Kurangnya Tuma’ninah dalam Shalat: Masalah Serius yang Sering Dianggap Remeh
Bismillah, alhamdulilah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du....
Shalat adalah tiang agama dan penghubung ruhani antara hamba dan Rabb-nya. Namun, banyak orang yang tergelincir dalam kesalahan fatal tanpa mereka sadari, yaitu; meninggalkan tuma’ninah dalam shalat.
Hal ini bisa terjadi di kalangan orang-orang yang mengerjakan shalat dalam keadaan terburu-buru, seolah-olah sedang mengejar sesuatu. Mereka rukuk, sujud, dan bangkit dengan gerakan cepat, seperti ayam yang mematuk pakan, padahal itu termasuk perbuatan yang membatalkan shalat menurut jumhur ulama.
Apa Itu Tuma’ninah?
Tuma’ninah secara bahasa bermakna: ketenangan, berhenti sejenak, dan stabil.
Sedangkan secara istilah:
“Tuma’ninah adalah berhenti sejenak dalam setiap rukun (rukuk, sujud, i’tidal, duduk), dan ia termasuk rukun shalat yang tidak sah tanpanya.”
(al-Majmu’, 3/398)
Ibnu Qudamah رحمه الله mengatakan:
“Tuma’ninah ialah bahwa orang yang shalat diam sejenak dalam setiap rukun, sampai anggota tubuhnya kembali ke posisi stabil.”
(al-Mughni, 2/121)
Jadi, seseorang yang langsung bangkit dari rukuk tanpa jeda, atau langsung sujud tanpa sempat diam, telah meninggalkan tuma’ninah.
Dalil Wajibnya Tuma’ninah
1. Hadits Musi’u Shalātahu (Orang yang Buruk Shalatnya)
Nabi ﷺ bersabda kepada seseorang yang shalatnya sangat cepat:
ارجع فصل فإنك لم تصلِّ
“Kembalilah dan shalatlah lagi, karena kamu belum shalat!”
(HR. Bukhari & Muslim)
Dalam riwayat itu, orang tersebut shalat tiga kali dan Nabi tetap memerintahkan untuk mengulang, karena ia tidak tuma’ninah.
2. Penjelasan Nabi ﷺ dalam Hadits Tersebut:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
"Jika engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an. Lalu rukuklah hingga engkau tenang dalam rukuk. Kemudian bangkitlah hingga engkau berdiri lurus. Lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Kemudian bangkitlah hingga engkau tenang dalam duduk. Dan lakukanlah hal itu dalam seluruh shalatmu."
(HR. Bukhari no. 757, Muslim no. 397)
Hadits ini adalah dalil sharih (teks eksplisit) yang menunjukkan bahwa tuma’ninah merupakan bagian dari rukun shalat. Tanpa tuma’ninah, shalat tidak sah. Ini adalah perintah Rasul ﷺ kepada orang yang shalatnya keliru: “ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا...”, dan perintah menunjukkan kewajiban. Maka, siapa yang tidak tuma’ninah, ia belum shalat sebagaimana yang diperintahkan Nabi ﷺ.
Pandangan Para Ulama tentang Wajibnya Tuma’ninah
- Imam Nawawi رحمه الله:
“Tuma’ninah adalah rukun menurut jumhur ulama. Barang siapa yang tidak melakukannya, maka shalatnya tidak sah.”
(al-Majmu’, 3/398)
- Ibn Qudamah رحمه الله:
“Tuma’ninah dalam rukuk dan sujud merupakan kewajiban, dan meninggalkannya membatalkan shalat.”
(al-Mughni, 2/123)
- Disebutkan Al-Buhuti (w. 1051 H) dalam Kasyf al-Qinā‘ (1/387):
"(Dan) rukun yang kesembilan (adalah tuma’ninah dalam gerakan-gerakan ini): yaitu dalam rukuk, i‘tidal darinya, sujud, dan duduk di antara dua sujud; sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan berdasarkan hadits Hudzaifah bahwa ia melihat seseorang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya, lalu ia berkata kepadanya:
‘Engkau belum shalat, dan seandainya engkau mati, maka engkau mati di atas selain fitrah yang Allah jadikan Muhammad ﷺ berada di atasnya.’
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari."
“Dan zahir hadits tersebut menunjukkan bahwa tuma’ninah adalah satu rukun yang berlaku dalam seluruh gerakan (shalat), karena ia mencakup posisi berdiri juga. Hal ini dikatakan dalam al-Mubdi‘.
(Dengan kadar diam yang cukup untuk melakukan zikir wajib bagi yang mengingatnya).” -Selesai kutipan.
- Dan pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Hanbali adalah bahwa:
Tuma’ninah artinya adalah “tenang” atau “diam sejenak”, meskipun hanya sedikit. Bahkan jika seseorang tidak sempat membaca dzikir yang wajib karena lupa pun, tuma’ninahnya tetap dianggap sah.
Realita Hari Ini: Shalat Cepat, Tapi Tak Sah
Kita saksikan banyak orang:
- Rukuk dan langsung bangkit, bahkan belum sempat membaca subhana rabbiyal ‘azhim sekali.
- Sujud seperti "loncat", tanpa diam sejenak.
- Bangkit dari sujud tanpa sempat duduk tenang di antara dua sujud.
Padahal menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, tuma’ninah minimal berdurasi:
Cukup waktu untuk membaca satu tasbih, yaitu kira-kira 1-2 detik saja.
Yang wajib diperhatikan:
- Sadarkan diri dan keluarga bahwa tuma’ninah bukan sunnah, tapi rukun.
- Ajarkan anak-anak sejak dini untuk berhenti dan tenang di setiap gerakan shalat.
- Imam masjid sebaiknya mencontohkan shalat yang tuma’ninah, bukan terburu-buru demi mengejar waktu.
Penutup
Ketika shalat dikerjakan tanpa tuma’ninah, maka sejatinya itu bukan shalat, walaupun gerakannya lengkap. Nabi ﷺ dengan tegas mengatakan pada orang yang tidak tuma’ninah:
"Kamu belum shalat."
Sebagai muslim, kita tidak ingin ibadah kita gugur hanya karena tidak sabar dua detik dalam setiap gerakan. Maka jangan remehkan tuma’ninah, karena itulah ruh khusyuk dalam shalat.
“Jagalah shalatmu dan jagalah tuma’ninahmu, niscaya Allah akan menjaga akhiratmu.”
Wallahu a’lam bis showab ....
Sumber:
Al-Majmu’
Al-Mughni
Kasyaful Qina’
Mauqi islam wal jawab
Oleh: Abu Haneen
Team redaksi: Miqdad Al Kindi, Lc
