktu afdhol: Mendekati akhir waktu ikhtiyar bagi yang mampu.

 

5. Waktu Shalat Shubuh

Waktunya dimulai dari terbit fajar kedua (الصادق) hingga terbit matahari. Disunnahkan untuk menyegerakannya setelah memastikan telah masuk waktunya.

Kesimpulan:

  • Dimulai: Dari terbitnya fajar shodiq
  • Berakhir: Hingga mulai terang (isfar)

 

Kesimpulan dan Penekanan

Waktu-waktu ini adalah waktu-waktu yang disyariatkan untuk menunaikan lima shalat fardhu. Maka wajib bagi kaum muslimin untuk berkomitmen menunaikannya pada waktunya, dan meninggalkan kebiasaan menunda-nunda shalat, karena Allah mengancam orang-orang yang melalaikan waktu shalat.

Allah Ta’ala berfirman:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

"Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya."

(QS. Al-Mā‘ūn: 4–5)

Dan juga:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsu, maka mereka kelak akan menemui kesesatan."

(QS. Maryam: 59)

"الغيّ" adalah azab yang sangat pedih, kehinaan dan kerugian di neraka Jahannam, kita berlindung kepada Allah darinya.

Menunaikan shalat pada waktunya adalah di antara amalan yang paling dicintai oleh Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

أَيُّ الْأَعْمَالِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا

"Amalan apa yang paling dicintai oleh Allah?"

Beliau ﷺ menjawab: “Shalat pada waktunya.”

(HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)

 

Wallahu a’lam bis showab....

 

 

Sumber:

Al-Fiqhu Al-Muyassar

“Waktu Ikhtiyar dan Dharurat dalam Shalat”

oleh Dr. ‘Abdul Hasib Sanad ‘Athiyyah dan Dr. ‘Abdul Muthalib ‘Abdurrazzaq Hamdān

Oleh: Abu Haneen 

Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id